
Banyuasin – Terkait aksi demo LSM GRANSI 11/7/2024 di Kejaksaan Tinggi Sumsel mendesak Satgas Lapdu Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersikap transparan terkait pelaporan Sembilan Camat di kota Palembang yang diduga korupsi anggaran operasional di Sembilan Kecamatan tersebut, termasuk dugaan korupsi yang dilakukan oleh Camat Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Gransi juga mendesak Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang terkait anggaran APBD yang di gelontorkan sebesar Rp 120.273.000.000,00, terutama tunjangan insentif kepada pungutan pajak.
Salah satu Kecamatan yang dipertanyakan LSM GRANSI saat demo, yakni Kecamatan Plaju, atas dugaan korupsi anggaran swakelola sebesar Rp.1.122.760.122 di Kantor Camat Plaju.
Karena dari anggaran tersebut sedikitnya ada 8 item anggaran yang diperuntukan diberi bantukan kepada masyarakat oleh OPD Kecamatan Plaju. Disamping adanya dugaan mark up pembelian unit kendaraan dinas roda 2 dan pembelian CCTV, Televisi, Printer, Mesin Scanner, belanja ATK, belanja Batik MTQ dan lainnya.
Ketika hal ini ingin dikonfirmasi kepada Camat Plaju, Furqon. Camat bersangkutan tidak berada di kantornya.
“Bapak sedang mengikuti Diklat PIM 3,” jawab salah seorang staf kecamatan ketika ditemui 25/7/2024 di kantor Camat Plaju dan ketika ditanyakan apakah bisa ketemu dengan sekretaris camat atau Kasi Pemerintahan, menurut mereka semuanya juga sedang keluar.
“Pak Sekcam sedang keluar, juga kasi pemerintahan sedang keluar,” kata Retna Kasi PMK tanpa memberikan solusi.
Patut di duga Mark-Up yang dilakukan camat plaju tersebut telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Walaupun belum mendapatkan jawaban dari pihak kecamatan tentang dugaan korupsi anggaran swakelola tersebut, namun Tim LSM GRANSI sebelumnya telah mendapatkan data yang cukup akurat terkait hal tersebut, selanjutnya kami masih tetap juga membutuhkan konfirmasi utuh dari pihak kecamatan untuk unggahan berita selanjutnya.
Ir/Sumsel.