Teropongindonesianews.com
Sumsel -Para dosen Polytehnik Negeri Sriwijaya (Polsri) Palembang sejak beberapa tahun belakangan mengeluhkan lantaran uang kesejahteraan mereka setiap dibayarkan oleh bagian keuangan tiap bulan tidak sepenuhnya dibayarkan sebesar Rp.700 ribu.
“Padahal uang yang dialokasikan sejak tahun 2008 oleh pemerintah itu merupakan uang untuk kesejahteraan para dosen. Namun anehnya juru bayar dari keuangan hanya membayarkan uang kesejahteraan itu secara penuh, apabila dosen bersangkutan melakukan absen finggerprint setiap hari kerja selama sebulan.” Tutur sejumlah dosen Polsri kepada wartawan yang minta namanya jangan ditulis.
“Sementara kehadiran dosen yang absen hanya manual (tidak finggerprint) akan dipotong uang kesejahteraannya tetsebut sebesar Rp.35 ribu setiap hari.” Dia menambahkan.
“Karena kami dosen di Polsri tidak setiap hari kerja mempunyai jam mengajar, artinya saat tidak ada jam mengajar, tidak ada tugas pokok yang akan kami kerjakan. Tentu bagi dosen yang tempat domisilinya yang jauh kalau mau hadir diwaktu tidak ada jam mengajar akan menghabiskan anggaran konsumsi dan tranfportasi pribadi saja lebih besar dari Rp.35 ribu, papar dosen lainnya.
Yang kami pertanyakan apakah benar alasan bagian juru bayar yang mengatakan bahwa potongan uang kesejahteraan para dosen yang tidak finggerprint setiap hari sebesar Rp.35 ribu dikembalikan ke kas negara. Katanya.
Selanjutnya katanya, seharusnya untuk dosen, kalau mengajarnya sudah terjadwal seminggu 2 kali, maka dianggap 100%…karena memang jadwal mengajarnya yang dihitung.
Sisa uang potongan katanya dikembalikan ke negara, tetapi bukti pengembalian kami yang dipotong tidak pernah diperlihatkan sampai sekarang. Ia menambahkan
” Karena kalau dikalkulasi jumlah dosen di.Polsri mendekati 1100 dosen. Sementara saya rata rata menerima uang kesejahteraan itu sebesar Rp175 ribu perbulan. Karena saya memang jarang finggerprint karena memang tidak ada jam mengajar.” Katanya seraya menambahkan, bila dikalkulasikan uang yang tidak tersalur ke para dosen setiap bulan sekitar Rp.,700 ribu dikurang Rp.175 ribu sama dengan Rp.525 ribu dikalikan 1100 dosen sebanyak Rp.630 juta kaikan 12 bulan, coba berapa ? Ia menuturkan seolah bertanya.
Ironinya lagi saat ini sejak usai pemilihan direktur, para mahasiswa tidak diperkenankan membayar UKT secara angsur seperti tahun sebelumnya. Mahasiswa harus melunasi sekaligus sesuai besaran Uang Kuliah Tahunan ( UKT ) yang dibebankan. Sedang alasan yang diberikan oleh bagian administrasi dan keuangan Polsri tidak ada, hanya mengatakan, untuk pembayaran UKT saat ini tidak bisa diangsur. Ia menambahkan.
Kemudian Tim media mencoba melakukan konfirmasi via WhatsApp dengan nomor 0812.7891.xxxx kepada Firdaus kabag BAK POLSRI terkait adanya keluhan para dosen serta mahasiswa tentang UKT , dan sangat kita sesalkan gagal terkirim.
Lalu tim media mencoba menghubungi via WhatsApp dengan nomor 0813.6771.xxxx kepada Edi Aswan Humas Polsri dengan menanyakan hal yang sama , tapi sayang BUNGKAM , terkesan ada yang di sembunyikan.
Tim/ Sumsel.