Teropongindonesianews.com
Bandung, 26 Juni 2024 – Ketua Distrik LSM GMBI Sumedang, telah diberhentikan dengan tidak hormat dari posisinya.Pemberhentian ini berdasarkan putusan Mahkamah Etik Nomor: 2/pengaduan/M.E./VI/2024 yang dikeluarkan oleh Majelis Pemeriksa Etik (adhoc) pada Mahkamah Etik LSM GMBI pada tanggal 25 Juni 2024.
Keputusan ini diambil setelah adanya pengaduan dari Ketua KPO LSM GMBI yang melihat adanya pelanggaran kode etik dan marwah lembaga oleh Ketua Distrik LSM GMBI Sumedang.
Pengaduan ini diajukan demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga roda organisasi yang baik dan bersih.
Menurut putusan Mahkamah Etik, YD terbukti melakukan pelanggaran AD/ART dan amanah lembaga, serta menyalahgunakan wewenang yang diberikan oleh pendiri dan ketua umum LSM GMBI.
Hal ini dinilai telah merugikan organisasi dan nama baik lembaga, serta menimbulkan kerugian material bagi perusahaan.Sekretaris Jenderal LSM GMBI, A. Rahmat BA, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan pemberhentian Ketua Distrik LSM GMBI Sumedang
Ia menjelaskan bahwa pemecatan ini dilakukan karena pelanggaran disiplin yang serius.Selain pemecatan, LSM GMBI Distrik Sumedang juga dikenai sanksi pembekuan struktural.
Penunjukan pejabat sementara telah dilakukan, yaitu Kang Toto, untuk melakukan konsolidasi dan penyusunan struktural baru.(*)