Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – LBH Cakra Kabupaten Situbondo mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan anggaran dalam Program Pamsimas yang menyebabkan kerugian negara. Ketua LBH Cakra, Nofika Syaiful Rahman (Opek), meminta Kejaksaan menetapkan tersangka, termasuk pendamping, pembina Satlak, KKM, dan oknum terkait yang diduga terlibat dalam kegagalan program tersebut.
Opek menilai Kejaksaan terkesan lamban dalam menyelidiki laporan yang diajukan pada 26 Juni 2023, dengan nomor laporan 071/LPR/LBH CAKRA/VI/2023. Laporan tersebut terkait 11 desa di Kabupaten Situbondo yang mengalami kegagalan Program Pamsimas.
“Ini sungguh lucu, masyarakat dilibatkan dan diminta KTP untuk mengajukan kebutuhan air bersih. Namun ketika program terlaksana, malah keluar dari petunjuk teknis sehingga banyak yang mengalami kemacetan dan tidak berfungsi. Program Pamsimas di 11 desa yang kami laporkan tidak berfungsi dan tidak bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Opek kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa kegagalan Program Pamsimas telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut,LBH Cakra mendesak Kejaksaan untuk segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kegagalan program tersebut, karena hal ini jelas merugikan negara dan masyarakat.
Berikut 11 desa yang telah dilaporkan:
- Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih
- Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih
- Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus
- Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar
- Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa
- Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa
- Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran
- Desa Klampokan, Kecamatan Panji
- Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan
- Desa Langkap, Kecamatan Besuki
- Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur
Opek berharap Kejaksaan tidak main-main dalam melakukan pemeriksaan, mengingat Program Pamsimas mengalami kegagalan konstruksi dan tidak bermanfaat bagi masyarakat.
AnangTIN/STB