Pengamat: Minta RS Tindak Tegas Tenaga Medis Yang Lalaikan Tugas Dan Langgar Aturan SOP

Pontianak Kalbar , Pengamat Kebijakan publik meminta degan tegas pihak Rumah Sakit hendaknya memberikan sanksi tegas terhadap tenaga medis yang lalai dalam memberikan pelayanan terhadapa pasien dan melanggar SOP Rumah sakit.Terang Herman Hofi Munawar kepada awak media 29 Juni 2024 wib.

Perlunya sanksi tersebut sebagai upaya dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit apalagi Milik pemerintah,Perilaku tenaga medis pada suatu rumah sakit merupakan cermin dari pemimpin rumah saki itu sendiri.

Pelayan yang buruk menggambarkan buruknya management rumah sakit yang juga bermakna buruknya leadership rumah sakit.

Pemimpin rumah sakit harus mampu menggerakkan semua komponen dalam rumah sakit untuk mewujudkan visi rumah sakit.Rumah sakit merupakan instrumen penting untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan masyarakat, bertugas melakukan pelayanan kesehatan masyarakat,

Menjaga agar masyarakat tetap sehat dan bugar merupakan tugas pemerintah yang diamanahkan konstitusi , Negara berkewajiban untuk menjaga agar warga negaranya tetap sehat dan bugar.

Di dalam institusi rumah sakit, terdapat sejumlah tenaga kesehatan dengan berbagai keahlian yang ditugaskan untuk melakukan pelayanan kesehatan Kepada masyarakat dan bertanggung jawab atas segala peristiwa yang terjadi di dalam rumah sakit.

Dengan demikian rumah sakit bertanggung jawab penuh atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis yang ditunjuk dan ditugaskan dalam melakukan berbagai tindakan medis kepada pasien.

Masih terang Herman Hofi,” Tanggung jawab tenaga medis ini tergambar pada Pasal 1366 dan 1367 KUHPerdata,Ketentuan dalam kedua pasal tersebut bersifat umum tidak hanya mengatur kelalaian pihak rumah sakit saja. Dan pengaturan lebih khusus mengenai tanggung jawab hukum rumah sakit telah diatur di dalam UU. No.44 Thn 2009 tentang Rumah Sakit. Pasal 46 menegaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit.

Dalam pasal tersebut menerapkan asas corporate liability  yang mengharuskan rumah sakit untuk selalu mengawasi dan mengontrol segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh bawahannya agar tidak terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi pasien.

Lalu apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien ataupun keluarga pasien ketika pasien dirugikan? Upaya yang dapat dilakukan dengan cara litigasi maupun nonlitigasi. Keduanya memiliki kelemahan dan kelebihan.Kedua cara itu dapat digunakan pasien ataupun keluarga pasien dalam menyelesaikan masalah medis yang terjadi antara dirinya dengan pihak  rumah sakit atau tenaga medis.

Pada umumnya penyelesaian secara litigasi banyak dipilih oleh pasien ataupun keluarga pasien. Namun seiring dengan berjalannya waktu penyelesaian secara nonlitigasi banyak mendapat perhatian dalam menyelesaikan perkara medis.

Upaya mediasi menjadi suatu alternatif penyelesaian yang cukup bijaksana. Hal ini sebagaimana UU. No. 36 Th 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 29 menegaskan, Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. 

“Namun tentu saja kesemuanya itu kembali pada kehendak pasien ataupun keluarga pasien untuk menyelesaikan perkara medis.Ia menegaskan rumah sakit sebagai sarana dalam pelayanan kesehatan seharusnya memberikan pelayanan perorangan secara paripurna kepada masyarakat.

Hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa rumah sakit memiliki tugas untuk memberikan pelayanan perorangan secara paripurna kepada masyarakat.

Red

  • Wahyu

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Patut Di Laporkan, Sekwan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Di Duga Selewengkan Perjalanan Dinas Anggaran Tahun 2023

    Teropongindonesianews.com

    Sumsel – Menindaklanjuti surat konfirmasi media teropong Indonesia news, com tanggal, 2 / 1/ 2025 dengan nomor: 246/TIN/2025 terkait dugaan penyimpangan/korupsi pelaksanaan perjalanan Dinas Sekwan DPRD anggaran tahun 2023 pPovinsi Sumatera Selatan yang isi suratnya berdasarkan hasil temuan audit BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, media TIN akhirnya menemukan adanya data anggaran perjalanan dinas luar /Dalam Daerah tahun 2023 dalam bahasa BPK RI terjadi kelebihan pembayaran ( Dugaan Korupsi ).

    Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggung jawaban perjalan dinas luar/dalam daerah, hasil konfirmasi hotel, hasil konfirmasi maskapai penerbangan, hasil konfirmasi travel perjalanan dan klarifikasi kepada pelaksa perjalanan dinas pada sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 11.531.189.637,00 Atas Belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah di tindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Daerah pemprov Sumsel sebesar Rp 7.953.183.627,00. Sehingga sisa yang belum di kembalikan sebesar Rp 3.578.006.010,00 ( 11.531.189.637 – 7.953.183.627 ).

    Ditempat terpisah media TIN kembali mencoba berkomunikasi dengan Hartono selaku aktivitas LSM TEROPONG yang selalu menyimak berita, dirinya mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan sekwan DPRD provinsi Sumatera Selatan diduga melanggar UU no 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

    “Untuk itu kami akan segera melaporkan dugaan kasus Korupsi tersebut ke pihak Kejaksaan dan ditembuskan Ke Jamintel Kejagung RI di Jakarta” ujarnya.

    Hingga berita ini di unggah ke publik, pihak Sekwan DPRD Provinsi Sumatera tidak memberikan keterangan atas temuan BPK RI, dan terkesan BUNGKAM seakan-akan ada yang di sembunyikan.

    Ir/ Sumsel.

    Continue reading
    Babinsa Kemusu Aktif Sambangi Petani Desa Kendel

    Boyolali. Keakraban kepada warga binaan merupakan tugas pokok Babinsa. Salah satunya dengan melakukan komunikasi sosial (Komsos) dalam menciptakan interaksi serta kekompakan antara Babinsa dan warga binaannya yang berprofesi sebagai petani Jagung.

    Babinsa Koramil 18/Kemusu Kodim 0724/Boyolali Sertu M Aziz menjalin keakraban dan melaksanakan Komsos dengan ibu Suparti saat membantu menjemur jagung hasil panen yang bertempat di Desa Kendel Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali. Senin (13/01/2025).

    Babinsa Sertu M Aziz menyampaikan Penjemuran jagung merupakan proses pengeringan jagung basah dengan memanfaatkan panas sinar matahari. Jagung dijemur agar kandungan air di dalamnya dapat berkurang. Setelah jagung dijemur, jagung kemudian dapat di jual ke pengepul, Untuk mencegah bercampurnya kotoran, memudahkan pengumpulan dan menghasilkan penyebaran panas yang merata, maka penjemuran harus dilakukan dengan menggunakan alas, imbuhnya.

    Kami selaku Babinsa, harus berperan aktif dalam membantu warga, seperti halnya hari ini melaksanakan Komsos membantu petani warga binaannya menjemur jagung walaupun panen sudah selesai.

    Tambah Babinsa, kegiatan ini juga mencerminkan rasa kemanunggalan TNI bersama rakyat khususnya Babinsa kepada masyarakat di wilayah binaannya. Tujuan Komsos ini untuk mengetahui perkembangan situasi di wilayah binaan, dengan adanya interaksi komunikasi antara Babinsa dengan petani Jagung akan mempererat hubungan TNI dan Rakyat.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    FKPPI dan LMP Kabupaten Jember Berkolaborasi Dukung Program Pemerintah

    • By Wahyu
    • Januari 14, 2025
    • 3 views
    FKPPI dan LMP Kabupaten Jember Berkolaborasi Dukung Program Pemerintah

    Patut Di Laporkan, Sekwan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Di Duga Selewengkan Perjalanan Dinas Anggaran Tahun 2023

    • By Wahyu
    • Januari 13, 2025
    • 4 views
    Patut Di Laporkan, Sekwan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Di Duga Selewengkan Perjalanan Dinas Anggaran Tahun 2023

    Hadiri Pelatihan Penyidik, Kapolri Minta Jajaran Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara

    • By Wahyu
    • Januari 13, 2025
    • 6 views
    Hadiri Pelatihan Penyidik, Kapolri Minta Jajaran Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara

    Babinsa Kemusu Aktif Sambangi Petani Desa Kendel

    • By Wahyu
    • Januari 13, 2025
    • 10 views
    Babinsa Kemusu Aktif Sambangi Petani Desa Kendel

    Koramil Gemolong Latih Disiplin dan Bela Negara

    • By Wahyu
    • Januari 13, 2025
    • 7 views
    Koramil Gemolong Latih Disiplin dan Bela Negara

    Pimpin Sertijab, Irjen. Pol. Sandi Tekankan Humas Fungsi Utama Polri

    • By Wahyu
    • Januari 13, 2025
    • 8 views
    Pimpin Sertijab, Irjen. Pol. Sandi Tekankan Humas Fungsi Utama Polri