Ketua Laskar AntiKorupsi Indonesia Angkat Berbicara Terkait Dugaan Adanya Biaya (SPPD) Perjalanan Dinas Luar Kabupaten Aceh Timur, Diduga Melanggar Aturan

Teropongindonesianews.com

Aceh Timur – Saiful Anwar Ketua Laki Aceh Timur mengatakan bahwa, Dugaan terdapat ada aturan undang-undang yang dilanggar oleh Perjalanan Dinas dikarenakan ada beberapa item yang disebutkan diantaranya pembayaran uang harian perjalanan Dinas Luar Kabupaten Aceh Timur pada 61 OPD membebani Keuangan Daerah Sebesar Rp.3.374.941.000.00. Kabupaten Aceh timur .

Pasalnya. sistem pertanggung jawaban perjalanan dinas (SPPD) Pimpinan dan Anggota Aceh Timur, secara tidak relevan sebagaimana yang telah diatur dalam PP Nomor 35 aturan Presiden Tahun 2023 ternyata melanggar sejumlah aturan perundang undangan. ujar Saiful Anwar

Perihal tersebut Saiful Anwar mengatakan bahwa “Kita meminta KPK RI, Kajagung RI untuk bisa Periksa Laporan hasil pemeriksaan atas keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2021, Nomor 18.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022, Tanggal 26 April 2022, Kabupaten Aceh Timur, dikarenakan ada beberapa item yang disebutkan diantaranya pembayaran uang harian perjalanan Dinas Luar Kabupaten Aceh Timur pada 61 OPD membebani Keuangan Daerah Sebesar Rp.3.374.941.000.00., Dugaan terdapat peraturan perundang-undangan yang dilanggar
Perpres Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur sistem lumpsum dari sebelumnya at cost Diduga melanggar

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Disamping itu, Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Saiful Anwar berpandangan bahwa sistem Lumpsum tidak mengharuskan penyajian dan dukungan bukti yang dianggap lengkap dan sah sebagai pembayaran.

Sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas secara Lumpsum bagi pimpinan dan anggota menyebabkan potensi pengelolaan keuangan daerah yang Diduga tidak dilakukan secara baik.

Selain itu, berpendapat bahwa Perpres Nomor 53 Tahun 2023, secara substansi telah terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perpres 53 Tahun 2023 dinyatakan melanggar aturan berdasarkan Hasil Audit BPK Aceh .

Saiful Anwar , terdapat dugaan point penting dalam Audit BPK Aceh tersebut yaitu pertama menyatakan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan karenanya tidak sah atau tidak berlaku untuk umum dan kedua memerintahkan presiden untuk mencabut Perpres Nomor 53 Tahun 2023

menyatakan bahwa, pelaksanaan sistem pertanggungjawaban secara Lumpsum sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023 merupakan tindakan yang tidak mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Penerbitan Perpres tersebut menimbulkan peningkatan pendanaan fiskal daerah sampai berita ini di tayangkan.

Pewarta: Komaidi.

Editor: Santoso.

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Dapat Pengawalan Ketat Petugas Densus 88 Antiteror, Lapas Purwakarta Menerima Pelimpahan Dua Napiter Rutan Cikeas

    Teropongindonesianews.com

    Purwakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta Jabar menerima pelimpahan dua narapidana terorisme (napiter) dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas, Rabu 11 September 2024.

    Proses pemindahan kedua narapidana itu mendapatkan pengawalan ketat dari petugas dan Densus 88 Antiteror.

    “Iya, jadi Lapas Kelas IIB Purwakarta menerima dua Napiter siang ini. Keduanya pindahan dari Rutan Cikeas,” kata Kalapas Kelas IIB Purwakarta, Tutut Prasetyo.dalam keterngan resminya Rabu (11/9/2024)

    Pelaksanaan pemindahan napiter ini langsung diterima petugas Bagian Registrasi, Lapas Kelas IIB Purwakarta. Kepala Lapas Purwakarta menegaskan, pemindahan napiter itu telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

    Menurut dia, SOP itu di antaranya penggeledahan barang dan badan, pemeriksaan kondisi kesehatan, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen serah terima pemindahan Napiter.

    “Dua orang napiter sudah kami terima sesuai prosedur, termasuk juga pengecekan kesehatannya oleh petugas,” ujarnya.

    Selanjutnya, dua orang napiter ini akan menjalani masa pidana dengan mengikuti program pembinaan di Lapas Purwakarta.
    Pihaknya berupaya menghilangkan kedua napiter itu dari paparan paham radikal. Kedepannya,

    “koordinasi terus dilakukan Lapas Purwakarta baik dengan BNPT, tokoh agama dan masyarakat, agar nantinya mereka diterima kembali oleh warga setelah menjalani masa pidana.”pungkasnya.

    Pewarta: Fuljo Saefulrohman.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Ini Survey Terbaru LSI. Elektabilitas Terus Meningkat, Om Zein–Abang Ijo Diprediksi Memiliki Peluang Besar Menangkan Pilkada Purwakarta 2024

    Teropongindonesianews.com

    Purwakarta – Elektabilitas calon Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, mengalami lonjakan signifikan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purwakarta 2024.

    Berdasarkan hasil survei terbaru dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Network Denny JA, Om Zein yang berpasangan dengan Abang Ijo Hapidin kini menduduki puncak elektabilitas, meninggalkan pesaing terdekatnya, Anne Ratna Mustika.

    Hasil survei yang dirilis oleh Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI, Toto Izul Fatah, pada Rabu (11/9/2024), mengungkapkan bahwa survei yang dilakukan pada 3 hingga 7 September 2024 dengan 440 responden, menunjukkan Om Zein memperoleh 46,1% elektabilitas, melompat dari posisi kedua sebelumnya. Sebaliknya, Anne Ratna mengalami penurunan drastis menjadi 29,3%.

    Duet Om Zein–Abang Ijo juga unggul dalam simulasi pasangan calon dengan perolehan 53,4%, jauh mengalahkan pasangan Anne Ratna–Budi Hermawan yang hanya meraih 25,2%. Pasangan lain, Yadi Rusmayadi–Pipin Sopian serta Zainal Arifin–Sona Maulida, masing-masing memperoleh 15,2% dan 4,1%.

    Dalam analisis kualitatifnya, LSI mengungkapkan tiga faktor utama yang mendongkrak elektabilitas Om Zein. Pertama, kampanye langsung yang efektif dan menyentuh masyarakat. Kedua, citra Om Zein yang sederhana dan merakyat menjadi daya tarik pemilih. Ketiga, dukungan penuh dari Dedi Mulyadi, tokoh berpengaruh di Purwakarta, yang dinilai sangat signifikan dalam mendongkrak popularitas Om Zein.

    Dedi Mulyadi, yang sering tampil mendampingi Om Zein, turut memobilisasi dukungan melalui berbagai saluran sosialisasi. Elektabilitas Dedi yang mencapai 90,5% sebagai calon gubernur semakin memperkuat dukungan untuk Om Zein.

    Dengan tren elektabilitas yang terus meningkat, Om Zein–Abang Ijo diprediksi memiliki peluang besar memenangkan Pilkada Purwakarta 2024, sementara pesaing lainnya harus bekerja keras mengejar ketertinggalan sebelum pemilihan.

    Pewarta: Fuljo Saefulrohman.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Dapat Pengawalan Ketat Petugas Densus 88 Antiteror, Lapas Purwakarta Menerima Pelimpahan Dua Napiter Rutan Cikeas

    Dapat Pengawalan Ketat Petugas Densus 88 Antiteror, Lapas Purwakarta Menerima Pelimpahan Dua Napiter Rutan Cikeas

    Keluarga Besar Rumah Makan PONDOK PATIN HM Yunus Mengucapkan Selamat Milad III 2024 Kesultanan Air Tiris Melayu Kampar

    Keluarga Besar Rumah Makan PONDOK PATIN HM Yunus Mengucapkan Selamat Milad III 2024 Kesultanan Air Tiris Melayu Kampar

    Ini Survey Terbaru LSI. Elektabilitas Terus Meningkat, Om Zein–Abang Ijo Diprediksi Memiliki Peluang Besar Menangkan Pilkada Purwakarta 2024

    Ini Survey Terbaru LSI. Elektabilitas Terus Meningkat, Om Zein–Abang Ijo Diprediksi Memiliki Peluang Besar Menangkan Pilkada Purwakarta 2024

    Satuan Lalu Lintas Polres Sorong Selatan Bersama Dinas Perhubungan Lakukan Swiping Kelengkapan Surat Kendaraan dan SIM

    Satuan Lalu Lintas Polres Sorong Selatan Bersama Dinas Perhubungan Lakukan Swiping Kelengkapan Surat Kendaraan dan SIM

    Realisasi Dana Desa Pekon Pandansari TA 2023 Diduga Fiktif dan Di Mark Up

    Realisasi Dana Desa Pekon Pandansari TA 2023 Diduga Fiktif dan Di Mark Up

    Saat Perjalanan Ditemukan Bawa Narkotika, Polres Purwakarta Ringkus Pria Berinisial R

    Saat Perjalanan Ditemukan Bawa Narkotika, Polres Purwakarta Ringkus Pria Berinisial R