
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Berdasarkan surat konfirmasi tertulis pada tanggal 6 mei 2024 dengan nomor: 225/TIN/V/2024 Perihal : dugaan indikasi terjadinya penyimpangan/ korupsi Dana Bos Anggaran Tahun 2022 dan 2023 pada SMKN 1 Indralaya Utara,jln Tanjung Raya Ogan Ilir Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan oleh oknum Kepala Sekolah (YS).

Hal ini diperkuat dengan nominal dana bos yang diterima sekolah tanggal 17 Pebruari 2022 pada tahap 1 sebesar Rp 276.000.000.yang diduga penggunaan nya sarat dengan Mark-Up, seperti:
- Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 133.331.300.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 78.715.000.
- Pembayaran honor sebesar Rp 30.880.000.
- Langganan daya dan jasa Rp 20.073.700.
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 12.000.000.
Kemudian Dana Bos tahap 2 diterima sekolah tanggal 3 Juni 2022 sebesar Rp 360.506.600. dugaan Mark-Up seperti:
- Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 39.707.000.
- Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 61.215.450.
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 179.781.500.
- Pembayaran honor sebesar Rp 45.361.000.
- Langganan daya dan jasa Rp 21.771.650.
Lalu Dana Bos tahap 3 diterima sekolah tanggal 17 Oktober 2022 sebesar Rp 276.000.000.dugaan Mark-Up seperti:
- Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 58.846.500.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 60.381.000.
- Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian Rp 102.961.300.
- Pembayaran honor sebesar Rp 34.560.000.
- Langganan daya dan jasa Rp 12.379.200.
Selanjutnya tanggal 21 maret 2023 Dana Bos diterima oleh sekolah pada tahap 1 sebesar Rp 453.600.000. dugaan Mark-Up terjadi lagi :
- Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 76.551.400.
- Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 85.814.200.
- Langganan daya dan jasa Rp 28.834.200.
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 35.683.200.
- Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian Rp 138.160.000.
- Pembayaran honor Rp 72.480.000.
7.pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 14.077.000.
Terakhir tanggal 25 juli 2023 Dana Bos diterima oleh sekolah pada tahap 2 tahun 2023 sebesar Rp 453.600.000. lagi -lagi diduga terjadi Mark-Up pada:
- Administrasi kegiatan sekolah Rp 267.904.000.
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 37.500.000.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 33.025.800.
- Langganan daya dan jasa Rp 33.109.200.
- Pembayaran honor Rp 50.080.000.
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 19.000.000.
Menurut Hartono selaku aktivis LSM TEROPONG perbuatan oknum kepsek tersebut sudah melampaui batas kewajaran dan sangat serakah, karena Dana Bos ini diperuntukkan untuk kepentingan sekolah yang bertujuan untuk mencerdaskan siswa/i sebagai generasi penerus bangsa, bukan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.

Dugaan perbuatan jahat dan seraka oknum kepsek SMKN 1 Indralaya Utara ini telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara Permendikbud Ristek nomor 63 tahun 2023 menjelaskan tentang petunjuk penggunaan Dana Bos, tujuannya agar kepsek di setiap sekolah dapat mempergunakan nya sesuai juknis.
Sampai berita ini di unggah, awak media TIN dan LSM TEROPONG akan segera melakukan Lapdumas ke pihak APH seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Sementara sampai berita ini di unggah, Tim Awak media TIN masih belum mendapatkan jawaban yang akurat dari pihak SMKN 1 Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
BERSAMBUNG
Ir/ Sumsel.