Teropongindonesianews.com
Purwakarta – Polres Purwakarta
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengamankan 1 orang penyalahguna narkoba berinisial R orang tersebut adalah warga desa citamiang Kabupaten Purwakarta, Minggu 08 September 2024.
Dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan paket narkotika jenis ganja.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan pelaku ini diringkus pada saat perjalanan dan ditemukan membawa narkotika jenis ganja di jalan raya citeko Kecamatan Tegal waru Kabupaten Purwakarta.
Yudi menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Pelaku diamankan beserta 2 paket narkotika jenis ganja siap edar,” Ucap Yudi, pada Rabu, 11 September 2024.
“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ungkap Yudi.
Sementara itu, sambung dia atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara,” ungkap Yudi.
“Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.
Yudi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” ucap Yudi.
Pewarta: Fuljo Saefulrohman.
Editor: Santoso.