Teropongindonesianews.com
Situbondo – ” Yang namanya perjudian, saya ulang, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” demikian instruksi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.Rupanya, instruksi Kapolri Diabaikan Oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Di Kabupaten Situbondo.
Terbukti aktivitas perjudian masih marak di Kabupaten Situbondo Salah satunya Didusun Jelun Desa Wonorejo kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo di wilayah Desa Wonorejo kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo yang masuk wilayah hukum Polres Situbondo Tidak ada penindakan dari aparat Kepolisian untuk menangkap atau menertibkan arena judi sabung ayam di wilayah Desa Wonorejo
Informasi yang didapat media Teropong Indonesia news pengelola arena judi sabung ayam tersebut berinisial A dan D mereka berdua diduga punya jaringan di kalangan aparat penegak hukum sehingga arena judi yang dikelolanya selalu luput dari penegakan hukum atau penertiban.
ironisnya setiap hari ada judi sabung ayam “Lumayan besar (arena judi) di Desa Wonorejo itu. Back up dari oknum aparat Sangat kuat, jadi sulit bila ditertibkan,” ungkap warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya,Selasa 26/6/2924
Jadwal judi sabung di wilayah Wonorejo kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo tersebut dilakukan hampir tiap hari, dan pengunjung akan ramai di akhir pekan dan omzetnya Sangat Besar bisa Mencapai jutaan hingga puluhan juta.
“Informasinya Sebagian Hasil Judi Tersebut Buat Jatah Tamu (Oknum APH) yang Datang Sebagai Uang Keamanan,”Ungkapnya
Dikonfirmasi Via Telepon WhatsApp Kanit Reskrim Polsek Banyuputih Bahwasannya Pihak Polsek Belum Tahu Aktivitas Sabung Ayam Didesa Wonorejo.
” Kami Akan Segera Menindak Lanjuti Informasi Ini,dan Akan Menginformasikan Kepada Anggota Agar Kroscek Ke Lokasi,Karena Saya Sekarang Masih Di Besuki,”Ucapnya
Kurniadi/Biro/STB