Keluhan Uang Kesejahteraan Dosen Polsri Patut Di Pertanyakan…!!!

Teropongindonesianews.com

Sumsel -Para dosen Polytehnik Negeri Sriwijaya (Polsri) Palembang sejak beberapa tahun belakangan mengeluhkan lantaran uang kesejahteraan mereka setiap dibayarkan oleh bagian keuangan tiap bulan tidak sepenuhnya dibayarkan sebesar Rp.700 ribu.

“Padahal uang yang dialokasikan sejak tahun 2008 oleh pemerintah itu merupakan uang untuk kesejahteraan para dosen. Namun anehnya juru bayar dari keuangan hanya membayarkan uang kesejahteraan itu secara penuh, apabila dosen bersangkutan melakukan absen finggerprint setiap hari kerja selama sebulan.” Tutur sejumlah dosen Polsri kepada wartawan yang minta namanya jangan ditulis.
“Sementara kehadiran dosen yang absen hanya manual (tidak finggerprint) akan dipotong uang kesejahteraannya tetsebut sebesar Rp.35 ribu setiap hari.” Dia menambahkan.
“Karena kami dosen di Polsri tidak setiap hari kerja mempunyai jam mengajar, artinya saat tidak ada jam mengajar, tidak ada tugas pokok yang akan kami kerjakan. Tentu bagi dosen yang tempat domisilinya yang jauh kalau mau hadir diwaktu tidak ada jam mengajar akan menghabiskan anggaran konsumsi dan tranfportasi pribadi saja lebih besar dari Rp.35 ribu, papar dosen lainnya.
Yang kami pertanyakan apakah benar alasan bagian juru bayar yang mengatakan bahwa potongan uang kesejahteraan para dosen yang tidak finggerprint setiap hari sebesar Rp.35 ribu dikembalikan ke kas negara. Katanya.
Selanjutnya katanya, seharusnya untuk dosen, kalau mengajarnya sudah terjadwal seminggu 2 kali, maka dianggap 100%…karena memang jadwal mengajarnya yang dihitung.
Sisa uang potongan katanya dikembalikan ke negara, tetapi bukti pengembalian kami yang dipotong tidak pernah diperlihatkan sampai sekarang. Ia menambahkan

” Karena kalau dikalkulasi jumlah dosen di.Polsri mendekati 1100 dosen. Sementara saya rata rata menerima uang kesejahteraan itu sebesar Rp175 ribu perbulan. Karena saya memang jarang finggerprint karena memang tidak ada jam mengajar.” Katanya seraya menambahkan, bila dikalkulasikan uang yang tidak tersalur ke para dosen setiap bulan sekitar Rp.,700 ribu dikurang Rp.175 ribu sama dengan Rp.525 ribu dikalikan 1100 dosen sebanyak Rp.630 juta kaikan 12 bulan, coba berapa ? Ia menuturkan seolah bertanya.
Ironinya lagi saat ini sejak usai pemilihan direktur, para mahasiswa tidak diperkenankan membayar UKT secara angsur seperti tahun sebelumnya. Mahasiswa harus melunasi sekaligus sesuai besaran Uang Kuliah Tahunan ( UKT ) yang dibebankan. Sedang alasan yang diberikan oleh bagian administrasi dan keuangan Polsri tidak ada, hanya mengatakan, untuk pembayaran UKT saat ini tidak bisa diangsur. Ia menambahkan.

Kemudian Tim media mencoba melakukan konfirmasi via WhatsApp dengan nomor 0812.7891.xxxx kepada Firdaus kabag BAK POLSRI terkait adanya keluhan para dosen serta mahasiswa tentang UKT , dan sangat kita sesalkan gagal terkirim.

Lalu tim media mencoba menghubungi via WhatsApp dengan nomor 0813.6771.xxxx kepada Edi Aswan Humas Polsri dengan menanyakan hal yang sama , tapi sayang BUNGKAM , terkesan ada yang di sembunyikan.

Tim/ Sumsel.

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Kapolres Gelar Konferensi Pers Atas Diamankannya Pelaku Penembakan Istri di Lampung Tengah

    Teropongindonesianews.com

    Lampung Tengah – Jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan MR (24) warga kampung Surabaya Ilir, kecamatan Bandar Surabaya Lampung Tengah yang menembak istrinya sendiri.

    Penembakan itu terjadi di rumah mereka, setelah korban dan pelaku cekcok mengenai masalah rumah tangga pada Selasa, (01/10/2024) kemarin.

    Dalam rilisnya, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., dengan didampingi Wakapolres Kompol Juli Sundara dan Kasi Humas, Kompol Sayidina Ali, serta Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, bahwa dalam menangani kasus ini, Polres Lampung Tengah membentuk tim khusus untuk penyelidikan.

    Setelah berkoordinasi dengan Polsek dan Aparatur kampung setempat, tersangka MR kooperatif dan menyerahkan diri ke kantor Polisi.

    AKBP Andik mengatakan, penyerahan diri tersangka diantarkan oleh pihak keluarga dan aparat kampung setempat pada Kamis, (03/10).

    Dimana aksi penembakan yang dilakukan tersangka MR terhadap istrinya bernama Yeni Jalia (20) dilakukan secara sadar.

    “Saat kejadian, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba. Dia menembak istrinya secara sadar, karena kesal dengan pertengkaran yang terus terjadi dalam rumah tangga mereka,” kata Kapolres kepada awak media Jum‘at, (04/10/2024).

    Akibatnya, sambung Kapolres, “Korban mengalami retak pada tulang tangan kanan dan korban dirujuk ke rumah sakit Yukum Medical Center, kondisi korban saat ini sudah stabil,” ungkapnya.

    Masih AKBP Andik menjelaskan, bahwa pertengkaran tersebut pun tidak pernah menemukan jalan keluar, sehingga membuat tersangka emosi.

    “Sebab pertengkaran antara keduanya karena ada pebinor atau orang ketiga dalam rumah tangga mereka,” jelasnya.

    Tersangka pun akhirnya gelap mata dan menembak istrinya sendiri.

    Lebih lanjut, selain mengamankan tersangka, Polres Lampung Tengah juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan berikut 1 butir peluru, sarung senjata api, file rekaman aksi pelaku yang terakam cctv dan temuan lainnya di TKP.

    Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit menerangkan, tersangka dijerat pasal berlapis tentang KDRT dan kepemilikan senjata api ilegal.

    “Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara 10 tahun, dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” demikian pungkasnya. Sumber: Humas_LT

    Pewarta: Nizar.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Polres Jember Berhasil Tangkap Otak Pelaku Perampokan Nasabah Bank Jaringan Antar Provinsi

    Teropongindonesianews.com

    JEMBER – Polres Jember Polda Jayim berhasil menangkap inisial YD alias Komes, terduga otak pelaku kejahatan spesialis pecah kaca mobil yang juga merupakan anggota jaringan perampok nasabah bank antar provinsi.

    Komes yang berasal dari Serang, Banten Jawa Barat ditangkap setelah menjadi buron atas kejahatannya yang dilakukan di wilayah Kabupaten Jember Jawa Timur pada Agustus 2023 tahun lalu.

    Diduga saat beraksi Komes bersama tiga rekannya mencuri uang sebesar Rp.400 juta dari seorang nasabah bank di Kecamatan Balung.

    Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam pernyataan resminya menyampaikan detail penangkapan tersebut.

    “Kejahatan ini terjadi pada bulan Agustus 2023 tahun lalu, di mana korban yang adalah seorang perempuan baru saja mengambil uang sebesar Rp 400 juta dari bank,” kata AKBP Bayu Pratama,Selasa (01/10).

    Menurut keterangan saksi, saat korban lengah, uang tersebut diambil oleh para pelaku yang berjumlah empat orang.

    Tiga dari empat pelaku sebelumnya sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas.

    Namun, YD alias Komes, yang merupakan otak kejahatan tersebut, baru berhasil dibekuk di Serang, Banten.

    Jaringan perampok ini bukan hanya beroperasi di Jember, melainkan juga di beberapa provinsi lain.

    Komes dikenal sebagai sosok yang tidak segan-segan melukai korban dalam menjalankan aksinya, meskipun, beruntung, dalam kasus di Jember korban tidak mengalami luka fisik.

    “Komes adalah bagian dari jaringan kejahatan antar provinsi,”ungkap AKBP Bayu Pratama.

    Selain Komes, ada tiga rekannya berasal dari daerah yang berbeda, yaitu OKI Sumatera Selatan dan Blitar, Jawa Timur.

    Mereka merupakan sindikat yang seringkali membuntuti nasabah bank hingga korban lengah, seperti saat sedang membeli air mineral, sebelum melakukan aksi perampokan.

    Lebih lanjut, Kapolres Jember menjelaskan bahwa jaringan Komes ini sudah beroperasi di berbagai provinsi.

    Setiap kali mereka melakukan aksi kejahatan, para pelaku seringkali kembali ke domisili mereka masing-masing.

    Pelaku lainnya, termasuk yang berasal dari OKI, Sumatera Selatan, dan Blitar, juga berhasil ditangkap di daerah asal mereka.

    “Kami terus melakukan pengembangan untuk menuntaskan kasus-kasus lainnya,” tegas Kapolres Jember.

    Atas kejahatan yang dilakukan oleh jaringan pecah kaca dan curanmor ini, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP.

    “Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelas AKBP Bayu Pratama.

    Kapolres Jember juga menegaskan bahwa Polres Jember tidak akan berhenti dalam mengungkap kasus-kasus kriminal yang meresahkan masyarakat termasuk yang melibatkan jaringan antar provinsi.

    Pewarta: Santoso.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    You Missed

    Plt Kadisdik Riau Edy Rusma Dinata’ Siap Buka Ruang Diskusi Untuk Memajukan Mutu Pendidikan

    Plt Kadisdik Riau Edy Rusma Dinata’ Siap Buka Ruang Diskusi Untuk Memajukan Mutu Pendidikan

    Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Dampingi Kapolres Jembrana Gelar Tatap Muka dengan Warga Gilimanuk

    Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Dampingi Kapolres Jembrana Gelar Tatap Muka dengan Warga Gilimanuk

    Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Purwakarta Gelar Pembinaan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Purwakarta

    Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Purwakarta Gelar Pembinaan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Purwakarta

    Kapolres Gelar Konferensi Pers Atas Diamankannya Pelaku Penembakan Istri di Lampung Tengah

    Kapolres Gelar Konferensi Pers Atas Diamankannya Pelaku Penembakan Istri di Lampung Tengah

    Kapolres Kobar Pimpin Upacara Sertijab

    Kapolres Kobar Pimpin Upacara Sertijab

    Personil Polsubsektor KP Kumai Lakukan Pengamanan Kedatangan KM. Dharma Rucitra 9

    Personil Polsubsektor KP Kumai Lakukan Pengamanan Kedatangan KM. Dharma Rucitra 9