Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian 8 jerigen solar milik warga.
Pelaku berinisial AND (22), JFR, dan ABS (43) menggasak solar di warung milik Robert Situmorang (63) warga Lingkungan VII, kampung Terbanggi Besar, kecamatan Terbanggi Besar, kabupaten Lampung Tengah pada Senin, (17/06/2024) lalu.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, AND dan JFR berstatus pelaku pencurian dan ABS selaku penadah ditangkap pada Kamis, (21/6), pukul 18:00 WIB.
“Kedua pelaku mencuri 8 jerigen solar, diangkut menggunakan mobil angkot, lalu diserahkan kepada warga Terbanggi Besar berinisial ABS,” katanya.
Kompol Yusvin menjelaskan, pada saat kejadian diketahui AND dan JFR melakukan pembobolan dengan merusak gembok warung milik korban sekira pukul 02:00 WIB dinihari.
Sementara Korban baru mengetahui jerigen solar miliknya dicuri saat pagi hari ketika hendak berjualan.
Dikatakan Kapolsek, korban mengaku gembok warung sudah rusak dan hanya solar yang diambil para pelaku senilai Rp.2,5 juta.
“Dari laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya Tekab 308 berhasil menangkap ketiga pelaku,” jelasnya.
Masih Kompol Yusvin mengungkapkan, dari hasil pengembangan, selain 8 jerigen yang diamankan, diketahui pelaku mengangkut barang curian menggunakan 1 unit mobil angkot dengan plat nomor AN 1 SA.
“Kini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, atas perbuatannya AND dan JFR dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara ABS dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian.
“AND dan JFR diancam hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun, sedangkan ABS diancam penjala paling lama 4 tahun,” pungkasnya. Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar.
Editor: Santoso.