
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Seorang pria yang diduga pengguna sekaligus pengedar berinisial EFE (38) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Rabu 31 Juli 2024, karena kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 0,83 gram didalam Rumahnya yang siap edar di kampung Gunung Batin Udik (GBU), kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Plh. Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan EFE sekira pukul 09:00 WIB.
“Tersangka EFE tertangkap saat sedang membawa barang bukti sabu-sabu 0,83 gram, diduga hendak mengedarkan Narkoba,” katanya saat di konfirmasi. Kamis, (01/08/2024)
Plh. Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah tersebut menjelaskan, bahwa barang bukti tersebut terbagi menjadi 5 plastik klip kecil, masing-masing plastik berisi 0,2 gram sabu-sabu siap jual.
“Kelima plastik itu tersimpan di dalam tas dompet kecil bermotif bunga milik tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Eko Heri Susanto mengungkapkan, Kepada Polisi EFE mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.
“Tersangka EFE kini diamankan di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sambung Kasat, “EFE dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) huruf (a)Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar.
Editor: Santoso.