Teropongindonesianews.com
Banyuwangi – Puluhan pengusaha Jasa komunikasi Jaringan irigasi Internet/ wifi di wilayah kecamatan wongsorejo kabupaten Banyuwangi terindikasi tak mengantongi izin usaha, di duga kuat puluhan pengusaha tersebut nyantol kan kabel wifi usaha mereka sebagai jalur konsumen tampa izin pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara) Kamis 15/8/2024
berdasarkan pantauan media teropong Indonesia news dan himpunan informasi yang di terima dari beberapa Nara sumber terpercaya selaku masyarakat seputaran dan sebagai konsumen pengguna jasa wifi, mengeluh dengan adanya sinyal lemot dan lelet terkait jaringan internet wifi
mereka, sehingga terkadang komplain terhadap pengusaha wifi. Bahkan mereka sering terganggu saat mereka selaku konsumen sedang interaksi berkomunikasi baik terhadap keluarga, rekan bisnis dan sahabat karib karna sinyal wifi buruk.
Tak cuman itu saja, bahkan saat di konfirmasi wartawan beberapa nara sumber dari ke tiga masing masing pengusaha wifi di Desa wilayah Kecamatan wongsorejo Kabupaten Banyuwangi mereka mengeluh dan memaparkan semua keluhannya
” Setau saya pengusaha wifi di Kecamatan wongsorejo Kabupaten Banyuwangi ada puluhan dan ini perlu ditertibkan oleh pihak yang berwenang salah satunya adalah Kominfo dibantu dari kepolisian setempat terkait banyaknya pengusaha wifi yang tidak mengantongi ijin
Seharusnya para pengusaha wifi di wajibkan memenuhi persyaratan seperti,
Pelaku usaha perlu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu dan regulasi regulasinya harus dipenuhi bagi para pengusaha wifi
Pelaku usaha wifi wajib mengajukan perizinan berusaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Tidak tanggung tanggung para pengusaha wifi punya konsumen lebih dari seratus konsumen dari masing masing pengusaha dan mereka bisa meraup keuntungan perbulannya hingga puluhan juta rupiah, dan ini merugikan negara karena mereka punya usaha tanpa harus membayar pajak, kepada negara ,ucapnya
Kurniadi/BWI