Teropongindonesianews.com
GARUT – Sat Reskrim Polres Garut berhasil menangkap seorang dukun berinisial S (54) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban perempuan berusia 20 tahun, Sdri. I. Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo menjelaskan, pelaku telah melakukan tindakan asusila terhadap korban beberapa kali. Ari mengungkapkan bahwa pada pertengahan Maret 2024, korban datang ke rumah pelaku di Kecamatan Leles untuk berobat karena sakit. Setibanya di rumah pelaku, korban diminta untuk menginap selama sepekan agar proses pengobatannya berjalan lancar.
“Pada hari ketiga menginap di rumah pelaku, pelaku melakukan aksi asusila dengan modus sebagai bagian dari proses pengobatan agar penyakitnya bisa sembuh,” jelas Ari saat dihubungi media, Rabu (14/8/2024).
Pelaku memaksa korban dengan dalih bahwa tindakan tersebut adalah syarat untuk kesembuhan penyakitnya. Tindakan asusila ini terulang kembali pada bulan April dan Mei 2024 ketika korban meminta pelaku untuk mengobatinya kembali karena penyakitnya tidak kunjung sembuh.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut setelah merasa tidak ada perubahan pada kondisinya. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Garut untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah kami amankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ari.
Pewarta: Jang Naga.
Editor: Santoso.