
Teropongindonesianews.cim
Bengkulu Tengah, 24 Juni 2024 – Di tengah euforia perayaan ulang tahun ke-16 pemekaran Bengkulu Tengah dari Bengkulu Utara, tercoreng dengan kelalaian seorang kepala desa dalam mengibarkan bendera merah putih di kantornya sendiri.
Meskipun di setiap perkantoran diwajibkan mengibarkan bendera merah putih pada sore hari dan diturunkan pada jam 6 sore, Kantor Desa Sri Kuncoro di Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, justru lalai dalam menjalankan kewajiban ini.
Bendera merah putih di halaman kantor desa tersebut terlihat robek, kusut, dan kusam.
“Mau diganti, makanya kami tidak pasang bendera,” kata sang kades ketika ditanya tentang hal ini.
Sikap kades ini sangat disayangkan oleh Ketua Ormas Bidik Provinsi Bengkulu, yang menekankan bahwa sudah jelas dalam UU No. 24 Tahun 2019, pasal 9, dijelaskan bahwa kantor desa wajib memasang bendera merah putih.
Salah satu anggota Ormas Bidik, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan rasa kecewaannya terhadap kades yang dengan enteng menjawab bahwa bendera sudah robek dan sedang dipesan
.”Segenap anggota Ormas Bidik, kami memberi saran jangan sampai terulang lagi karena ini kantor desa,” tegasnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga dan menghormati simbol negara, yaitu bendera merah putih.
Hal ini bukan hanya kewajiban aparatur desa, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia.Mari kita bersama-sama menjaga keutuhan dan perjuangan parah pahlawan yang telah gugur berjuang merebut kemerdekaan bangsa, dengan menghormati bendera merah putih sebagai simbol perjuangan para pahlawan
Tarmizi/BT