Teropongindonesianews.com
GARUT – Lima media dikabupaten Garut melaksanakan klarifikasi terhadap kepala sekolah SDN 2 Sukamentri melalui layangan surat resmi yang diwakili oleh media Jayapos, Surat klarifikasi yang dilayangkan senin dengan nomor surat 21/viii-JP/2024 sampai berita ini ditayangkan belum juga mendapatkan respon dari kepala sekolah.
Klarifikasi dilayangkan terkait dua hal yang menjadi temuan wartawan di sekolah tersebut diantaranya wartawan mendapat temuan adanya pengangkatan guru honor oleh kepala sekolah.
Dimana pemerintah sudah melarang pengangkatan guru honor baru sebelum agenda pemerintah melaksanakan pengangkatan honorer lama menjadi P3K,Larangan tersebut sudah dari tahun 2025 diberitahukan kepada semua unsur birokrasi se indonesia dan digarut juga.
PJ Bupati melayangkan larangan tersebut dengan surat edaran nomor ; 100.3.4.2/5378/BKD tahun 2024, edaran PJ Bupati ditindak lanjuti oleh edaran kepala dinas pendidikan kabupaten garut Ade Manadin dengan nomor ;800.1.8.1/1817/Disdik,
Dari edaran tersebut wartawan dapatkan temuan di SDN 2 Sukamentri kecamatan Garut Kota bahwa kepala sekolah mengangkat guru honor dan mulai bekerja pada awal tahun ajaran baru,
Hal tersebut diakui Lisda senin (12/08 ) diruangan Guru SDN Sukamentri mengatakan dirinya sebagai guru honor yang baru bekerja dan dirinya tidak mengetahui aturan tersebut sehingga dirinya siap diberhentikan asalkan sesuai aturan, menurut Lisda disekolahnya tempat bekerja ada beberapa honor yang belum punya NUPTK juga belum masuk Dapodik tapi mereka lebih duluan bekerja, dan hanya satu guru honorer yang sudah punya NUPTK dan terdaftar di Dapodik yaitu Gina , sementara YUDA dan Irsan ( operator sekoah) sama dengan dirinya Ucapnya.
Berkaitan dengan guru honorer wartawan mengkaji sebuah temuan dalam Arkas tentang dana BOS yang dialokasikan untuk pembayaran guru honor pada tahun 2023 tahap 1 RP 60.900.000 dari total dana yang diterima pada BOS tahap 1 sebesar RP 115.199.710 dan pada tahap 2 pembayaran guru honor sebesar Rp,51.300.000, jika dianalisis besaran pembayaran guru honor pada tahap 1 lebih dari 50 persen dari dana BOS yang diterima, dan pada pembayaran tahap 2 dibawah 50 persen darai dana bos yang diterima, Apalagi jika dianalisis dengan guru honor yang bisa dibayar dari dana BOS hanya satu orang jika menurut aturan yang berlaku,
Dari kajian tersebut wartawan mencoba mengklarifikasi, awalnya menurut kepala sekolah Hj AAM juga pengawas Bina Pudin kepada wartawan Jayapos persoalan tersebut diarahkan kepada H Jujun koordinator wilayah Garut kota yang baru, namun ketika dihubungi menurut jujun melalui Watshap setelah dianlisis data itu tidak akurat, sesuai petunjuk kepala sekolah juga pengawas bina wartawan silahkan untuk menemui pak Korwil namun ketika dihubungi Jujun mengatakan belum ada waktu dibulan agustus ini paling bisa dibulan september mendatang.
Jika pejabat membutuhkan waktu tentu saja, wartawan pun butuh waktu, sesuai kerja jurnalistik sudah dilakukan klarifikasi namun beberapa kali ditanyakan kepada kepala sekolah terkait jawaban surat tidak merespon maka sudah layak untuk pemuatan berita dan jika masih berkehendak untuk hak jawab maka para wartawan pun siap untuk memuat hak jawab sebagai kewajiban jurnalis untuk keseimbangan tayangan pemberitaan.
Pewarta: Team.
Editor: Santoso.