Mediasi Antara 4 Wartawan dan Pengusaha Galian C Desa Sebudi Akhirnya Berjalan Lancar tanpa Kendala
Teropongindonesianews.com
Bali, – Sempat mencuat di lokasi Galian C Desa Sebudi Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem, diamankan 4 orang Wartawan dalam rangka meminta dana terhadap beberapa pengusaha galian C dengan tujuan memeras mengatasnamakan Humas Polda Bali, dipimpin Ketua Paguyuban Galian C, Putu Maliasa diikuti oleh 7 orang.
Hak jawab : Apa yang disampaikan ke publik semua tidak benar, memang benar empat wartawan datang ke Galian C Desa Sebudi, Karangasem, tapi bukan mengatasnamakan Humas Polda Bali. Kedatangan memang benar untuk meminta dana bantuan.
Adapun 4 wartawan yang dituduhkan, Daeng Ahmadi, Zamri Bahrudin, Lilik Sinawasih dan Yunus Kurniawan. Dalam hal ini hadir AKP. I Dewa Gede Asmara (Kapolsek Selat). Kpn Inf. Marjuli (Danramil Selat). Ipda Wayan Kurnia (Kanit Reskrim Selat) serta beberapa pengusaha Galian C.
Pada pukul 11.00 Wita pengusaha Galian C, Prodin dkk menyampaikan terkait kegiatan wartawan kepada Putu Maliasa selaku Ketua Paguyuban Galian C, bahwa ada 4 orang wartawan yang melakukan pemungutan uang mengatasnamakan Humas Polda Bali.
Hak Jawab : namun apa yang disampaikan itu juga tidak benar, karena permohonan permintaan dana bantuan tersebut murni atas kehendak tim wartawan dan tidak mengatasnamakan Humas Polda Bali.
Selanjutnya pukul 14.00 Wita, Putu Maliasa mendatangi dan mengamankan Wartawan di lokasi galian C Wayan Widana. Lima belas kemudian 4 wartawan Jurnal Polisi tiba di Polsek Selat, ditangani langsung Kanit Reskrim Ipda Wayan Kurnia.
Penyampaian Kanit Reskrim Wayan Kurnia terhadap pengusaha galian C, bahwa permasalahan yang terjadi tidak sinkron dengan apa yg dilaporkan oleh pengusaha galian C. Atas kejadian tersebut pihak Polsek menghendaki dipertemukan kedua belah pihak untuk menyelaraskan apa yang telah terjadi diantara kedua belah pihak sehingga kedepan tidak terjadi gejolak.
Hak Jawab : apa yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Selat, bahwa yang terjadi tidak sinkron dengan apa yang dilaporkan pengusaha galian C ke polisi.
Penyampaian Kapolsek Selat AKP. I Dewa gede asmara intinya, sebagai Jurnal atau wartawan ketika ada tembusan dari pihak Polda Bali seharusnya dilaporkan juga ke pihak Polsek setempat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Pihak Wartawan mengakui kekeliruan dengan tidak meminta ijin koordinasi ke Polsek, sehingga dalam aktivitas penggalian dana untuk keperluan kepada para pengusaha terkesan ada kesalahpahaman.
Kapolsek Selat mengumpulkan pengusaha galian C, yang intinya atas kejadian tersebut siapapun kedepan yang mengunjungi lokasi galian C tidak di perkenankan untuk di berikan berupa dana sekecil apapun. Kedua belah pihak tidak di perkenankan untuk di pertemukan cukup Kapolsek yang menangani.
Hak jawab : Terkait hal ini, siapapun yang mengunjungi lokasi galian C tidak ada larangan, sepanjang tidak melanggar dan terkait pertemuan kedua belah pihak, tim wartawan dan pengusaha galian C juga sudah dipertemukan.
Kembali Kapolsek Selat memberikan penyampaian terhadap wartawan jurnal polisi. Kedepan pihak wartawan ketika ada kegiatan harus dan wajib melaporkan diri ke Polsek setempat sehingga tidak terjadi gejolak.
Hak jawab : Untuk meliput wartawan tidak perlu meminta ijin, karena tidak ada aturan yang mengharuskan wartawan minta ijin. Ketentuan pasal 8 UU No 40 tahun 1999, memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan.
Sementara itu Danramil Selat Kpn Inf Marjuli menyampaikan, dalam kegiatan di wilayah selat sekecil apapun tolong di infokan ke pihak bawah jangan bergerak sendiri-sendiri sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di antara warga masyarakat dengan harapan ikuti aturan yang berlaku,sehingga berjalan aman dan tertib .
Intinya terjadi kesalahpahaman, wartawan datang ke para pengusaha galian C dalam rangka memohon sumbangan untuk perayaan hari pers Nasional dan dalam kegiatan tidak melakukan pemaksaan disertai penyerahan topi dan kaos berlogo Jurnalis Polisi seharga Rp.350 ribu.
Pihak Wartawan juga telah menghapus segala foto dan vidio selama melaksanakan aktivitas penggalian dana ke para pengusaha galian C di wilayah Selat dan berjanji tidak akan melaksanakan aktivitas penggalian dana tanpa terlebih dahulu tanpa koordinasi dengan pengusaha galian C.
Pun juga pihak pengusaha galian c tidak akan melarang siapapun yang datang dengan tujuan memohon bantuan baik dana dan material sepanjang kegiatan mereka resmi dan melalui mekanisme yang tidak terkesan mengintimidasi mencari kelemahan dan kesalahan para pengusaha karena selama ini para pengusaha sudah melaksanakan aktivitas penggalian sesuai aturan yang berlaku. Red