Teropongindonesianews.com
Bengkulu Tengah – Pemerintah Desa Sri Kuncoro, Kecamatan Ponggok Kelapa, Bengkulu, telah lalai dan tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Bendera Merah Putih.
Hal ini mendapat sorotan tajam dari salah satu tokoh di desa tersebut. Menurutnya, Pemdes Sri Kuncoro telah lalai dan tidak mematuhi peraturan yang mewajibkan setiap kantor pemerintahan mengibarkan Bendera Merah Putih.
“Saya harap aparat desa Sri Kuncoro dapat mematuhi UU No. 24 pasal 9 ayat satu (1) tahun 2002, yang mana setiap perkantoran wajib mengibarkan bendera merah putih dan diturunkan pada sore hari,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa sebagai warga negara yang baik, seharusnya menghormati Bendera Merah Putih sebagai bentuk penghargaan kepada para pahlawan yang telah mati-matian memperjuangkan tanah air.
“Semoga kedepannya tidak ada lagi yang menyepelekan peraturan perundang-undangan. Seharusnya Kepala Desa Sri Kuncoro mematuhi dan menghargai perjuangan pahlawan kita, dan memberikan tauladan kepada masyarakat. Salah satunya dengan memberikan contoh agar bisa mengenang jasa para pahlawan, serta bisa mengemban tugas yang sudah dipercayakan oleh masyarakat kepadanya,” tegasnya.
Camat Ponggok Kelapa, Lismawati, S.Ip., saat dikonfirmasi terkait kelalaian Pemdes Sri Kuncoro mengatakan bahwa pihaknya akan segera menegur Kepala Desa Sri Kuncoro
.”Terima kasih atas informasinya. Kami akan segera menegur dan memperingatkan Kepala Desa Sri Kuncoro,” ucapnya singkat.
Setelah ditegur, Pemerintah Desa Sri Kuncoro telah melakukan tindakan korektif dengan mengibarkan bendera merah putih dan diturunkan pada sore hari seperti biasa.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh aparat desa untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 24 Tahun 2002 tentang Bendera Negara.
Mengibarkan bendera merah putih bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan wujud cinta tanah air.
Tarmizi/BT