Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan seorang buruh tani berinisial HR (45) atas tindak pidana penadahan barang curian.
Pelaku diamankan Polisi setelah adanya aksi pencurian alat produksi di PT. Budi Starch & Sweetener Tbk (BSSW) kampung Gunung Batin Udik, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (29/07/24) lalu.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., Kapolsek Terusan Nunyai AKP Muhammad Ali Mansyur mengatakan, bahwa HR diamankan dari hasil pengembangan kasus usai mengamankan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
“HR diamankan di rumahnya di kampung Mulya Asri, kecamatan Tulang Bawang Tengah, kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB) berikut barang bukti berupa 1 unit Dinamo 5 Hp merek Motology,” katanya saat di konfirmasi. Minggu (04/08/2024)
Kapolsek menjelaskan, nama HR muncul saat Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan pengakuan tersangka.
Dan ketika HR diamankan, Polisi mendapati barang bukti disimpan di rumahnya.
AKP Muhammad Ali menerangkan, bahwa dari laporan Polisi yang diterimanya, dimana PT BSSW kehilangan 1 buah wayer blower ukuran 12 inci, 1 buah tutup planes blower ukuran 12 inci, 1 buah dudukan dinamo dan 1 unit Dinamo 5 Hp merek Motology warna biru.
Awalnya, alat produksi yang hilang itu diketahui karyawan PT. BSSW Tbk. Divisi oven onggok pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 Jam 08.30 WIB.
“Saat hendak bekerja pada pagi hari, pelapor atau karyawan perusahaan mendapati 4 alat produksi itu hilang dicuri,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapolsek AKP Muhammad Ali Mansur mengungkapkan, kini HR telah diamankan di Polsek Terusan Nunyai untuk penyidikan lebih lanjut.
“HR dijerat pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana penadahan barang curian, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 tahun,” pungkasnya. Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar.
Editor: Santoso.