Bapak Yose Sogoran Tasyakuran atas Pelantikannya

Teropongindonesianews.com

Way Kanan – Ketua DPD Nasdem Way Kanan Yose Sogoran,SH adakan Tasyakuran atas pelantikan nya sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029 di Kampung Gunung Katun.
Kamis 05 September 2024

Acara Tasyakuran ini di hadiri pula oleh Bakal Calon Wakil Bupati Cik Raden yang berpasangan dengan Bakal Calon Bupati Resmen Kadapi diusung oleh 3 partai besar PDIP, Golkar dan Nasdem .

Tasyakuaran ini dihadiri oleh ribuan undangan yang telah disebar seminggu sebelumnya. Acara berlangsung meriah selain doa bersama juga dimeriahkan hiburan orgen tunggal .

Dalam kesempatan ini Yosse Sogoran mengajak para kader Nasdem dan relawan lainnya untuk sama-sama memenangkan pasangan Calon Bupati Resmen Kadapi dan Calon Wakil Bupati Cik Raden menuju Perubahan Way Kanan lebih baik.

” Sama-sama kita menangkan Calon Bupati Resemen Kadapi dan Calin Wakil Bupati Cik Raden di Pilkada Serentak Kabupaten Way Kanan tahun 2024.” Tegasnya.

” Mari kita sama -sama menuju Perubahan yang lebih baik untuk Kabupaten Way Kanan dengan menjadikan Resmen Kadapi dan Cik Raden menjadi Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030.” Ajak Yosse.

Selain itu Yosse Sogoran juga ucapkan banyak terima kasih atas bantuan semua Pengurus , Simpatisan dan Relawan Partai Nasdem Way Kanan yang telah sukses menjadikan dirinya menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029.

” Saya mengharapkan doanya semua agar tugas sebagai Anggta DPRD Provinsi Lampung bisa dilaksanakan denga baik dan amanĂ h.” Tutup beliau

Sementara salah satu Tim relawan Kumbang kadapi sepaham dengan apa yang dicita-citakan oleh Pasangan yang diusung oleh Partai Nasdem.
tentang Perubahan disegala bidang

” Kami sudah bosen dengan jalan yang banyak rusak , pelayanan Pengobatan gratis , Way Kanan perlu Perubahan agar bisa maju sejajar dengan kabupaten lainnya.” Ujarnya.

Kami juga selalu mendoakan agar Bapak Kami Yose Sogoran SH dapat melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung dengan baik dan amanah.”

Pewarta: Darwin.

Editor: Santoso.

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Polres Batang Berkomitmen Untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Batang Menjelang Pelaksanaan Pilkada

    Teropongindonesianews.com

    Batang – Personel Polres Batang ditempatkan di kantor KPU dan Bawaslu untuk memastikan proses tahapan pemilu berjalan aman.

    Kasatgas Humas OMPC Polres Batang Ipda Sriwidadi mengonfirmasi penempatan anggota kepolisian di area vital penyelenggara pemilu.

    “Personel pengamanan kami tempatkan di area KPU dan Bawaslu guna mengamankan jalannya proses tahapan pilkada 2024,” ujar Sriwidadi saat ditemui pada Selasa (10/9/2024).

    Sriwidadi menegaskan bahwa langkah ini merupakan SOP pengamanan pemilu. Tujuannya jelas, menjaga situasi tetap adem ayem dan memberi rasa aman pada semua pihak yang terlibat dalam pesta demokrasi 2024.

    “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Batang, menjelang pelaksanaan Pilkada,” tegasnya.

    Polisi berharap dengan pengamanan ekstra ini, Pilkada 2024 bisa berjalan lancar tanpa hambatan. Sriwidadi menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat keamanan dan lembaga penyelenggara pemilu.

    “Pengamanan berjalan lancar dan situasi di sekitar Kantor KPU dan Bawaslu Batang pun tetap kondusif,” pungkasnya.

    Pewarta: Jony.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Gasak Narkoba di Bakung Rahayu, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu Yang Merupakan Residivis

    Teropongindonesianews.com

    Kegiatan Gasak Narkoba yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang bandar sabu yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018 dengan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Menggala selama 5 (lima) tahun.

    Bandar sabu yang ditangkap dalam kegiatan Gasak Narkoba tersebut seorang pria berinisial PI (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

    Selain menangkap seorang bandar sabu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,13 (dua koma tiga belas) gram, 54 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, timbangan digital, 6 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, plastik klip kosong besar, sekop, dompet warna hitam motif corak kuning, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan plastik merek robot warna hijau.

    “Hari Kamis (05/09/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami kembali melaksanakan kegiatan Gasak Narkoba dan menangkap seorang bandar sabu yang juga merupakan residivis kasus serupa tahun 2018. Bandar sabu tersebut ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kampung Bakung Rahayu,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (09/09/2024).

    Lanjutnya, penangkapan terhadap bandar sabu dalam kegiatan Gasak Narkoba merupakan salah satu upaya kami untuk memutus rantai penyebaran narkoba jenis sabu yang ada di Kabupaten Tulang Bawang guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.

    Kasat Narkoba menerangkan, pengungkapan bandar sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

    “Setelah dipastikan rumah yang dimaksud ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Selain menangkap seorang bandar sabu yang juga merupakan pemilik rumah, petugas kami juga menyita BB berupa narkoba dan timbangan digital,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

    AKP Yofi menambahkan, bandar sabu yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya.

    Pewarta: Herwan SD.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    You Missed

    Polres Batang Berkomitmen Untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Batang Menjelang Pelaksanaan Pilkada

    Polres Batang Berkomitmen Untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Batang Menjelang Pelaksanaan Pilkada

    Diduga Ada Persekongkolan Kepsek SMAN 18 VS Kepsek SMAN 1 Pemulutan Barat

    Diduga Ada Persekongkolan Kepsek SMAN 18 VS Kepsek SMAN 1 Pemulutan Barat

    Gasak Narkoba di Bakung Rahayu, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu Yang Merupakan Residivis

    Gasak Narkoba di Bakung Rahayu, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu Yang Merupakan Residivis

    Babinsa Kemusu Jalin Komunikasi Dengan SAR Kedung Ombo

    Babinsa Kemusu Jalin Komunikasi Dengan SAR Kedung Ombo

    Babinsa Berikan Tenaga dan Semangat Bantu Cor Jalan

    Babinsa Berikan Tenaga dan Semangat Bantu Cor Jalan

    298 Atlet dan Official Polri Memeriahkan PON XXI, Ketua Harian Komite Olahraga Polri : Cetak SDM Polri Unggul melalui Olahraga

    298 Atlet dan Official Polri Memeriahkan PON XXI, Ketua Harian Komite Olahraga Polri : Cetak SDM Polri Unggul melalui Olahraga