Teropongindonesianews.com
Banyuwangi – Abdul Bakar, Kepala Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, diduga tidak memasang spanduk informasi grafis tentang ringkasan APBDes Tahun 2024. Hal ini bertentangan dengan Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Dana Desa, yang mewajibkan pemasangan spanduk tersebut sebagai bentuk transparansi publik.
Dugaan ini muncul ketika awak media Teropongindonesianews.com mendatangi kantor Desa Wongsorejo Untuk Menemui Abdul Bakar Kades Wongsorejo pada Senin (1/7/2024). Namun Abdul Bakar tidak berada di kantor, dan staf desa yang ditemui enggan menjelaskan keberadaan Kades.
Saat dihubungi melalui telepon seluler, Abdul Bakar tidak mengangkat. Sukan, Bagian Perencanaan Kegiatan Pembangunan Desa Wongsorejo, menjelaskan bahwa pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama telah terealisasi. Namun Sukan enggan menjelaskan Secara detail pekerjaan fisik yang telah selesai, dan menyuruh awak media untuk menemui Kadus Karang Rejo Selatan dan Karang Rejo Utara.
Hal Tersebut Menjadi Perbincangan Hangat Masyarakat Desa Wongsorejo Terkait Kurangnya Transparansi Pemdes Wongsorejo dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa,karena Realisasi Penggunaan Anggaran Dana Desa Seperti Infrastruktur
Tidak Adanya Papan Informasi Dimana Dalam Papan Informasi Dijelaskan Sumber dana serta Detail Pekerjaan Tersebut dan Di duga Sengaja Ditutup-tutupi Oleh Pemdes Desa Wongsorejo
Transparansi merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran desa. Masyarakat Desa Wongsorejo meminta Camat Wongsorejo untuk melaporkan kepada dinas terkait dan memberikan tindakan tegas kepada Kepala Desa agar pelaksanaan DD dan ADD lebih transparan demi kepentingan masyarakat desa dan mendukung program pemerintah yang lebih baik.
Kurniadi/BWI