
Teropongindonesianews.com
Probolinggo, 12 Juli 2024 – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan resmi menolak gugatan Duralim, Kepala Desa Jabung Candi, terkait tuduhan perbuatan melawan hukum terhadap Mustofa, warga Desa Asembakor. Putusan ini dibacakan dalam amar putusan perkara nomor 12/Pdt.G/2024/PN Krs pada Kamis (11/7/2024).
Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan Duralim tidak dapat diterima (nietonvantkelijk verklaard). Alasannya, Duralim tidak mampu menunjukkan bukti yang kuat terkait dalil-dalil dalam gugatannya.
Menurut Mustofa, melalui kuasa hukumnya, S. Husin, SH., Dalil-dalil Duralim berhasil dipatahkan dengan bukti dan saksi yang dihadirkan di persidangan.
“Berdasarkan Asas Actori Incumbit, penggugat wajib membuktikan dalilnya. Dalam hal ini, Duralim tidak mampu menunjukkan buktinya,” jelas Husin.
Mustofa menyambut baik putusan pengadilan ini dengan rasa lega. Ia yakin sejak awal bahwa tuduhan terhadapnya tidak berdasar.“Alhamdulillah, putusan pengadilan memenangkan saya. Sejak awal saya yakin akan hal ini karena tuduhan terhadap saya lemah,” ujar Mustofa.
Meskipun lega, Mustofa mengaku sempat merasa cemas dan khawatir selama proses persidangan, terutama dengan penundaan keputusan beberapa kali.“Tapi syukurlah hakim bertindak adil,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan langkah hukum balasan, Mustofa menyatakan akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya terlebih dahulu.
Ia juga menyinggung adanya dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi yang terkait dengan kasus ini.
Di sisi lain, Duralim, pihak penggugat, belum memberikan tanggapan terkait putusan pengadilan ini.
Putusan PN Kraksaan ini menjadi kemenangan bagi Mustofa dan menegaskan bahwa tuduhan terhadapnya tidak terbukti.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan dan menggunakan jalur hukum yang tepat untuk menyelesaikan sengketa.
Hadi/Prob