
Teropongindonesianews.com
Pringsewu – Lampung sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek,Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan
Pengerjaan Proyek dilingkungan Desa Sidodadi Pardasuka, tanpa memasang papan nama kegiatan atau anggaran Praktik semacam ini membuka pintu terjadinya tindakan korupsi.Pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.) merupakan hal yang patut diperiksa.Sebab sudah menutupi transparansi publik melalui UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik( TIDUR).
Seperti halnya proyek tanggul sungai yang berada di pekon Sidodadi kecamatan Pardasuka sangat besar mungkin memakan anggaran hingga miliyaran
“Setiap kali kami melintas disitu sampai sekarang udah hampir kurang lebih bulanan dikerjakan, saya tidak melihat papan kegiatan tertancap disekitar proyek(09/08/24)
Ditambahkannya, tidak selayaknya pengerjaan proyek yang menggunakan uang pemerintah atau uang Negara tidak memiliki papan nama proyek.
Kami sebagai awak media meminta Dinas terkait selaku Pengguna Anggaran untuk menegaskan dengan tegas dalam melakukan pengawasan,” Kepada Dinas Terkait untuk menegur rekanan agar memasang papan nama informasi Proyek saat memulai pekerjaan”. Tegas masyarakat yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Sadek