Teropongindonesianews.com
Sumsel – Menindaklanjuti surat konfirmasi media teropong Indonesia news pada tanggal 12 Desember 2023 dengan nomor: 209/TIN/XII/2023 Perihal : Dugaan indikasi penyimpangan/korupsi Dana Desa Anggaran Tahun 2022 dan 2023 untuk Desa Supat Timur Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera SelatanSelatan.
Pagu yang di terima oleh Desa Supat Timur Dana Desa anggaran tahun 2022 sebesar Rp 1.050.936.000 patut diduga dalam penyaluran dana desanya penuh dengan Mark-Up dan fiktif.
Berikut uraian Dana Desa hasil Investigasi Tim yang menyebutkan bahwa Dana Desa yang di terima Kades Supat Timur tersebut pada tahap 1 tanggal 23 Maret 2022 sebesar Rp 105.300.000, tanggal 25 mei 2022 sebesar Rp 105.300.000, tanggal 23 Agustus 2022 sebesar Rp 105.300.000, tanggal 24 Oktober 2022 sebesar Rp 105.300.000, tanggal 23 Maret 2022 sebesar Rp 251.894.400.
Kemudian Dana Desa yang di terima Kades Supat Timur pada tahap 2 tanggal 17 Juni 2022 sebesar Rp 251.894.400. dengan rincian:
- Penanggulangan bencana sebesar Rp 74.305.000.
- Kejadian mendesak sebesar Rp 105.300.000.
- Kejadian mendesak sebesar Rp 105.300.000.
- Kejadian keadaan mendesak sebesar Rp 105.300.000.
Lalu Dana Desa yang di terima Kades Supat Timur pada tanggal 9 Nopember 2022 sebesar Rp 125.947.200.dengan rincian:
- Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa Rp 26.010.000.
- Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat Rp 72.877.500.
- Peserta pelatihan/Bimtek sebesar Rp 67.500.000.
Selanjutnya pagu Dana Desa Supat Timur yang diterima tahun 2023 sebesar Rp 1.044.550.000. dibagi 3 tahap.
Rincian penyaluran dana desa supat timur pada tahap 1 tahun 2023 adalah:
- Dana Desa diterima keadaan mendesak Rp 36.000.000 tanggal 6/4/2024.
- Dana Desa diterima keadaan mendesak Rp 36.000.000 tanggal 13/6/2024.
- Dana Desa diterima keadaan mendesak Rp 36.000.000 tanggal 27/7/2023.
- Dana diterima Rp 313.365.000 tanggal 5/4/2023.
- Pembangunan jalan Desa Rp 123.942.000.
- Pembangunan kolam perikanan darat milik desa Rp 93.350.000.
Dana diterima oleh Desa Supat timur tahap 2 sebesar Rp 313.365.000 tanggal 14 Juli 2023 dengan rincian sebagai berikut:
- Dokumen pemetaan kemiskinan Desa Rp 20.240.000.
- Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa Rp 16.500.000.
- Informasi publik Desa Rp 14.999.000.
- Pembangunan jalan Desa Rp 253.600.000.
- Bimtek Desa Rp 72.500.000.
Dana diterima oleh Desa Supat timur tahap 3 dengan rincian sebagai berikut:
- Musyawarah Desa Rp 11.400.000.
- Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa Rp 27.510.000.
- Biaya koordinasi pemerintah desa Rp 11.800.000.
- Pelatihan pengelolaan koperasi Rp 49.640.000.
- Pelatihan bidang kesehatan Rp 73.800.000.
- Desa siaga kesehatan Rp 24.415.000.
- Pemeliharaan sarana Rp 15.600.000.
- Informasi publik Desa Rp 16.190.000.
- Pembangunan/ peningkatan gedung Rp 69.303.000.
Hasil investigasi awak media teropong Indonesia news dilapangan di peroleh Beberapa Bukti bahwa semua i-tem tersebut yaitu pada tahapan penyaluran dana desanya di duga tidak sesuai dengan laporan Oknum Kades Supat Timur, artinya di luar batas kewajaran karena yang di sebutkan tersebut tidak sesuai harapan semua pihak.
Menurut Hartono selaku aktivis LSM TEROPONG mengatakan bahwa oknum kades Supat Timur di duga telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, hal ini kalau itu di lakukan maka secara jelas pula telah merugikan keuangan negara dan hal ini harus dipertanggung di mata hukum.
Dugaan perbuatan jahat ini jelas pula untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri .
Untuk itu tim media TIN dan LSM TEROPONG dalam waktu dekat akan melakukan LAPDUMAS ke pihak kepolisian dan kejaksaan di wilayah hukum provinsi Sumatera Selatan agar segera menindak lanjuti permasalahan tersebut.
Sampai berita ini di unggah Kepublik, tim media TIN belum mendapatkan jawaban yang akurat dari Sekretaris Desa Supat Timur yang sempat di hubungi via WA.
BERSAMBUNG
Ir/ Sumsel.