
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Menindaklanjuti surat konfirmasi media teropong indonesia news nomor : 237/TIN/VII/2024 pada tanggal 05 juli 2024 perihal : Mangkraknya kegiatan pembangunan infrastrukrtur Agrodoewisata Buffalo di Desa Rambutan, Temuan hasil investigasi pada proses pembangunan Agroeduwisata Buffalo di Desa Rambutan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yang dibangun pada Tahun 2018 dari Kementerian Pertanian melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumsel diduga telah terjadi penyimpangan keuangan negara sebesar 35 persen dari total anggaran hps proyek Rp. 54,151 Miliar.

Dari penelusuran tim media TIN di lokasi pembangunan tempat wisata ternak Kerbau rawa itu, didapat bahwa pengerjaan proyek konstruksi bangunannya tidak selesai secara keseluruhan. Masih terlihat adanya pembangunan gedung yang terbengkalai, terlihat adanya pondasi bangunan dan rangkaian besi behel untuk tulangan tiang bangunan yang sudah dirangkai berdiri untuk siap cor semen. Disamping itu juga dibagian luar dan dalam kawasan wisata itu kini ditumbuhi rumput liar, Begitupun untuk ternak kerbau yang terpantau hanya ada sekitar 10 ekor.

Dari informasi didapat dilapangan bahwa dibangunannya tempat pemeliharaan kerbau rawa tersebut selain dijadikan tempat pengembangbiakan Kerbau rawa, juga untuk dijadikan sebagai kawasan wisata edukasi untuk dikunjungi warga, Tetapi sasaran hasil dari program itu nampaknya tidak berhasil dicapai.

Gagalnya Pembangunan yang ingin dicapai dari program dana APBN tersebut diduga karena anggaran yang sudah dicairkan kepada kontraktor dalam 3 termin tidak direalisasikan pembangunan infrastrukturnya hingga selesai 100 persen oleh kontraktor yang mengerjakannya.
Sementara menurut sumber dilapangan, pembayaran termin akhir proyek diduga telah dibayarkan oleh bendahara proyek atas persetujuan PPK dan PPTK walaupun ketika itu (masa berakhirnya kontrak kerja sudah final) dan pembangunannya belum diselesaikan oleh kontarkator. Kemungkinan kuat pihak yang bertanggung jawab pada proyek tersebut diduga telah bekerjasama dengan pihak kontraktor untuk menggelapkan dana proyek tersebut sehingga bisa di katakan bahwa proyek tersebut gagal.
Dari Kejadian tersebut diduga kerugian negara akibat kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan itu berkisar Rp 25 Miliar rupiah.
Patut diduga perbuatan korupsi yang dilakukan oleh penanggung jawab proyek pekerjaan dengan kontraktor pelaksana telah melanggar UU no 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana KORUPSI.
Menurut Hartono aktivis LSM TEROPONG yang aktif menyimak dugaan kasus ini mengatakan bahwa perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah sangat kuat dugaannya bahwa semuanya untuk kepentigan pribadi dan memperkaya diri sendiri , untuk itu harus segera di laporkan pada pihak APH ( kepolisian dan kejaksaan ).
Dari data dan informasi yang di himpun, proyek pembangunan kawasan Agroeduwisata Kerbau di Desa Rambutan Kecamatan Rambutan Banyuasin sebagai berikut :
Nama tender : Pembangunan Infrastruktur
Unit Center Kerbau.
Jenis pengadaan : Pekerjaan konstruksi
Instansi. : Kementan RI
Satuan kerja : Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak
Sembawa, Banyuasin Sumsel
Tahun Anggaran : 2018
Pagu anggaran : Rp. 58.000.000.000,00
HPS. : Rp. 54.151.589.000,00
Lokasi pekerjaan : Sembawa-Banyuasin (Kab)
Kualifikasi usaha. : Non kecil
Jenis kontrak : Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Pemenang. : PT IDI
Almt : Cipayung, Jakarta Timur DKI Jakarta.
Harga Penawaran : Rp. 50.967.829.000,00
Hingga berita ini di unggah ke publik, tim media TIN belum mendapatkan jawaban yang akurat dari pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan provinsi Sumatera Selatan.
BERSAMBUNG,
Irwanto/Sumsel.