Tersangka Kasus Korupsi SKS Tak Segera Ditahan, Ada Apa Dengan Kejaksaan ?

Teropongindonesianews.com

Lamongan, – Nampaknya asumsi masyarakat selama ini yang menilai hukum Indonesia khususnya di kabupaten Lamongan ini bag jaring laba-laba kian terbukti kebenarannya.

Yang artinya, hukum hanya tajam pada rakyat kecil yang melanggar hukum saja, namun tidak untuk koruptor yang merampas uang rakyat, yang punya fulus untuk mainkan hukum.

Seperti halnya kasus dugaan pembangunan proyek Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) milik Bumdes Desa/Kecamatan Sukodadi tahun anggaran 2021-2022, senilai Rp.2,5 milyar, yang ditangani Kejaksaan Negeri Lamongan.

Dalam perkara tersebut, tim penyidik Pidsus Kajari Lamongan sudah menetapkan 4 tersangka, diantaranya H. Sutaryono, Rudi Yuswanto, Hendro Budi Susyanto dan Farid Riza Maulana.

Kendati demikian, ke 4 tersangka tersebut justru masih dibiarkan bebas berkeliaran untuk menghirup udara segar, dan bisa beraktivitas seperti biasa layaknya orang yang tak ada urusan hukum.

Sesuai informasi yang dihimpun, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi kepada media mengatakan, untuk perkara Sentra Kuliner Sukodadi ( SKS) pihaknya sudah menerima berkas dari Inspektorat pada tanggal 2 April 2024 dengan nilai kerugian di atas 600 juta rupiah.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dari hasil Inspektorat tersebut dan menyerahkan berkas tahap pertama ke penuntut umum pada tanggal 25 April 2022.

“Setelah melalui proses penelitian, berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada bulan Mei 2024,” jelas Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton wahyudi, Senin (24/6/2024).

Terkait dengan penahanan para tersangka tersebut, Anton berdalih hal itu akan melihat perkembangan dan strategi penanganan perkara. Saat ini, penyidik masih melakukan penyempurnaan dari surat dakwaan.

“Ada kemungkinan dari proses tahapan persidangan nanti akan muncul tersangka baru. Sangat mungkin karena dari pasal yang disangkakan, yaitu pasal 2 primer, pasal 3 subsidair junto pasal 18, dan kita juntokan ke pasal 55 KUHP tentang bentuk penyertaan,” kilahnya.

Sementara terkait proses penanganan perkara dugaan SKS tersebut, menurut beberapa pakar hukum, menegaskan tidak ditahanya para tersangka itu sudah diluar kelaziman.

Memang Penahanan pada dasarnya dalam hukum disebut dapat jadi bisa juga tidak. Dan tidak ada dalam hukum penahanan bersifat wajib. Namun penahanan sesuai aturan juga menyebutkan dapat dilakukan penahanan.

“Sebab jika tidak dilakukan penahanan dikhawatirkan para tersangka ini kabur dan selain juga bisa memusnahkan barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Lanjut pakar hukum tersebut menegaskan, jika tidak ditahanya para tersangka tersebut lantaran melihat perkembangan dan strategi penanganan perkara. Saat ini, penyidik masih melakukan penyempurnaan dari surat dakwaan.

Perlu digaris bawahi kalau masih penyempurnaan dakwaan, bukannya kalau dakwaan belum sempurna seharusnya ditahan, sehingga memudahkan ketika mau melakukan pemeriksaan tambahan.

Selain itu data dan bukti akan mudah diperoleh, tapi dengan tidak menahan para tersangka tersebut, justru hal itu amkan berpotensi menghilangkan data dan bukti. Atau jangan-jangan memang sengaja hal itu dilakukan.?

“Mengenai kemungkinan, yah semua kemungkinan, termasuk sebaliknya jika perkara pokok bebas maka tersangka lainnya juga akan bebas,” tandasnya.

Jika semua bukti dan data sudah disita atau berkas sudah dinyatakan lengkap, pastinya penyidik sudah yakin terbukti, kalau begitu kenapa tidak dilimpahkan.

“Atau jangan-jangan memang sengaja agar bukti dan data lainnya hilang,? biar nanti perkara ini belum bisa dilimpahkan karena belum lengkap,” tandasnya.

Oleh karena itu, diharapkan penyidik Kejari Lamongan, harus segera menahan para tersangka dugaan korupsi SKS tersebut.

Agar masyarakat percaya, semua kasus dugaan korupsi, khususnya SKS Sukodadi ini benar-benar ditangani Kejari Lamongan secara profesional dan tidak ada main mata.

Sumber: Niki sinten // Penulis Asrory

  • Wahyu

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Diduga Kuras Isi Kaset ATM BRI, Dua Pemuda Asal Bandar Lampung Diringkus Satreskrim Polres Way Kanan

    Teropongindonesianews.com

    Waykanan – Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan meringkus tersangka diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di ATM Bank BRI TID 540034 Kantor Pemda Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Minggu (19/01/2025).

    Tersangka inisial NA (27) Berdomisili di Kelurahan Pahoman Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung dan DI (26) berdomisili di Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.

    Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB saksi H menginformasikan kepada saksi A bahwa ATM BRI dengan TID 540034 di lokasi Pemda Way Kanan isi kaset uang terbaca 0 (kosong).

    Selanjutnya saksi A menginformasikan kepada pelapor, lalu pelapor mengintruksikan saksi A agar memberangkat TIM untuk mengosongkan isi dan dihitung jumlah isi uang di dalam kaset ATM tersebut.

    Setelah dihitung di Kantor PT. Bringin Gigantara selaku pihak ketiga yang dipercaya oleh Bank BRI untuk melakukan pengisian uang di sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM) bahwa benar isi uang di dalam kaset yang seharusnya masih terisi ternyata sudah kosong.

    Lalu pihak PT. Bringin Gigantara pada Kamis (12/09) melakukan pengecekan CCTV yang ada di lokasi ATM BRI Pemda Way Kanan, namun ternyata DVR CCTV di lokasi dalam kondisi mati dan hardisk (penyimpanan video) didalamnya dalam keadaan hilang.

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang sedang di Audit oleh Tim PT. Bringin Gigantara, dan melalui Roberto (karyawan PT. Bringin Gigantara) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

    Petugas yang menerima laporan melakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya pada Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib. Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Bandar Lampung.

    Petugas Polres Way Kanan bergegas menuju Bandar Lampung, setibanya di lokasi petugas langsung menangkap diduga pelaku curat di sebuah cafe di Jalan Tupai Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung tanpa disertai perlawanan.

    Alhasil, diduga dua pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan dikedimannya. Modus diduga pelaku ini membuka Brangkas ATM menggunakan kunci yang Ia punya,”ujar Kasat.

    Saat ini TSK berikut barang bukti berupa dua handphone berbagai merek, dua buah dompet berisikan kartu identitas dan kartu ATM dan dua unit kendaraan roda empat diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Atas Perbuatannya TSK dapat dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim. Darwin

    Continue reading
    Kurang Dari 24 Jam, Polisi Bekuk ABH Terduga Pembunuh di Banjit Way Kanan

    Teropongindonesianews.com

    Waykanan – Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Banjit amankan anak berurusan hukum (ABH )Terduga tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Pinggir sungai Sukir, Dusun Cempedak Jaya Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (12/01/2025).

    ABH (anak yang berhadapan hukum) inisial BA (16) berdomisil di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
    Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan kronologis kejadian pembunuhan dan atau transmisi yang menyebabkan korban meninggal dunia diduga terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 lalu.

    Saat itu, pada hari Jum’at, 01-10-2025 sekitar pukul 08:30 WIB pelapor MA Khoirin mendapatkan informasi telah ditemukan mayat atas insial NS (22) warga Dusun 8 Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
    Korban NS telah ditemukan di pinggir sungai Sukir, Dusun Cempedak Jaya Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan ditutup dengan menggunakan daun pisang.
    Kemudian pelapor melihat korban dan membuka tutup daun pisang , pada leher korban terdapat luka sayatan dan luka robek dibagian kening korban serta luka di punggung.

    Akibat peristiwa tersebut MA Khoirin (Kakam Juku Batu) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjit guna di proses lebih lanjut.
    Kronologis penangkapan pada hari Sabtu, 01-11-2025 sekitar pukul 01.30 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Banjit Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa ABH tak terduga Pembunuh atau Penganiayaan berada di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
    Petugas yang mendapatkan informasi menggali melakukan penyelidikan terhadap keberadaan ABH sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam terhadap ABH insial BA tanpa disertai perlawanan.
    Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebilah sajam jenis golok panjang sekitar 45 cm (milik ABH BA), sebilah sajam jenis golok sekitar 40 Cm, sebilah sajam jenis golok sekitar 45 cm (milik korban), celana panjang jenis jeans warna abu-abu (milik ABH BA digunakan pada saat kejadian) dan baju kaos warna merah Maroon milik korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”tutur Kasat reskrim.

    Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    Koordinator liputan
    Darwin

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Dalam Rangka Hari Desa Nasional Di Tempatkan Di Kabupaten Subang Dan Sumedang

    • By Wahyu
    • Januari 19, 2025
    • 2 views
    Dalam Rangka Hari Desa Nasional Di Tempatkan Di Kabupaten Subang Dan Sumedang

    Luar Biasa, Prenduan Menyala…!!!, Tindakan Taktis Eko Wahyudi Atasi Wilayah Tugasnya

    • By Wahyu
    • Januari 19, 2025
    • 14 views
    Luar Biasa, Prenduan Menyala…!!!, Tindakan Taktis Eko Wahyudi Atasi Wilayah Tugasnya

    Polres Kobar Terjunkan Personel Amankan Haul Akbar Kyai Gede

    • By Wahyu
    • Januari 19, 2025
    • 10 views
    Polres Kobar Terjunkan Personel Amankan Haul Akbar Kyai Gede

    Koramil Nogosari Karya Bakti Bersama Warga Desa Pojok Wujudkan Lingkungan Sehat

    • By Wahyu
    • Januari 19, 2025
    • 9 views
    Koramil Nogosari Karya Bakti Bersama Warga Desa Pojok Wujudkan Lingkungan Sehat

    Sumringah Penuh Canda Tawa, Babinsa Danukusuman Beri Motivasi dan Dukungan Pelaku UMKM

    • By Wahyu
    • Januari 19, 2025
    • 8 views
    Sumringah Penuh Canda Tawa, Babinsa Danukusuman Beri Motivasi dan Dukungan Pelaku UMKM

    Kapolres Kobar Hadiri Kegiatan Haul Kiai Gede yang ke 17

    • By Wahyu
    • Januari 19, 2025
    • 11 views
    Kapolres Kobar Hadiri Kegiatan Haul Kiai Gede yang ke 17