Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Berhasil Tangkap DPO Tersangka

Teropongindonesianews.com

Kupang – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Kembali Berhasil Menangkap dan Mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke 5 (Lima) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang
atas nama Yanson Nitti alias Yanson.

Bertempat di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang di pimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (BAMBANG DWI MURCOLONO, SH. MH.) dan UMBU HINA MARAWALI, SH. MH. Kasi E Kejati NTT beserta tim telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan identitas sebagai
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 12.40 WITA

Berikut Nama Lengkap
Yanson Nitti alias Yanson
Tempat Lahir: Naiobe,Umur/ tanggal lahir,36 Tahun / 6 Februari 1988
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Alamat: RT.010/RW.005, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang,Agama:Kristen,Pekerjaan :Petani,Pendidikan

Bahwa terpidana atas nama Yanson Nitti alias Yanson ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : B-508/N.3.25/ Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 karena terpidana Yanson Nitti alias Yanson harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 07 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 tersebut, terpidana Yanson Nitti alias Yanson dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana Pembunuhan Hewan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 406 ayat (2) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Saat diamankan, Terpidana Yanson Nitti alias Yanson, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserah terimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.

Sampai dengan awal bulan Juli tahun 2024 ini, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 5 (lima) orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu :Terpidana ARIS TANEO ((DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang) :

Tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh secara berlanjut ;

Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP : pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sejumlah Rp200 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.
Terpidana Para Daddu alias Mapaga (DPO asal Kejaksaan Negeri Sabu Raijua) ;

Tindak pidana” Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” ‘
Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara.

Terpidana Julius Djami Djo alias Madoke (DPO asal Kejaksaan Negeri Sabu Raijua) :Tindak pidana “melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”

Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara.
Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani (DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang) :

Tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan ; Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;.Pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Terpidana Yanson Nitti alias Yanson (DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang) :
tindak pidana Pembunuhan Hewan
Pasal 406 ayat (2) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;Pidana penjara selama 6 (enam) bulan
Pada kesempatan ini,

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (BAMBANG DWI MURCOLONO, SH. MH.) menghimbau agar Terpidana yang masih di luar dan DPO (Daftar Pencarian Orang) agar segera menyerahkan diri secara kooperatif karena cepat atau lambat Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akan segera mengeksekusi nya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Kupang, 03 Juli 2024

SUMBER : KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
A. A. RAKA PUTRA DHARMANA, SH. MH.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 
MUHAMMAD MASYKUR / Staf Penerangan Hukum
ASISTEN INTELIJEN
BAMBANG DWI MURCOLONO, SH. MH.
Jaksa Madya

  • Wahyu

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Kapolsek Samarang Hadiri Giat Penanaman Pohon Serentak Seluruh Indonesia di Desa Sukakarya

    teropongindonesianews.com

    GARUT – Kapolsek Samarang AKP HILMAN NUGRAHA S.H Beserta Anggota menghadiri penanaman pohon di wilayah Petak 240 RPH Tarogong BKPH Leles KPH Garut Desa Sukakarya Kecamatan Samarang Kab. Garut.Pada Selasa 14 Januari 2025, Pukul 07:00 wib dalam Rangka Mengantisipasi terjadinya Bencana Banjir.

    Giat tersebut dihadiri oleh Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha,.S.H Beserta Anggota, Camat Kecamatan Samarang Beserta Staf, Kepala CDK Wil V Garut, Koramil Samarang Serma Sunarsa Beserta Anggota, Kepala Desa Sukakarya yang mewakili, Ketua LMDH
    Sukakarya, Pramuka Saka Wana Bakti.

    Kapolsek Samarang, mengatakan kegitan penanaman pohon ini atas kepedulian untuk masa depan anak bangsa supaya mendapatkan kualitas udara yang bagus dan sejuk.Dengan melakukan penanaman pohon untuk dapat mencegah pemanasan global dan banjir,” terang Kapolsek.

    “Selain itu,” untuk mencegah terjadi Pemanasan global dan perubahan iklim di Kec.Samarang dan sekitarnya.

    Kapolsek memberi arahan kepada aparatur kec.Samarang dan warga masyarakat agar pohon yang sudah ditanam dapat tumbuh dengan baik dengan cara merawat bersama-sama.ucap kapolsek.

    Pewarta : Jang Naga

    Continue reading
    Kapolres Garut Jadi Inspirator: Motivasi Siswa SMAN 6 Garut untuk Raih Masa Depan Gemilang

    teropongindonesianews.com

    GARUT – Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., hadir sebagai pembicara utama dalam seminar inspiratif di SMAN 6 Garut, Senin, 13 Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memotivasi para siswa agar lebih semangat belajar dan mempersiapkan diri menghadapi masa depan.

    Seminar yang diikuti ratusan siswa ini dibuka dengan sambutan dari Kepala SMAN 6 Garut, yang menekankan pentingnya wawasan dan semangat dalam meraih cita-cita. Dalam sesi utama, Kapolres Garut menyampaikan paparan tentang disiplin, kerja keras, dan peran pendidikan dalam membentuk karakter generasi muda.

    “Setiap tantangan adalah peluang untuk menjadi pribadi yang lebih kuat. Dengan tekad dan semangat, kalian bisa meraih impian kalian,” ujar Kapolres dalam pidatonya. Ia juga mengingatkan pentingnya moral dan integritas sebagai pondasi kesuksesan.

    Antusiasme terlihat dari raut wajah siswa yang serius menyimak dan aktif bertanya selama sesi berlangsung. Seminar ini tidak hanya memberikan wawasan baru, tetapi juga menyuntikkan semangat bagi siswa untuk mengejar tujuan akademis dan pribadi mereka.

    Kapolres berharap kegiatan ini dapat mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, serta mendorong generasi muda untuk berkontribusi positif bagi bangsa. “Jadilah generasi yang percaya diri, optimis, dan siap menghadapi masa depan,” pungkasnya.

    Pewarta : Jang Naga

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Pj Bupati Pringsewu Sambangi BAPPENAS Usulkan normalisasi jaringan irigasi

    • By Wahyu
    • Januari 15, 2025
    • 5 views
    Pj Bupati Pringsewu Sambangi BAPPENAS Usulkan normalisasi jaringan irigasi

    Dandim Boyolali Dampingi Kunjungan Kerja Menteri PPN/Bappenas RI di Dapur Sehat Ngemplak

    • By Wahyu
    • Januari 15, 2025
    • 8 views
    Dandim Boyolali Dampingi Kunjungan Kerja Menteri PPN/Bappenas RI di Dapur Sehat Ngemplak

    Babinsa Memberikan Pembinaan Tentang Bela Negara Kepada Siswa SMK Sakti Gemolong

    • By Wahyu
    • Januari 15, 2025
    • 7 views
    Babinsa Memberikan Pembinaan Tentang Bela Negara Kepada Siswa SMK Sakti Gemolong

    Sukseskan Program Pemerintah, Kodim 0735/Surakarta Bantu Distribusikan Makanan Bergizi Gratis di Kota Solo

    • By Wahyu
    • Januari 15, 2025
    • 8 views
    Sukseskan Program Pemerintah, Kodim 0735/Surakarta Bantu Distribusikan Makanan Bergizi Gratis di Kota Solo

    Danramil 03/Serengan Anjangsana dan Silaturahmi Dengan Elemen Masyarakat Di Kelurahan Kemlayan

    • By Wahyu
    • Januari 15, 2025
    • 8 views
    Danramil 03/Serengan Anjangsana dan Silaturahmi Dengan Elemen Masyarakat Di Kelurahan Kemlayan

    Tim Monev Mabes Polri Kunjungi Polres Lamteng Terkait Ketahanan Pangan & Pengawasan Senpi

    • By Wahyu
    • Januari 15, 2025
    • 8 views
    Tim Monev Mabes Polri Kunjungi Polres Lamteng Terkait Ketahanan Pangan & Pengawasan Senpi