Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus 2 pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Lintas Timur (Jalintim) kampung Bandar Agung, saat sedang akan melakukan tindak pidana kejahatan.
Dua orang spesialis pelaku yang diduga kerap menjalankan aksinya di Jalintim tersebut, ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, saat mengejar pengendara.
Petugas yang saat itu tengah mencari kedua pelaku yakni Sap (25) seorang Buruh dan Rom (19) seorang pengangguran, yang merupakan warga Dusun II kampung Lempuyang Bandar, kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah.
Karena diduga telah melakukan aksi kejahatan terhadap korban Rahmat Kausar (20) warga Lingkungan Ugu, kelurahan Ujung Gunung kecamatan Menggala, kabupaten Tulang Bawan, di Jalan Lintas Timur Terbanggi Besar pada Minggu, (23/6/24) sekira pukul 14:40 WIB.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi Jum‘at, (28/06/2024).
Menurut AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, ditangkapnya kedua pelaku bermula dari korban mengendarai motor dari arah Menggala menuju Bandar Jaya.
Sesampainya di Jalintim kampung Terbanggi Besar, sepeda motor korban putus panbel dan tak lama datang 2 orang pelaku.
“Satu dari dua orang pelaku tersebut langsung menodong senjata tajam jenis badik ke arah korban,” kata Kasat Reskrim.
“Sambil menodong, mereka langsung mengambil secara paksa barang-barang milik korban,” imbuhnya.
Masih Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia juga mengungkapkan, barang-barang korban yang berhasil dirampas kedua pelaku yakni, handphone merk Xiomi Redmi 10 warna Karbon Grey dan uang tunai sebesar Rp.300 ribu yang diambil oleh para pelaku melalui akun Dana.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Lampung Tengah.
Kasat menerangkan, saat petugas sedang melakukan penyelidikan terhadap penjahat tersebut, tiba-tiba Tim Tekab melihat ada satu unit motor sedang mengejar pengendara lainnya.
“Kedua pelaku langsung disergap. Dan ternyata mereka adalah pelaku Curas yang menodong korban saat motornya putus panbel di Terbanggi Besar sekitar sepekan,” terangnya.
Lebih lanjut, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lanjut.
Kepada petugas pemeriksa, penjahat tersebut mengaku telah melakukan aksi kejahatan di 5 TKP.
“Mereka adalah spesialis pelaku curas di Jalan Lintas,” jelas Kasat Reskrim.
Selain berhasil membekuk kedua pelaku, Tekab 308 juga berhasil menyita barang-bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik (Alat yang di gunakan pelaku saat mengancam korban).
Kemudian 1 Unit sepeda motor merk Yahama Vega Hitam milik pelaku yang di gunakan saat melakukan aksinya.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, diancam 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar.
Editor: Santoso.