Pengamat : fenomena Judi Online Sangat Berbahaya

Teropongindonesianews.com

Pontianak Kalbar -Pemerintah dan semua kalangan harus segera bertindak terutama pemangku kebijakan dan penegak hukum terhadap pelaku pelaku cukong bandar judi online yang mengunakan aplikasi di hp dan sebaginya.

Kondisi kasus dan fenomena judi online sangat berbahaya, bahkan lebih berbahaya dari pada judi konvensional terang Dr.Herman Hofi Munawar Pengamat kebijakan publik kepada awak media 23 Juni 2024 Wib

Menurut Hofi, Judi konvensional membutuhkan waktu, tempat dan jumlah orang tertentu, serta sangat mudah dideteksi oleh penegak hukum.

Sedangkan judi online tidak membutuhkan waktu dan tempat secara khusus sehingga dapat masuk ke semua ruang kehidupan masyarakat, mulai dari anak SD, hingga oknum aparat penegak hukum bisa ikut terlibat dan terjerumus dalam pelaku judi tersebut.

Judi online sangat sulit dideteksi karena didesain sedemikian rupa, seolah-olah sedang bermain game, tidak jarang orang tua tidak mengetahui kalau anak nya lagi bsrjudi online. Karena yang dipahami orang tua anak nya lagi asik bermain game on line saja.

Kondisi ini sangat membahayakan untuk itu, perlu penanganan khusus dan komperehensif, dan holistik. Hal ini sudah sangat membahayakan sekali. Bukan saja berbahaya secara ekonomi akan tetapi akan merusak tatanan kehidupan sosial ke masyarakatan. Serta mengancam dan merusak anak-anak bangsa cetus Herman Hofi Munawar.

Masih ucap Hofi,”Dampaknya yang luar biasa ini harus nya ada upaya yang luar biasa juga. Saat ini para petinggi di negara ini hanya bicara tidak diikuti dengan aksi nyatanya dengan program yang kongkrit dan terukur serta output yang jelas.

Jngan hanya ngomong… rakyat sudah bosan dengan retorika tampa makna dan tampa bukti nyata.

Pemberantasan judi on line ini harus dilakukan lintas sektoral seluruh kalangan Kepolisian dalam kontek penegakan hukum, kementrian kominfo harus berperan aktif di seluruh wilayah NKRI monitoring dan memblokir situs yang digunakan untuk judi on line.

Kementrian sosial,kemntrian dikbud dan dinas lainnya serta PKK, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM) melakukan proses penyadaran masyarakat.

Tegas Herman Hofi lagi semua pihak harus menjadikan perjudian adalah musuh bersama seluruh anak bangsa.

Namun sangat di sesalkan saat ini belum ada penanganan konkret terkait judi online, selain retorika-retorika terutama upaya pencegahan dari pemerintah daerah.

Seharusnya pemerintah daerah aktif melakukan penyadaran terhadap masyarakat dengan menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya adat istiadat.

“Sangat di sayangkan pemerintah daerah kita belum ada langkah-langkah konkret seperti itu walupun sudah ada sekmen dan instruksi pemerintah pusat. Sampe sejauh ini baru sebatas statmen-statmen belaka tapi belum ada kerja nyata dan para anggota DPR,DPRD di wilayah masih asik mengurusi persiapan pilkada dan mencari simpati masyarakat untuk mendapat dukungan supaya calon Bupati,Wali Kota,Gubernur yang di usung masing masing partai pengusung terpilih menjadi kepala daerah,hingga mereka lupa sebagi wakil rakyat dan pelayan rakyat tegas Dr Herman Hofi Munawar.

Sumber: Dr Herman Hofi Munawar

  • Wahyu

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Mediasi Antara 4 Wartawan dan Pengusaha Galian C Desa Sebudi Akhirnya Berjalan Lancar tanpa Kendala

    Teropongindonesianews.com

     Bali, – Sempat mencuat di lokasi Galian C Desa Sebudi Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem, diamankan 4 orang Wartawan dalam rangka meminta dana terhadap beberapa pengusaha galian C dengan tujuan memeras mengatasnamakan Humas Polda Bali, dipimpin Ketua Paguyuban Galian C, Putu Maliasa diikuti oleh 7 orang.

    Hak jawab : Apa yang disampaikan ke publik semua tidak benar, memang benar empat wartawan datang ke Galian C Desa Sebudi, Karangasem, tapi bukan mengatasnamakan Humas Polda Bali. Kedatangan memang benar untuk meminta dana bantuan.

    Adapun 4 wartawan yang dituduhkan, Daeng Ahmadi, Zamri Bahrudin, Lilik Sinawasih dan Yunus Kurniawan. Dalam hal ini hadir AKP. I Dewa Gede Asmara (Kapolsek Selat). Kpn Inf. Marjuli (Danramil Selat). Ipda Wayan Kurnia (Kanit Reskrim Selat) serta beberapa pengusaha Galian C.

    Pada pukul 11.00 Wita pengusaha Galian C, Prodin dkk menyampaikan terkait kegiatan wartawan kepada Putu Maliasa selaku Ketua Paguyuban Galian C, bahwa ada 4 orang wartawan yang melakukan pemungutan uang mengatasnamakan Humas Polda Bali.

    Hak Jawab : namun apa yang disampaikan itu juga tidak benar, karena permohonan permintaan dana bantuan tersebut murni atas kehendak tim wartawan dan tidak mengatasnamakan Humas Polda Bali.

    Selanjutnya pukul 14.00 Wita, Putu  Maliasa mendatangi dan mengamankan Wartawan di lokasi galian C Wayan Widana. Lima belas kemudian 4 wartawan Jurnal Polisi tiba di Polsek Selat, ditangani langsung Kanit Reskrim Ipda Wayan Kurnia.

    Penyampaian Kanit Reskrim Wayan Kurnia terhadap pengusaha galian C, bahwa permasalahan yang terjadi tidak sinkron dengan apa yg dilaporkan oleh pengusaha galian C. Atas kejadian tersebut pihak Polsek menghendaki dipertemukan kedua belah pihak untuk menyelaraskan apa yang telah terjadi diantara kedua belah pihak sehingga kedepan tidak terjadi gejolak.

    Hak Jawab : apa yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Selat, bahwa yang terjadi tidak sinkron dengan apa yang dilaporkan pengusaha galian C ke polisi.

    Penyampaian Kapolsek Selat AKP. I Dewa gede asmara intinya, sebagai Jurnal atau wartawan ketika ada tembusan dari pihak Polda Bali seharusnya dilaporkan juga ke pihak Polsek setempat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

    Pihak Wartawan mengakui kekeliruan dengan tidak meminta ijin koordinasi ke Polsek, sehingga dalam aktivitas penggalian dana untuk keperluan kepada para pengusaha terkesan ada kesalahpahaman.

    Kapolsek Selat mengumpulkan pengusaha galian C, yang intinya atas kejadian tersebut siapapun kedepan yang mengunjungi lokasi galian C tidak di perkenankan untuk di berikan berupa dana sekecil apapun. Kedua belah pihak tidak di perkenankan untuk di pertemukan cukup Kapolsek yang menangani.

    Hak jawab : Terkait hal ini, siapapun yang mengunjungi lokasi galian C tidak ada larangan, sepanjang tidak melanggar dan terkait pertemuan kedua belah pihak, tim wartawan dan pengusaha galian C juga sudah dipertemukan.

    Kembali Kapolsek Selat memberikan penyampaian terhadap wartawan jurnal polisi. Kedepan pihak wartawan ketika ada kegiatan harus dan wajib melaporkan diri ke Polsek setempat sehingga tidak terjadi gejolak.

    Hak jawab : Untuk meliput wartawan tidak perlu meminta ijin, karena tidak ada aturan yang mengharuskan wartawan minta ijin. Ketentuan pasal 8 UU No 40 tahun 1999, memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan.

    Sementara itu Danramil Selat Kpn Inf Marjuli menyampaikan, dalam kegiatan di wilayah selat sekecil apapun tolong di infokan ke pihak bawah jangan bergerak sendiri-sendiri sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di antara warga masyarakat dengan harapan ikuti  aturan yang berlaku,sehingga berjalan aman dan tertib .

    Intinya terjadi kesalahpahaman, wartawan datang ke para pengusaha galian C dalam rangka memohon sumbangan untuk perayaan hari pers Nasional dan dalam kegiatan tidak melakukan pemaksaan disertai penyerahan topi dan kaos berlogo Jurnalis Polisi seharga Rp.350 ribu.

    Pihak Wartawan juga telah menghapus segala foto dan vidio selama melaksanakan aktivitas penggalian dana ke para pengusaha galian C di wilayah Selat dan berjanji tidak akan melaksanakan aktivitas penggalian dana tanpa terlebih dahulu tanpa koordinasi dengan pengusaha galian C.

    Pun juga pihak pengusaha galian c tidak akan melarang siapapun yang datang dengan tujuan memohon bantuan baik dana dan material sepanjang kegiatan mereka resmi dan melalui mekanisme yang tidak terkesan mengintimidasi mencari kelemahan dan kesalahan para pengusaha karena selama ini para pengusaha sudah melaksanakan aktivitas penggalian sesuai aturan yang berlaku. Red

    Continue reading
    Dalam Rangka Hari Desa Nasional Di Tempatkan Di Kabupaten Subang Dan Sumedang

    Teropongindonesianews.com

    Sumadang – Jawa Barat menjadi pusat peringatan Hari Desa Nasional, dilaksanakan di Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang, Selasa (14/01/2025).

    Penjabat Gubernur Bey Machmudin menghadiri Hari Desa Nasional di Subang, dengan meluncurkan Festival Bangun Desa Bangun Indonesia tepatnya di Desa Cisaat, Kecamatan Ciater.Bey Machmudin berharap Hari Desa dijadikan momentum refleksi pencapaian pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

    “Mari kita bersama-sama menjaga dan meningkatkan kualitas hidup di desa melalui berbagai program dan aktivitas, dengan partisipasi aktif dan kerja nyata,” ujar Bey Machmudin.

    Saat ini, di Jabar tidak ada lagi desa tertinggal dan sangat tertinggal. Dari total 5.311 desa, sebanyak 2.448 sudah berstatus mandiri, 2.355 terkategori desa maju, dan hanya 508 desa yang berstatus berkembang.Menurut Bey, pencapaian ini atas dasar kolaborasi dan inovasi semua stakeholders. “Alhamdulillah berkat kolaborasi dan inovasi dari berbagai pihak, saat ini tidak ada lagi desa tertinggal dan sangat tertinggal di Jawa Barat,” katanya.

    Bey berharap 508 desa berkembang dapat menjadi maju dan mandiri di bawah kepemimpinan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi.

    “Hanya tersisa 500-an desa yang berkembang, saya yakin di bawah kepemimpinan Pak Dedi Mulyadi desa berkembang dapat menjadi desa mandiri dan maju,” sebutnya.

    Peringatan Hari Desa di Subang juga dihadiri Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Yandri Susanto, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Lingkungan Hidup Hanif, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kepala Kantor Staf Presiden A.M Putranto, serta Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi sekaligus Pembina Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Hari Desa Nasional juga dihadiri para kepala desa dari seluruh Indonesia.Dalam acara, para menteri, gubernur, dan TNI/Polri, dan stakeholders membacakan Deklarasi Subang, yang intinya semua berkomitmen untuk berkolaborasi melaksanakan program bangun desa bangun Indonesia

    Pewarta: Jang Naga

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Kemana Pengawasan? Proyek TPT TA 2024 Desa Kesambirampak Berlanjut Ke Tahun 2025

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 10 views
    Kemana Pengawasan? Proyek TPT TA 2024 Desa Kesambirampak Berlanjut Ke Tahun 2025

    Desa Partihaman Saroha Gelar Turnamen Bola Voli, Lahirkan Atlet Muda Berbakat

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 10 views
    Desa Partihaman Saroha Gelar Turnamen Bola Voli, Lahirkan Atlet Muda Berbakat

    Kodim 0423/BU Sriwijaya Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Nasionalisme pada Pelajar

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 11 views
    Kodim 0423/BU Sriwijaya Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Nasionalisme pada Pelajar

    Pelayanan Buruk dan Tidak Transparan Pengelolaan Dana Desa di Grujugan Baru, Warga Desak Camat Bertindak

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 23 views
    Pelayanan Buruk dan Tidak Transparan Pengelolaan Dana Desa di Grujugan Baru, Warga Desak Camat Bertindak

    Komplotan Pencuri Sawit Milik Warga Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 18 views
    Komplotan Pencuri Sawit Milik Warga Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai

    Kapolres Blitar Laksanakan Pengecekan Ruang Tahanan untuk Pastikan Kelayakan Fasilitas dan Makanan

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 14 views
    Kapolres Blitar Laksanakan Pengecekan Ruang Tahanan untuk Pastikan Kelayakan Fasilitas dan Makanan