
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Merujuk surat konfirmasi media teropong Indonesia news, com yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMAN 17 PALEMBANG pada tanggal 12/06/2024 nomor: 234/TIN/VI/2024 Perihal: dugaan indikasi terjadinya penyimpangan/korupsi Dana Bos Anggaran Tahun 2022 dan 2023 pada SMAN 17 Palembang.

Saat ini dunia pendidikan di provinsi Sumatera Selatan tidak baik -baik saja , terlihat dari terlibatnya Kabid SMA Joko sedang menjalani proses hukum akibat dugaan korupsi pembangunan gedung sekolah baru di kabupaten OKU Selatan dan baru-baru ini beberapa LSM melakukan DEMO atas kecurangan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru ( PPDB) di beberapa sekolah SMA negeri di kota Palembang.
Lalu awak media TIN mencium adanya dugaan korupsi Dana Bos yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMAN 17 ( PK ) Palembang dengan cara melakukan Mark-Up dan fiktif pada setiap penggunaan Dana Bos yang diterima oleh sekolah.
Dana Bos tahap 1 diterima oleh sekolah tanggal 17 Pebruari 2022 sebesar Rp 457.650.000 dengan rincian pengeluaran:
- Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 89.786.540.
- Administrasi kegiatan sekolah Rp 49.583.840.
- Langganan daya dan jasa Rp 63.734.966.
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 148.260.000.
- Pembayaran honor Rp 87.165.000.
Dana Bos tahap 2 diterima oleh sekolah tanggal 3 Juni 2022 sebesar Rp 610.200.000 dengan rincian pengeluaran:
- Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 305.369.000.
- Administrasi kegiatan sekolah Rp 41.975.922.
- Langganan daya dan jasa Rp 99.116.850.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 40.007.882.
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 22.500.000.
- Pembayaran honor Rp 112.450.000.
Dana Bos diterima tahap 3 oleh sekolah tanggal 17 Oktober 2022 sebesar Rp 457.650.000 dengan rincian pengeluaran:
- Penerimaan peserta Didik Baru Rp 52.800.000.
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp 36.767.742.
- Administrasi kegiatan sekolah Rp 122.854.396.
- Langganan daya dan jasa Rp 125.783.620.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 91.989.242.
- Pembayaran honor Rp 26.455.000.
Kemudian Dana Bos diterima tahap 1 oleh sekolah pada tanggal 21 maret 2023 sebesar Rp 753.000.000 dengan rincian pengeluaran :
- Pengembangan perpustakaan Rp 337.705.000.
- Administrasi kegiatan sekolah Rp 110.356.260.
- Langganan daya dan jasa Rp 137.298.840.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 85.280.000.
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 23.710.000.
- Pembayaran honor Rp 47.580.000.
Dana Bos diterima tahap 2 oleh sekolah tanggal 25 juli 2023 sebesar Rp 753.000.000 dengan rincian :
- Penerimaan peserta Didik Baru Rp 48.805.000.
- Pengembangan perpustakaan Rp 117.446.000.
- Administrasi kegiatan sekolah Rp 60.247.975.
- Langganan daya dan jasa Rp 76.252.060.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 109.950.000.
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 18.260.000.
- Pembayaran honor Rp 14.040.000.
Dugaan aroma korupsi semakin kuat dilakukan oleh oknum kepsek SMAN 17 Palembang , ketika awak media TIN melakukan konfirmasi tertulis tidak mendapatkan jawaban oleh oknum kepsek dan sulit nya melakukan konfirmasi secara langsung dengan kepsek.
Seharusnya instansi pendidikan ini memberikan contoh pelayanan yang terbaik bagi siapapun yang melakukan konfirmasi tentang kegiatan yang ada di sekolah, karena semua sudah di atur dalam UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Menurut Hartono selaku aktivis LSM TEROPONG, diduga perbuatan jahat oknum kepsek SMAN 17 Palembang telah merugikan keuangan negara.
Hal ini tentunya melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Diduga kuat korupsi Dana Bos yang dilakukan oleh oknum kepsek SMAN 17 Palembang bertujuan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri, sungguh MEMALUKAN.
Sementara pada Permendikbud Ristek nomor 63 tahun 2023 sudah dijelaskan tentang juknis penggunaan Dana Bos, dengan tujuan mensejahterakan para siswa/i di sekolah dan meringankan beban orang tua siswa/ i bukan untuk MEMPERKAYA DIRI SENDIRI.
Untuk itu setelah berita ini kami unggah ke publik, tim media Tin akan segera melakukan LAPDUMAS ke pihak APH ( Kepolisian dan kejaksaan ) agar dugaan perbuatan jahat yang dilakukan oleh oknum kepsek segera terungkap ke publik, dan tim media TIN akan terus mengawal dan mengawasi pihak kejaksaan agar serius menangani dugaan kasus Dana Bos yang dilakukan oleh oknum kepsek SMAN 17 Palembang.
Bersambung.
Ir/ Sumsel.