Teropongindonesianews.com
Sumsel – Merujuk surat media teropong Indonesia news pada tanggal 13/ 06/2024 perihal: Dugaan Gratifikasi Penerimaan PPDB di SMAN 22 Palembang oleh oknum Plh kepala sekolah tahun ajaran 2024-2025 di kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Awak media TIN menemukan adanya dugaan pada jalur zonasi calon siswa baru yang beralamat di seputaran Sukarami dengan jarak hampir 2,5 km dengan inisial AO dan AF diterima di SMAN 22 Palembang , sementara dengan jalur yang sama calon siswa inisial SC tidak diterima di SMAN 22 Palembang, kalau kita lihat jarak sekolah dengan calon siswa SC lebih dekat dari pada AO dan AF.
Lalu tim media TIN langsung menelusuri sekolah asal ( Kepsek SMP) AF dan AO dan menanyakan apakah kedua siswa/i tersebut ada prestasi baik akademik maupun non akademik dan Menurut kepsek tidak ada.
Dugaan Perbuatan jahat yang di lakukan oleh oknum Plt Kepsek SMAN 22 Anwar Sadat tersebut telah merusak marwah dunia pendidikan yang ada di Provinsi Sumatera Selatan .
Menurut informasi yang dapat dipercaya, bahwa diduga orang tua calon siswa AF dan AO telah memberikan sejumlah uang jutaan rupiah kepada Anwar Sadat selaku Plt Kepsek SMAN 22 Palembang melalui pihak ketiga.
Kalau kita lihat jabatan Plt Kepsek SMAN 22 Palembang Anwar Sadat tersebut baru seumur jagung, sudah berani memulai melakukan hal-hal yang melawan hukum yang patut Diduga gratifikasi Murni dan kejadian ini menurut beberapa Praktisi Hukum yang sempat pula menyimak hal ini mengatakan bahwa hal ini harus segera di ungkap ke pihak APH ( Kepolisian dan Kejaksaan – Red ).
Pada tanggal, 11/6/2024 ketika awak media Tim ingin melakukan konfirmasi ke pada Plt kepsek Anwar Sadat ternyata terhenti di bagian security yang mengatakan bahwa Plt kepsek belum datang, wakil humas keluar dan wakil lain sedang sibuk, kemudian Tim Media TIN menunggu beberapa saat, lalu ketika Tim akan keluar dari sekolah, security memanggil Bahwa ada telpon dari wakil Humas atas nama Pak Sidi, selanjutnya Tim menanyakan tentang dugaan gratifikasi yang di lakukan oleh Kepsek tersebut, akan tetapi di jawab dengan nada menantang keras ” Silahkan laporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera !!!”, Tegasnya.
Menurut Hartono selaku aktivis LSM TEROPONG bahwa perbuatan Plt Kepsek SMAN 22 dan Wakil Humas tersebut tidak bisa dibiarkan, Karena membuat penerimaan PPDB di sekolah tersebut menjadi kotor dan melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sampai berita ini diunggah ke publik, tim media TIN belum mendapatkan jawaban yang akurat dari pihak sekolah SMAN 22 Palembang yang sangat jelas tidak mengindahkan konfirmasi Tupoksi Media TIN yang sudah sesuai Tupoksi seorang Journalist.
Bersambung.
Ir/ Sumsel.