
Teropongindonesianews.com
Banyuwangi – Tranparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa. Tak terkecuali pengelolaan keuangan desa oleh para Perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya.
“Transparansi pengelolaan dana desa sebagai poin penting. Jangan sampai salah kelola yang bisa berimbas sampai diproses hukum terkait pengelolaan keuangan dan aset desa,” tegas Bupati Banyuwangi Ipuk fiestiandani , saat mengambil sumpah dan melantik para Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pilkades Serentak tahun 2019di Pendopo Kabupaten Banyuwangi
Dari hasil penelusuran Media teropong Indonesia news.com Di Desa Wongsorejo kecamatan wongsorejo Banyuwangi, Jum’at 2/8/2024
transparansi yang dimaksud adalah masih banyak masyarakat Desa Wongsorejo Kecamatan wongsorejo Banyuwangi yang bingung dengan tidak terbukanya Pemerintah Desa ( pemdes ) menyusun penggunaan dana desa kepada masyarakat.
Bentuknya bisa dalam papan informasi penggunaan yang terpampang di Balai Desa Dan banyak pula pekerjaan proyek infrastruktur desa yang tidak memasang papan informasi publik, sehingga masyarakat bingung dan tidak mengetahui proyek itu dari mana asalnya
Media salah satu tugas kontrol sosial agar para Kades yang terpilih segera bekerja bersama seluruh unsur di desa, agar program pembangunan pemerintah dapat segera dilaksanakan sehingga segera dinikmati oleh masyarakat Desa Wongsorejo dan kecamatan wongsorejo Banyuwangi pada umumnya
“Segeralah beradaptasi dan merangkul seluruh unsur di desa. Keberhasilan pembangunan dari pusat, bergantung dengan kepala desa. Untuk itu, galilah potensi yang ada di masing-masing desa.
Kurniadi/BWI