Teropongindonesianews.com
Pesawaran, Lampung – Ribuan masyarakat adat, ahli waris, dan anggota Aliansi Masyarakat Menggugat berkumpul di Kabun Tanjung Kemala Desa Tamansari untuk memperingati satu tahun kembalinya tanah adat seluas 329 dan 229 hektar dari PTPN7.
Acara ini diwarnai dengan pembacaan surat Yasin, istighosah, dan penyerahan mandat dari Ketua Adat kepada Kepala Desa Tamansari.
Momen penting dalam acara ini adalah penyerahan mandat dari Ketua Adat M Yusuf Indra kepada Kepala Desa Tamansari, Fabian Jaya.
Mandat ini berisi instruksi untuk membagikan tanah kepada masyarakat adat, ahli waris, dan pejuang yang terlibat dalam perjuangan mengembalikan tanah ulayat.
“Saya berikan mandat ini kepada Kades dan Panitia dalam momentum 1 tahun tanah kembali ke Rakyat, untuk selanjutnya tanah ini dibagikan baik kepada masyarakat adat, para ahli waris serta para pejuang yang membantu perjuangan ini,” ujar M Yusuf Indra.
Kepala Desa Tamansari, Fabian Jaya, menjelaskan bahwa perjuangan ini telah berlangsung selama tiga tahun, dengan satu tahun terakhir difokuskan pada pendudukan lahan 329 di luar aset PTPN7.
” Dengan perjuangan selama empat tahun, dengan pola dan birokrasi serta mempersenjatai diri dengan data yang valid, kita sudah satu tahun ini bisa menduduki lahan yang selama ini di ambil alih PTPN7 tanpa alas hak apapun,” jelas Fabian Jaya.
Dukungan untuk perjuangan masyarakat adat ini datang dari DPRD Pesawaran dan Pemkab Pesawaran. Anggota Komisi I DPRD Pesawaran, Pujadi, menyerahkan surat rekomendasi kepada Kepala Desa Tamansari untuk melanjutkan perjuangan hak tanah adat.Mewakili Bupati Pesawaran,
Staf Ahli Bupati Joni Arizoni menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati dan menyampaikan pesan untuk menjaga kondusifitas dan harapan agar perjuangan ini segera terwujud.
Acara peringatan ini diakhiri dengan pemotongan tumpeng, pembacaan Surat Yasin, istighosah, dan tausiyah. Doa bersama dipanjatkan agar perjuangan di Tanah Tanjung Kemala dilancarkan dan musuh-musuh dikalahkan dengan pertolongan Allah SWT dan syafaat Rasulullah SAW.
Peristiwa ini menandai kemenangan penting bagi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah ulayat.
Dengan mandat dan dukungan yang diberikan, diharapkan tanah tersebut dapat segera dibagikan dan dikelola oleh masyarakat adat secara adil dan berkelanjutan.
Mas An