Curi HP Pelaku IMR alias Rafi 19 di Gulung Polisi

Teropongindonesianews.com

Pontianak Kalbar-Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan
IMR alias Rafi (19) pelaku Tindak Pidana Pencurian HP yang terjadi di Kost Bunda Jalan Prof. M. Yamin Gang Pertiwi yang terjadi pada hari Rabu (26/6/24) sekitar pukul 02.00 WIB lalu.

Pria warga Jl. Karya Sosial Komp. Bali Asri 2 Blok G.4 Kel/Desa. Pal Sembilan tersebut diamankan petugas berdasarkan laporan korban NH yang kehilangan dua unit handphone dan uang sebesar Rp. 2.500.000, yang disimpan dalam kamar pada saat pelapor sedang tertidur.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kapolsek Pontianak Kota, Kompol. Eeng Suwenda menerangkan penangkapan tersangka IMR tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat korban di Polsek Pontianak Kota pada tanggal 3 Juli 2024.

“Berdasarkan Laporan Polisi dari korban kami melakukan olah TKP dan mendapatkan rekaman CCTV kemudian pada tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 Wib kami berhasil mengamankan pelaku pencurian IMR alias Rafi ketika tersangka sedang berada di sebuah kost di Jalan Sepakat 8 Kel. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota”, ungkap Eeng.

Kompol. Eeng menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku, dia menjelaskan bahwa telah menjual barang hasil pencurian berupa satu unit handphone merk Realme 5i warna hitam tersebut melalui postingan FB seharga Rp. 700.000,- dan satu unit handphone merk Oppo A77S warna hitam dipakai untuk pribadi, diduga pelaku juga menerangkan bahwa uang hasil penjualan barang curian tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang.

“Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan dan akan kami kenakan pasal 363 tentang tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, pungkas Kompol Eeng. Harto.

Sumber : Humas Polresta Pontianak (WB)
Jono/98

  • Wahyu

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Diduga Kuras Isi Kaset ATM BRI, Dua Pemuda Asal Bandar Lampung Diringkus Satreskrim Polres Way Kanan

    Teropongindonesianews.com

    Waykanan – Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan meringkus tersangka diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di ATM Bank BRI TID 540034 Kantor Pemda Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Minggu (19/01/2025).

    Tersangka inisial NA (27) Berdomisili di Kelurahan Pahoman Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung dan DI (26) berdomisili di Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.

    Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB saksi H menginformasikan kepada saksi A bahwa ATM BRI dengan TID 540034 di lokasi Pemda Way Kanan isi kaset uang terbaca 0 (kosong).

    Selanjutnya saksi A menginformasikan kepada pelapor, lalu pelapor mengintruksikan saksi A agar memberangkat TIM untuk mengosongkan isi dan dihitung jumlah isi uang di dalam kaset ATM tersebut.

    Setelah dihitung di Kantor PT. Bringin Gigantara selaku pihak ketiga yang dipercaya oleh Bank BRI untuk melakukan pengisian uang di sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM) bahwa benar isi uang di dalam kaset yang seharusnya masih terisi ternyata sudah kosong.

    Lalu pihak PT. Bringin Gigantara pada Kamis (12/09) melakukan pengecekan CCTV yang ada di lokasi ATM BRI Pemda Way Kanan, namun ternyata DVR CCTV di lokasi dalam kondisi mati dan hardisk (penyimpanan video) didalamnya dalam keadaan hilang.

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang sedang di Audit oleh Tim PT. Bringin Gigantara, dan melalui Roberto (karyawan PT. Bringin Gigantara) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

    Petugas yang menerima laporan melakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya pada Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib. Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Bandar Lampung.

    Petugas Polres Way Kanan bergegas menuju Bandar Lampung, setibanya di lokasi petugas langsung menangkap diduga pelaku curat di sebuah cafe di Jalan Tupai Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung tanpa disertai perlawanan.

    Alhasil, diduga dua pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan dikedimannya. Modus diduga pelaku ini membuka Brangkas ATM menggunakan kunci yang Ia punya,”ujar Kasat.

    Saat ini TSK berikut barang bukti berupa dua handphone berbagai merek, dua buah dompet berisikan kartu identitas dan kartu ATM dan dua unit kendaraan roda empat diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Atas Perbuatannya TSK dapat dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim. Darwin

    Continue reading
    Kurang Dari 24 Jam, Polisi Bekuk ABH Terduga Pembunuh di Banjit Way Kanan

    Teropongindonesianews.com

    Waykanan – Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Banjit amankan anak berurusan hukum (ABH )Terduga tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Pinggir sungai Sukir, Dusun Cempedak Jaya Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (12/01/2025).

    ABH (anak yang berhadapan hukum) inisial BA (16) berdomisil di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
    Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan kronologis kejadian pembunuhan dan atau transmisi yang menyebabkan korban meninggal dunia diduga terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 lalu.

    Saat itu, pada hari Jum’at, 01-10-2025 sekitar pukul 08:30 WIB pelapor MA Khoirin mendapatkan informasi telah ditemukan mayat atas insial NS (22) warga Dusun 8 Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
    Korban NS telah ditemukan di pinggir sungai Sukir, Dusun Cempedak Jaya Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan ditutup dengan menggunakan daun pisang.
    Kemudian pelapor melihat korban dan membuka tutup daun pisang , pada leher korban terdapat luka sayatan dan luka robek dibagian kening korban serta luka di punggung.

    Akibat peristiwa tersebut MA Khoirin (Kakam Juku Batu) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjit guna di proses lebih lanjut.
    Kronologis penangkapan pada hari Sabtu, 01-11-2025 sekitar pukul 01.30 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Banjit Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa ABH tak terduga Pembunuh atau Penganiayaan berada di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
    Petugas yang mendapatkan informasi menggali melakukan penyelidikan terhadap keberadaan ABH sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam terhadap ABH insial BA tanpa disertai perlawanan.
    Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebilah sajam jenis golok panjang sekitar 45 cm (milik ABH BA), sebilah sajam jenis golok sekitar 40 Cm, sebilah sajam jenis golok sekitar 45 cm (milik korban), celana panjang jenis jeans warna abu-abu (milik ABH BA digunakan pada saat kejadian) dan baju kaos warna merah Maroon milik korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”tutur Kasat reskrim.

    Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    Koordinator liputan
    Darwin

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Diduga Kuras Isi Kaset ATM BRI, Dua Pemuda Asal Bandar Lampung Diringkus Satreskrim Polres Way Kanan

    • By Wahyu
    • Januari 19, 2025
    • 3 views
    Diduga Kuras Isi Kaset ATM BRI, Dua Pemuda Asal Bandar Lampung Diringkus Satreskrim Polres Way Kanan

    Rotasi Jabatan, Kapolres Pimpin Upacara Sertijab serta Temu Pamit Kasat dan Kapolsek Jajaran Polres Lampung Tengah

    • By Wahyu
    • Januari 19, 2025
    • 8 views
    Rotasi Jabatan, Kapolres Pimpin Upacara Sertijab serta Temu Pamit Kasat dan Kapolsek Jajaran Polres Lampung Tengah

    Polsek Kuta Selatan Gelar Patroli Malam Minggu, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

    • By Wahyu
    • Januari 19, 2025
    • 7 views
    Polsek Kuta Selatan Gelar Patroli Malam Minggu, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

    Wujudkan Pelayanan Kesehatan Bayi Warga Binaan,Lapas Kelas II B Padangsidimpuan Gandeng Puskesmas Pijorkoling Berikan Imunisasi

    • By Wahyu
    • Januari 19, 2025
    • 10 views
    Wujudkan Pelayanan Kesehatan Bayi Warga Binaan,Lapas Kelas II B Padangsidimpuan Gandeng Puskesmas Pijorkoling Berikan Imunisasi

    Polres Way Kanan Gelar upacara Hari kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan Parama Satwika

    • By Wahyu
    • Januari 19, 2025
    • 15 views
    Polres Way Kanan Gelar upacara Hari kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan Parama Satwika

    Danramil Ngemplak Pimpin Pembersihan Irigasi Bersama Warga Desa Sawahan

    • By Wahyu
    • Januari 19, 2025
    • 11 views
    Danramil Ngemplak Pimpin Pembersihan Irigasi Bersama Warga Desa Sawahan