Teropongindonesianews.com
Pringsewu, Lampung – Laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pekon Sukamulya, Kecamatan Banyumas, tahun 2023 yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pringsewu pada hari Selasa (25/06/24) telah diterima oleh Polres Pringsewu.
Menurut informasi dari Iptu Johari (Unit Umum) Polres Pringsewu melalui pesan WhatsApp, laporan tersebut sudah diteruskan ke Kaurmintu Reskrim Polres Pringsewu pada hari ini, Rabu (26/06/24) untuk ditindaklanjuti.Ketua DPC PPWI Kabupaten Pringsewu,
Neki Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menembuskan dan mengirimkan surat laporan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Lampung, dan Polda Lampung
” Semoga laporan ini dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku, agar menjadi contoh atau pelajaran bagi pekon-pekon lainnya,” ujar Neki.
DPC PPWI Kabupaten Pringsewu mengapresiasi Polres Pringsewu atas respons cepatnya terhadap laporan dugaan korupsi DD Pekon Sukamulya dan berharap agar kasus ini dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sadek