Blue Light Patrol Polsek Dentim: Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas

Teropongindonesianews.com

Dalam rangka menjaga situasi kondusif di wilayahnya, Polsek Denpasar Timur (Dentim) yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Aiptu I Wayan Rudiarsana melaksanakan patroli preventif malam hari atau dikenal dengan sebutan Blue Light Patrol, Minggu (11/08/2024) pukul 23.30 Wita. Dengan kekuatan personel sebanyak 8 orang, patroli ini menyusuri beberapa rute strategis diantaranya Jln. By Pass I.B. Mantra, Jln. By Pass Ngurah Rai, Jln Raya Puputan, Jln. Cok Agung Tresna dan seputaran Lapangan Renon.

Patroli ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, mencegah gangguan kamtibmas dan mengantisipasi aksi trek-trekan yang kerap terjadi di wilayah Denpasar Timur. Unit Blue Light Patrol juga memberikan perhatian khusus kepada Anak-anak muda yang berkumpul di pinggir jalan dan seputaran lapangan Renon, serta memberikan himbauan kepada mereka agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Unit Blue Light Patrol juga melakukan pemeriksaan pemeriksaan badan terhadap kumpulan anak-anak muda tersebut, untuk memastikan tidak ada yang membawa senjata tajam atau barang-barang lain yang berpotensi menimbulkan ancaman keamanan. Selain itu, beberapa kendaraan yang dianggap mencurigakan turut diperiksa untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas atau kejahatan jalanan.

Dengan adanya Patroli ini, warga masyarakat yang beraktivitas di malam hari merasa lebih tenang dan terlindungi. Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.IK.,M.H., menyatakan bahwa Blue Light Patrol ini merupakan bagian dari upaya Polsek Dentim untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah, khususnya pada malam hari. “Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah-tengah masyarakat dan memastikan wilayah kami tetap aman dan kondusif. Kegiatan ini akan rutin dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur,” ungkapnya.

Pewarta: Prabu 69.

Editor: Santoso.

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Polres Batang Berkomitmen Untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Batang Menjelang Pelaksanaan Pilkada

    Teropongindonesianews.com

    Batang – Personel Polres Batang ditempatkan di kantor KPU dan Bawaslu untuk memastikan proses tahapan pemilu berjalan aman.

    Kasatgas Humas OMPC Polres Batang Ipda Sriwidadi mengonfirmasi penempatan anggota kepolisian di area vital penyelenggara pemilu.

    “Personel pengamanan kami tempatkan di area KPU dan Bawaslu guna mengamankan jalannya proses tahapan pilkada 2024,” ujar Sriwidadi saat ditemui pada Selasa (10/9/2024).

    Sriwidadi menegaskan bahwa langkah ini merupakan SOP pengamanan pemilu. Tujuannya jelas, menjaga situasi tetap adem ayem dan memberi rasa aman pada semua pihak yang terlibat dalam pesta demokrasi 2024.

    “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Batang, menjelang pelaksanaan Pilkada,” tegasnya.

    Polisi berharap dengan pengamanan ekstra ini, Pilkada 2024 bisa berjalan lancar tanpa hambatan. Sriwidadi menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat keamanan dan lembaga penyelenggara pemilu.

    “Pengamanan berjalan lancar dan situasi di sekitar Kantor KPU dan Bawaslu Batang pun tetap kondusif,” pungkasnya.

    Pewarta: Jony.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Gasak Narkoba di Bakung Rahayu, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu Yang Merupakan Residivis

    Teropongindonesianews.com

    Kegiatan Gasak Narkoba yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang bandar sabu yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018 dengan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Menggala selama 5 (lima) tahun.

    Bandar sabu yang ditangkap dalam kegiatan Gasak Narkoba tersebut seorang pria berinisial PI (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

    Selain menangkap seorang bandar sabu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,13 (dua koma tiga belas) gram, 54 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, timbangan digital, 6 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, plastik klip kosong besar, sekop, dompet warna hitam motif corak kuning, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan plastik merek robot warna hijau.

    “Hari Kamis (05/09/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami kembali melaksanakan kegiatan Gasak Narkoba dan menangkap seorang bandar sabu yang juga merupakan residivis kasus serupa tahun 2018. Bandar sabu tersebut ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kampung Bakung Rahayu,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (09/09/2024).

    Lanjutnya, penangkapan terhadap bandar sabu dalam kegiatan Gasak Narkoba merupakan salah satu upaya kami untuk memutus rantai penyebaran narkoba jenis sabu yang ada di Kabupaten Tulang Bawang guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.

    Kasat Narkoba menerangkan, pengungkapan bandar sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

    “Setelah dipastikan rumah yang dimaksud ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Selain menangkap seorang bandar sabu yang juga merupakan pemilik rumah, petugas kami juga menyita BB berupa narkoba dan timbangan digital,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

    AKP Yofi menambahkan, bandar sabu yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya.

    Pewarta: Herwan SD.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Polres Batang Berkomitmen Untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Batang Menjelang Pelaksanaan Pilkada

    Polres Batang Berkomitmen Untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Batang Menjelang Pelaksanaan Pilkada

    Diduga Ada Persekongkolan Kepsek SMAN 18 VS Kepsek SMAN 1 Pemulutan Barat

    Diduga Ada Persekongkolan Kepsek SMAN 18 VS Kepsek SMAN 1 Pemulutan Barat

    Gasak Narkoba di Bakung Rahayu, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu Yang Merupakan Residivis

    Gasak Narkoba di Bakung Rahayu, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu Yang Merupakan Residivis

    Babinsa Kemusu Jalin Komunikasi Dengan SAR Kedung Ombo

    Babinsa Kemusu Jalin Komunikasi Dengan SAR Kedung Ombo

    Babinsa Berikan Tenaga dan Semangat Bantu Cor Jalan

    Babinsa Berikan Tenaga dan Semangat Bantu Cor Jalan

    298 Atlet dan Official Polri Memeriahkan PON XXI, Ketua Harian Komite Olahraga Polri : Cetak SDM Polri Unggul melalui Olahraga

    298 Atlet dan Official Polri Memeriahkan PON XXI, Ketua Harian Komite Olahraga Polri : Cetak SDM Polri Unggul melalui Olahraga