Teropongindonesianews.com
BLITAR, TeropongIndonesiaNews – Kebijakan ambigu Pemerintah Kota Blitar dalam hal ini yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan/Disperindag terhadap persoalan penanganan masalah pedagang eks.Mastrip yang direlokasi di Dimoro dan penanganan Karaoke Jojo di Pasar Legi Kota Blitar. Hal ini yang disuarakan oleh Adi Santoso, SP anggota DPRD Kota Blitar dari PKB yang baru saja dilantik beberapa hari yang lalu untuk periode yang kedua masa bakti 2024 – 2029.
Adi mantan aktifis pergerakan alumni UNEJ selalu konsen menyuarakan dan memperjuangkan para pedagang eks.Mastrip selama 7 tahun langsung tancap gas kembali memperjuangkan agar apa yang menjadi tujuan para pedagang yang telah mendapatkan tempat relokasi bisa segera tuntas, Hal ini disampaikan kepada awak media bahwa saat ini para pedagang eks. Mastrip sedang mendapatkan masalah baru dengan turunnya Surat Peringatan/SP yang ke – 2 dari Disperindag Kota Blitar untuk segera memanfaatkan kios – kios tersebut yang berlokasi di Dimoro dengan diberikan tenggat waktu sampai 4 September 2024.
” Sebetulnya para pedagang juga ingin sesegera mungkin menempati kios – kios tersebut, tapi situasi dan kondisi perekomian saat ini yang menyebabkan mereka belum mampu bergerak karena mereka masih dalam situasi krisis dan ingin berdagang kembali terkendala masalah modal yang belum juga didapatkan, ” jelas Adi prihatin.
” Para pedagang eks, Mastrip merupakan pedagang kecil yang sampai saat ini belum mendapatkan jaringan dan modal untuk membuka usahanya, dan jika sampai mendapatkan Surat Peringatan ke – 3 dari Disperindag Kota Blitar tentunya akan membawa dampak yang akan menambah persoalan para pedagang eks. Mastrip di tempat relokasi usaha mereka di Dimoro dan akan terancam usahanya tidak dapat berlanjut dengan dilayangkannya nanti Surat Peringatan ke – 3 dan merupakan peringatan penyegelan tempat usaha jika tidak diindahkan oleh para pedagang,” tambahnya.
Berbanding terbalik dengan penanganan masalah Karaoke Jojo, Adi menyuarakan bahwa ” Karaoke Jojo saat ini sudah buka lagi, padahal jelas – jelas masih belum adanya kesepakatan para pihak yang didasari rekomendasi dari Komisi II DPRD Kota Blitar dan beberapa kali dengar pendapat dengan Paguyuban Pemuda Sukorejo/Padas yang menyatakan jika belum ada kesepakatan bagi para pihak yang bersengketa Karaoke Jojo tetap tutup, tapi fakta di lapangan tetap buka. Seharusnya pihak Pemerintah Kota Blitar dalam hal ini yang punya kewenangan penegakan hukumnya yakni Satpol PP segera mengeksekusi pengusaha yang tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat dan ditanda – tangani dan disepakati bersama,” ungkap Adi meyikapi.
Ditempat terpisah saat awak media melakukan klarifikasi kepada Kepala Disperindag Kota Blitar melalui Ka.Bidang Pengembangan Perdagangan dan Pasar, Joko Purnomo menjelaskan bahwa ” Para pedagang eks. Mastrip menempati kios yang sekarang ini sudah melalui tahapan – tahapan yang sudah lama artinya sejak kios kita serahkan ke para pedagang sejumlah 62 kios sejak kunci itu diserah terimakan Nopember tahun lalu artinya ini segera dimanfaatkan untuk aktifititas jual – beli karena sudah siap waktu itu dan tempat usaha sudah kita siapkan. Dalam rentang perjalannya tentu kita terus melakukan evaluasi dan monitoring atas sejauh mana kemanfaatan kios itu dan sudah ada beberapa yang buka dan memang kita lihat masih belum maksimal. Oleh karena itu kita berikan waktu itu pertama kita kasih pemberitahuan dulu, kita mengingatkan untuk segera mengaktifkan apalagi fasilitas sudah kita pasang paving dan sudah mulai ada perubahan tapi ya tetap belum maksimal. Untuk selanjutnya kita kasih SP 1 dan lanjut SP 2, tetapi intinya sebetulnya kita mengharapkan agar segera dimanfaatkan kios – kios itu jangan dikosongkan, sementara fasilitas sudah siap dan kita sudah komitmen memberikan yang terbaik agar segera dibuka dan dimanfaatkan kios – kios itu dan kalau untuk meramaikan siapa lagi kalu bukan para pedagang tentunya dimana diperlukan kreatifitas dan inovasi,” jelas nya.
Untuk kaitannya dengan Karaoke Jojo menurut Joko Purnomo menjelaskan bahwa ” Beberapa waktu lalu kita sudah ada rapat kecil, bahwa tinjauan untuk menghentikan operasional Karaoke Jojo untuk menutup itu harus dikaji dulu kalau memang ada ranahnya ada pelanggaran pada ijin operasional itu bukan kewenangan Disperindag untuk menutup, sementara dengan Disperindag ranah kewenangannya pada perjanjian sewa menyewa/MOU, dimana salah satu syarat untuk bisa menutup atau menghentikan atas perjanjian sewa menyewa itu adalah ada kondisi kahar ( force mayour, Red ) dan untuk menyatakan kondisi kahar ada instansi lain yang punya kewenangan untuk menentukan dan bukan kewenangan Disperindag,” tambahnya. ( Hen/Red )