Teropongindonesianews.com
Sumsel – Berdasarkan informasi yang bisa di percaya dari LSM LIBRA atas dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pembuatan kolam retensi di seputaran grand city kelurahan talang kelapa Kecamatan Alang-alang lebar Kota Palembang.
Hal ini diperkuat atas diterimanya laporan/ pengaduan LSM LIBRA tersebut pada pelayanan PTSP Kajari Palembang tertanggal 4/7/2024.
Pagu pekerjaan senilai Rp 2.000.000.000. dengan HPS sebesar Rp 1.993.570.000 sampai saat ini belum diketahui posisi kolam retensinya
Lalu awak media teropong Indonesia news mencoba melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada H dengan nomor 0821.8033.xxxx yang jabatannya selaku PPK bidang SDA- IL DPUPR Kota Palembang, akan tetapi tidak di tanggapi atau tidak mendapatkan jawaban.
Menurut Imron selaku ketua LSM LIBRA bahwa kegiatan pekerjaan pembuatan kolam retensi yang ada di seputaran perumahan grand city, ” Kuat dugaan kami banyak penyimpangan / korupsi untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri “, Ujarnya.
Dan di katakannya bahwa perbuatan ini di duga telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Untuk itu tim media TIN CS akan terus mengawasi pihak APH khususnya kejaksaan agar serius mengungkap kasus dugaan Korupsi pada Dinas PUPR Kota Palembang pada bidang SDA-IL DPUPR Kota Palembang, “Sehingga dalam waktu dekat kami akan melakukan LAPDUMAS ke pihak Kajari Palembang”, Tegas Tim Libra Yang berkolaborasi dengan Tim Media TIN.
Sampai berita ini di unggah ke publik, Tim media TIN belum mendapatkan jawaban yang akurat dari pihak Dinas PUPR Kota Palembang bidang SDA-IL DPUPR.
BERSAMBUNG
Irwanto / Wapemred / Korwil Sumsel.