Sukseskan Pilkada serentak 2024, Ratusan Jurnalis Purwakarta Antusias Ikut media geatrhing soalisasi KPU Purwakarta

Teropongindonesianews.com

Purwakarta – Untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pilkada 2024, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta menggandeng ratusan Jurnalis Purwakarta dalam giat geatrhing Media, Di Hotel Grand Situ Buleud , Purwakarta, Senin (19/8/2024)

“Media atau jurnalis sangat strategis untuk menyampaikan informasi atau sosialiasi ke masyarakat.” Ujar Oyang Estebinos selaku ketua divisi sosialisasi KPU Purwakarta di sela sela giat geatrhing media.

Pihak KPU Purwakarta lebih lanjut menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah serentak 2024 ini pihaknya meminta kepada masyarakat semua untuk partisipasi dan datang di saat pencoblosan pilkada yang akan diselenggarakan di bulan Nopember 2024 mendatang.

‘semoga pilkada serentak 2024 ini partisipasi pemilih maksimal terutama untuk media semoga bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait giat pilkada ini.”harap binos.

Dalam giat ini juga diadkan sesi tanya jawab dan dialog para ketua organisasi dengan pihak panitia KPU Purwakarta.

“Kami siap menyukseskan hajat pilkada serentak 2024 semoga berjalan lancar kondusif .”papar tokoh jurnalis senior yang akrab di panggil Ambu.

Pewarta: Fuljo Saefulrohman/Muis.

Editor: Santoso.

Continue reading
Wartawan di Kabupaten Siak Jadi Korban Pengancaman untuk di Bunuh, Ketua KNPI Riau Bilang ini

Teropongindonesianews.com

KULONPROGO – Lagi-lagi Aksi Pengancaman untuk di Bunuh terjadi di Provinsi Riau.

Kali ini, Korbannya adalah seorang Wartawan bernama Dewa Napitupulu, yang merupakan Ketua DPD SPI (Solidaritas Pers Indonesia) Kabupaten Siak.

Wartawan Media Online itu tiba-tiba saja mendapatkan Telpon dari seseorang inisial MN, yang diketahui bekerja sebagai Biro Jasa PLN di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, menurut Dewa Napitupulu dirinya bersama Anak dan Istri sedang Makan diatas Meja di Kediaman pribadinya, tiba-tiba ada Telpon masuk dan langsung di Speakerkan, spontan saja pembicaraan mereka berdua didengar langsung oleh Istri dan Anak Dewa Naiputupulu.

Dalam pembicaraan itu, Biro Jasa PLN inisial MN langsung memaki, menghina dan menyampaikan Ancaman kepada Dewa Napitupulu untuk di Bunuh, di Cincang dan bahasa yang mengerikan lainnya, sontak saja anak dan istri Dewa Napitupulu ketakutan, cemas dan malamnya tidak bisa tidur.

Bertempat di dalam Kereta Api (Kereta Listrik) dari Kota Solo tujuan ke Yogyakarta dan ke Bandar Udara YIA (Yogyakarta Internasional Airport) di Kabupaten Kulonprogo, hari ini Selasa (9/7/2024) Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini ikut berkomentar.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau periode 2022-2025 katakan, bahwa Aksi Pengancaman seperti itu harus segera di Usut Tuntas. Semua pihak tidak boleh Spele dengan Aksi Haram Kriminalitas seperti itu.

Bagi Ketua Larshen Yunus, dari dulu pihaknya tetap sama, bahwa DPD KNPI Provinsi Riau tegas melawan Aksi Pengancaman seperti itu, terlebih baru-baru ini Kolega Wartawan di Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara sudah menjadi Korban dan Pelakunya langsung ditangkap.

“Menurut kami, Aksi Pengancaman untuk dilakukan Pembunuhan seperti itu tidak boleh dianggap Spele, Pelakunya inisial MN itu harus segera di Tangkap, Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Siak diharapkan mampu bertindak cepat. Hadirkan Kepastian Hukum atas Tindak Pidana Pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum Biro Jasa PLN di Kandis tersebut, Polisi kami dorong untuk segera bersikap!” tegas Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa inisial MN itu masih berada di Wilayah Hukum Polres Siak, sebelum dikhawatirkan akan kabur ke Luar Kota.

“Ayo bapak ibu Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, wabbilkhusus buat Kakanda Kapolres Asep Sujarwadi, untuk berkenan memberikan Atensi atas Laporan Kasus Pengancaman seperti itu, ayo sama-sama kita Jaga dan Lindungi Wartawan Dewa Napitupulu dari Aksi Pengancaman untuk dibunuh” ajak Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.

Terakhir, bertempat di Ruang Tunggu Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Kabupaten Kulonprogo, DPD KNPI Provinsi Riau mengajak semua pihak untuk sama-sama berperang melawan Aksi Pengancaman, seperti yang dialami oleh Sahabat Wartawan bernama Dewa Napitupulu.

“Ayo Sahabatku!!! Mari peduli dan proaktif. Itu ada Kawan kita, yang saat ini menjadi Korban Pengancaman untuk di Bunuh, diduga pelakunya Inisial MN, salah seorang yang bekerja sebagai Biro Jasa PLN di Area Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Bersatu, melawan Aksi Pengancaman!!! Kakanda Kapolres Siak, tolong kawan kami ini, Mitra Strategis Kanda, Wartawan Sahabat Kapolres Asep Sujarwadi” akhir Ketua KNPI Riau, seraya menutup pernyataan persnya.

Pewarta: Jhon.

Editor: Santoso.

Continue reading
Oknum Anggota DPRD Way Kanan Lecehkan Profesi Wartawan

Teropongindonesianews.com

Way Kanan,Lampung – Sebagai insan pers, Wartawan adalah profesi yang senantiasa menjalankan tugasnya dibawah amanah Undang-Undang No 40 Tahun 1999, mengacu oada pasal 28 f UUD 1945, Insan Pers juga diakui Pemerintah sejak Indonesia merdeka sebagai pilar ke empat demokrasi, hal ini menjadi acuan setiap media dalam menjalankan Tugas pokok fungsinya. namun belakangan banyak terjadi intimidasi bahkan perbuatan kriminal terhadap Profesi Wartawan, kemarin beredar informasi bahwa oknum Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan telah Menghina dan lecehkan Profesi Wartawan, Rabu (3/7/2024).

Dalam satu momentum Reses DPRD Kabupaten Way Kanan, secara sontak Oknum DPRD Kabupaten Way Kanan menjust seluruh Wartawan di Way Kanan dengan melontarkan kalimat tuduhan dan penghinaan yang tak ada faktanya.

Dalam ruangan acara reses tersebut oknum anggota DPRD Way Kanan yang diketahui dari Partai Gerindra bernama Mazda Yulita menyatakan dalam paparannya,

”Untuk rekan media yang duduk di belakang, kalian jangan hanya mengurusi Proyek Ecek-ecek di bawah 200 juta saja,” Ucapnya.

“Coba kalau berani kalian urusi proyek besar yang miliyaran rupiah,” tambahnya.

Ungkapan tersebut dilontarkan Mazda Yulita saat Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan menggelar kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat (Jaring Asmara), Dapil V di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Selasa 2 Juli 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Way Kanan Mulyadi (Demokrat),I Nyoman Karinu ( Golkar), Mazda Yulita (Gerindra), Camat Banjit Nasrullah Ali, Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto, Danramil Banjit Kapten CH Pardede, Kepala UPT Puskesmas Banjit Rozes William, Kepala Kampung se- Kecamatan Banjit, Ketua BPK Se – Kecamatan Banjit, serta tokoh masyarakat.

Ungkapan Mazda Yulita sangat menyimpang dari tujuan diadakannya penjaringan Aspirasi masyarakat, bahkan gelaran reses tersebut diduga kuat hanya pencitraan dan diduga kuat pula hanya menghambur-hamburkan Dana Negara saja tidak ada manfaat sama sekali untuk masyarakat, terbukti tak ada aspirasi dari masyarakat yang dapat direalisasikan para oknum DPRD tersebut yang ada hanya kalimat berbelit-belit, dan malah menyinggung profesi wartawan dalam melakukan sosial kontrolnya, sebaliknya yang ada kebanyakan anggota Dewan malah ikut rebutan ambil tender proyek dan hasil kerjanya pun tak sesuai speck hinggan terkesan asal jadi saja.

Penghinaan dan pelecehan terhadap profesi Wartawan yang dilakukan Oknum Anggota Dewan ini adalah tindakan kriminal, Ketua DPC Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) Way Kanan Dafi’an ST menyatakan akan mengambil langkah-langkah hukum, karena ini menyangkut profesi Wartawan sekaligus forum media seluruh indonesia.

“AKJII dan forum Wartawan lainya akan melakukan langkah-langkah hukum, karena ini sudah masuk ranah kriminalisasi terhadap Awak media atau wartawan yang notabene dilindungi undang-undang, kita juga akan uji seberapa bersih pekerjaan DPRD Kabupaten Way Kanan, kita sudah berkoordinasi dengan Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) guna melakukan uji kebersihan DPRD Kabupaten Way Kanan dari KORUPSI,” Pungkas Dafi’an ST.

“Mari seluruh Wartawan dan forum media yang ada di Kabupeten Way Kanan, Lampung dan seluruh Indonesia, Oknum DPRD ini harus mempertanggungjawabkan kalimatnya di depan hukum, kita akan buktikan apakah Oknum ini sudah bener-benar bersih setiap tindakannya sebagai anggota Dewan dari prilaku KORUPSI, mari bersama-sama kita buktikan dengan jalur yang tersedia,” Tutup Dafian yang juga sebagai Penggiat Anti Korupsi.

Pewarta: Tim.

Editor: Santoso.

Continue reading
Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Reformasi Indonesia (PWRI).Kabupaten Way Kanan Telah di Sahkan Masa Bakti 2024 – 2025

Teropongindonesianews.com

Way Kanan – SK Nomor Nomor : 18.08/SK/DPP PWRI/VI/2024 tersebut ditanda tangani oleh Ketum Umum DR. Suriyanto, PD, SH, MK, MKN, dan Sekretaris Jenderal D. Supriyanto. JN, yang memberikan mandat kepada kepada Ketua DPC PWRI Kabupaten Way Kanan Juli Haryanto, Wakil Ketua Tommy Hiqmah, ST, Sekretaris Sarnubi dan Bendahara Yandi.
Sedangkan untuk jajaran Pembina organisasi, Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan, serta ketua DPRD Way Kanan, selaku Penasehat organisasi adalah Sahrizal Effendi, Helmi Ibrahim, dan I Ketut Ranu Astika, dan 7 bidang organisasi yang meliputi, Bidang Organisasi, Keanggotaan, Kaderisasi, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Profesi, Bidang Pengawasan Etika Profesi Wartawan, Bidang Ekonomi Kerakyatan, Bidang Investigasi, Advokasi Hukum dan HAM, Bidang Pengkajian dan Pengembangan, Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Dalam penjelasannya Ketua DPC PWRI Kabupaten Way Kanan Juli Haryanto mengetakan, dengan diterima SK dari DPP PWRI tersebut menunjukan bahwa mulai sekarang organisasi PWRI telah ada di Kabupaten Way Kanan, untuk turut serta berpartisipasi dalam menyukseskan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemkab Way Kanan, namun juga tidak terlepas untuk selalu memberikan kontrol sosial guna memberikan masukan – masukan kepada Pemkab Way Kanan.

“Kehadiran PWRI di Kabupaten Way Kanan, bukan menambah panjang keberadaan organisasi ke wartawan, namun juga akan berperan memberikan kontrol sosial dan turut berpartisipasi mensukseskan pembangunan di Way Kanan,”kata Juli Haryanto.
Dalam kesempatan tersebut Juli Haryanto juga berharap kepada semua pihak baik Dinas, Badan dan lembaga Vertikal, TNI, POLRI, Kejaksaan, serta lembaga organisasi kewartawanan lainnya dan masyarakat dapat menerima, membimbing dan mendukung keberadaan PWRI di Way Kanan.
Masih kata Juli Haryanto, dengan diterima SK tersebut, tentunya kedepan jajarannya akan melaksanakan dan menjalankan roda organisasi yang sesuai dengan AD/ART organisasi, sehingga dapat eksis dan mampu menjadi jembatan atas aspirasi masyarakat, dalam berbagai permasalahan yang ada.

“Semoga kedepannya PWRI akan mampu sejajar dengan organisasi kewartawanan yang lebih dulu ada, serta mampu menyalurkan aspirasi kepentingan masyarakat di Way Kanan,”imbuhnya.

Pewarta: Tim.

Editor: Santoso.

Continue reading
DPP SPI Kecam Sikap Syamsuar Terhadap Wartawan yang Bertugas

Teropongindonesianews.com

PEKANBARU/RIAU, Sadis luar biasa, terciduk asli sikap mantan Gubernur Riau Drs. Syamsuar, M.Si, yang lagi viral di akun tiktok dengan sikap dan mimik wajah yang terlihat angkuh, sombong dan arogan terhadap wartawan yang sedang bertugas.
Ketua Umum Solodaritas Pers Indonesia (SPI) Suriani Siboro yang dikenal santun dan elegan, angkat bicara.

Begitu jelas terlihat
dalam akun tiktok yang lagi viral, Itu sangat di sayangkan, disitu kita lihat Syamsuar tidak menunjukkan etika seorang pemimpin (Mantan Gubernur Riau). Ia terlihat alergi dengan wartawan, terbukti dari cara bicara yang angkuh, arogan dan terkesan melecehkan profesi wartawan, dengan bahasa atau mimik bibir yang memanjang kedepan dan tangan nya yang menghardik awak media dari atas mobilnya.

Seorang mantan Gubernur yang mau maju kembali jadi Calon Gubernur Riau ( Cagubri ) dengan jelas Suriani Siboro ” Apakah benar Syamsuar katanya akan maju pilkada Gubernur Riau, bersikap sombong, arogan seperti itu?, Astaga…mau jadi apa Riau yang kita cintai ini !!!!.” Tegas Suriani Siboro

Belum lagi terbitnya Pergub beberapa Tahun lalu, yang di keluarkan Syamsuar, tentang peliputan informasi di lingkungan pemprov Riau itu sangat melukai hati ribuan insan pers di Provinsi Riau, bahwa dari sikap Syamsuar tersebut wartawan menilai kalau Syamsuar sesungguhnya tidak betul-betul paham kinerja Pers dan posisi Pers dalam Negara Indonesia yang demokrasi dan menganut prinsip open Government, dimana keterlibatan publik bukan lagi hanya sekedar life servis tetapi nyata dan sangat berpengaruh pada proses penyelengaraan roda pemerintahan di Negara kita ini.

“Sudah banyak yang menyakiti hati wartawan dari adanya Pergub Riau kemarin itu, hingga buat kisruh wartawan dalam peliputan di Pemprov, dari situ kami dapat menyimpulkan, bahwa Syamsuar, sekalipun sudah pengalaman sebagai Pempin Daerah di Riau, tetapi ia tidak serta merta mengerti substansi Pers dan dasar hukum Pers itu sendiri. Bahkan kami selama ini menilai Syamsuar tidak bisa menghormati dan menghargai Pers dan wartawan. Mungkin bagi Syamsuar, wartawan itu hanya kurang kerjaan, atau orang-orang yang tidak berpendidikan, atau bahkan dia tidak pernah anggap, karena ia perlihatkan dari sikapnya dalam videonya yang viral ditiktok.” Sebutnya

Suriani Siboro yang merupakan aktivis yang dikenal tegas elegan dan ramah meraih Ilmu Hukum di Unilak, mengatakan dengan tegas “Syamsuar berpikir lagilah untuk mencalonkan diri sebagai gubernur Riau .” Lanjutnya

“Seorang Gubernur kalau tidak punya Dinamik Government, dan Open Government. Tidak usalah mencalon diri lagi, era sekarang Dunia termasuk Indonesia sudah masuk dalam Revolusi Industri, sebab seorang pemimpin tidak boleh lagi berfikir normatif seperti model Syamsuar, Harus penuh innovasi, kreatifitas, kemampuan membawa Riau menjadi daerah yang maju, dengan sikap yang dilakukan terhadap wartawan itu, sudah menujukkan siapa dirinya, terlihat saat beberapa wartawan sedang mengikuti Syamsuar menuju mobilnya, bertanya soal himbauan plan, namun bukan nya dijawab sebagaimana mestinya, justru kalimat yang tak pantas dan terdengar angkuh dan arogan hardik wartawan dengan menunjukkan mimik wajah seakan anti kepada wartawan dan menggerakkan tanganya seperti menghalau dengan berkata,
” Apo lagi imbauan, Apo lagi, Apo tuh, Aah, kalian yang tidak aja, awak tanya aja sama orang partai lah,
Apakah begini sifat atau cara bicara seorang pemimpin daerah ?
Apakah masih dipilih rakyat?.” Tutur Suriani

Dalam kesepatan dan waktu yang sama wartan meminta tanggapan kepada Suriani Siboro sebagai Ketua Umum SPI tekait perilaku Syamsuar kepada wartan yang viral di tiktok,

” Dengan jelas itu sudah sifat yang sangat memalukan, sudah pernah jadi bupati kabupaten Siak , dan bahkan sudah pernah jadi gubernur Riau, kok sifat seperti orang yang tidak tau aturan bisa dibilang kurang beretika, ya namaya wartawan pasti nanyak, kalau ditanyak ya dijawab, kalau tak mampu menjawab ya kasi dong bahasa yang santun. Karena pekerjaan wartawan adalah mencari informasi fakta dari narasumber, sangatlah disayangkan seorang Syamsuar terkesan arogan dan sombong, atau…… ada yang di takutkan ? atau ada yang dikuwatirkan dari pertanyaa wartawan itu ? Ada yang ditutupi ?, atau perlulah belajar santun budaya ketimuran kita.” Ucap Suriani dengan tegas.

Sebelum menutup konferensi pers, Kepala bidang pemerintahan DPP SPI juga berpesan kepada wartawan ” Jangan pernah takut mencari fakta tetap kita semangat melaksankan tugas profesi kita.”

Pewarta: Jhon.

Editor: Santoso.

Continue reading
Mengusir Wartawan, Ketua DPW SPI Lampung Mengecam Keras Tindakan Oknum Lurah di Bandarlampung

Teropongindonesianews.com

BANDARLAMPUNG – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Solidaritas Pers Indonesia (DPW-SPI) Lampung mengecam keras tindakan oknum Lurah Palapa Kota Bandarlampung berinisial (DY) yang menghalangi tugas Wartawan yang sedang mencari Informasi di kantor Lurah setempat;

Disampaikan Ketua DPW SPI Lampung” Hertop Halil saat di konfirmasi awak media di kantor SPI di Jl.Purnawirawan I, pada saptu 25 mei 2024″ Hertop menjelaskan saya selaku Ketua DPW SPI Lampung sangat mengecam tindakan oknum Lurah Palapa Kota Bandarlampung yang telah menahan Identitas Wartawan yang sedang menjalankan tugas mencari Informasi di kantor lurah tersebut.

Lurah (DY) sama saja melecehkan Profesi Wartawan, seorang Pejabat Publik harus paham dengan aturan dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.sangat disesalkan kepada DY Oknum Lurah Palapa Kota Bandar Lampung telah menghalangi tugas wartawan, meskipun Identitas wartawan tersebut hanya sebatas foto copy KTA,KTP dan surat tugas;

Kita hawatir lanjut Hertop”  identitas fotokopy KTA,KTP dan Surat Tugas tersebut  disalahgunakan oleh (DY) Hal ini Jelas masuk unsur Pidana; saya selaku Ketua SPI Lampung, akan pantau dan monitor terus, atas kejadian ini, saya sangat geram atas kejadian ini.

SPI Lampung mendukung untuk dilanjutkan di Ranah Hukum, agar oknum pejabat seperti ini ada efek jera. Karena selama ini banyak kejadian hal pelecehan terhadap Wartawan yang di lakukan oleh oknum pejabat hanya sebatas permohonan maaf yang dapat di sampaikan oleh oknum-oknum tersebut tegas Hertop.

Sebelumnya diberitakan DY merupakan Oknum Lurah disalah satu Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung.

Oknum Lurah ini telah menghalangi, menghambat tugas  profesi wartawan untuk mencari berita, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menuduh/memfitnah wartawan ini telah dibayar oleh narasumber dengan mengusir melalui perangkat lurah RT dan Linmas.

Pertanyaan kami untuk apa oknum Lurah (DY) menahan walaupun foto copy Tegas Ketua DPW SPI Lampung.    (Release resmi DPW SPI Lampung ).

Pewarta: Jhon.   

Editor: Santoso.

 

Continue reading
Aksi Tolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran Insan Pers Pamekasan Gelar Aksi

Teropongindonesianews.com

Pamekasan – Insan pres Kabupaten Pamekasan lakukan aksi tolak undang-undang penyiaran di depan kantor DPRD Kota Gerbang salam, (Jum’at, 17/5/2024).

Penolakan terhadap RUU penyiaran ini bentuk pengkerdilan kepada para jurnalis, sebab akan membunuh kebebasan insan pres.

“Penyiaran itu tidak usah di ganti lagi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.”

Khoirul Umam korlap aksi menyampaikan, ada dua Pasal dalam RUU Penyiaran yang berpotensi membunuh kebebasan pers.

“Pertama, Pasal 56 ayat 2 yang berisi larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,” ungkapnya saat orasi.

Kemudian yang kedua, kata pria yang akrab disapa Irul itu, Pasal 42 ayat 2, yang berbunyi, penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukan Dewan Pers (DP).

Jika dalam penyiaran investigasi tidak di perbolehkan maka para jurnalis akan sempit ruang geraknya dan bungkam dalam puncak penyelesaian masalah di ranah insan pres.

Irul juga mengaku tidak sepakat apabila sengketa jurnalistik ditangani oleh KPI. Karena kemungkinan diintervensi oleh pihak-pihak tertentu, sehingga penyelesaiannya tidak independen.

Para insan jurnalis, meminta kepada seluruh DPRD Kabupaten Pamekasan agar aspirasi kami sebagai wartawan di sampaikan ke pusat DPR RI, ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Presiden RI.

Kalau tuntutan kami tidak segera di sampaikan maka akan ada aksi yang lebih besar lagi nanti, dan akan mengadakan aksi sampai pusat jika insan pres di batasi dalam penyiaran. ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Hermanto berjanji akan segera melaporkan tuntutan para jurnalis Pamekasan itu ke pimpinannya.

“Kebetulan anggota yang lain sedang perjalanan dinas, namun kami pastikan tuntutan tersebut segera diantarkan ke Jakarta,” ungkapnya saat menemui massa aksi, Jumat (17/5/2024).

Kata Hemanto, pihaknya akan melaporkan apabila tuntutan para jurnalis Pamekasan ini sudah sampai ke pusat.

“Kami akan bergerak cepat, untuk mengantarkan ke Jakarta,” pungkasnya.

Pewarta: Muhdar.   

Editor: Santoso.

Continue reading
Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

Teropongindonesianews.com

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers”, ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/2024).

“Setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers,

Hosting Unlimited Indonesia
Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers,

Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers”, terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.

Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia. Sekali lagi.

UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?

Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW bukan jaminan.

“Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas”, ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta.

Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.

“Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW”, ujar Kamsul Hasan dengan senyum penuh makna.

Pewarta: Yongki.

Editor: Santoso.

Continue reading
Tim Media Teropongindonesianews.com Way Kanan Berbagi di Bulan Ramadhan Bersama Masyarakat

Teropongindonesianews.com

Way Kanan – Berkah Ramadan,Tim Media Teropong Indonesia News (TIN) Waykanan Gelar Aksi Sosial Berbagi Sembako Ke Masyarakat,06 April 2024 – 16:50 WIB.

Tim media TIN saat serahkan bantuan sembako di Rumah Wakabiro Darwin selaku wakil Kabiro Teropong Indonesia News Waykanan, Desa Gunungkatun, Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.

Berkah bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Anggota Media Teropong Indonesia News (TIN) Kabupaten Waykanan menggelar kegiatan sosial berbagi sembako kepada masyarakat Dusun 03 RT 02 Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.

Kabiro Waykanan TIN, Zainal Abidin mengatakan pihaknya berbagi kepada warga sekitar Rumah Wakabiro Waykanan, DARWIN.

Kami bagikan bantuan sembako untuk mereka, juga menjelang berbuka puasa, mudah mudahan dapat bermanfaat, katanya,Sabtu, 6 April 2024.

Bantuan sembako yang diserahkan oleh tim terdiri dari beras, minyak goreng, gula, ujarnya.

Dirinya bersyukur kegiatan yang telah digelar hari ini dapat berjalan dengan baik dan lancar seraya berharap dapat memberikan manfaat bagi yang menerima.

Selain itu, dia juga berterima kasih atas dukungan dari Pihak yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan berbagi dan segenap anggota TIN Waykanan, sehingga kegiatan TIN Berbagi Berkah di bulan Ramadan bisa terselenggara.

Pewarta: ANISON/TIM.

Editor: Santoso.

Continue reading
Dinas Kominfo di Datangi Para Wartawan Menuntut MOU Publikasi

Teropongindonesianews.com

Way Kanan – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Bersatu Way Kanan menggelar orasi di kantor Dinas Kominfo setempat, Senin (01/04/2024.terkait masalah pembayaran MoU Publikasi yang dianggap merugikan kalangan wartawan.

Dalam orasinya yang dibacakan oleh Koordinator lapangan (Korlap) Akuntar, mengajukan 3 tuntutan, yakni pertama pembayaran mitra publikasi harus satu tahun penuh, kedua meminta pembayaran yang di DPRD dikembalikan semula, yakni di sekretariatan DPRD bukan melalui Kominfo, ketiga dalam pembayaran dana tersebut tidak mengalami pemotongan.

“Tuntutan kami tidak banyak, dan bukannya mau untuk mobil suport, atau rumah mewah, kami hanya tidak ingin punya hutang di redaksi, karena tidak dibayar oleh Kominfo, dan kami tidak ingin di rugikan,”tegas Akuntar.

Sementara Kabid informasi Kominfo Way Kanan Nazairin yang menyambut rombongan puluhan wartawan mengatakan, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dan mengakomodir apa yang menjadi tuntutan para wartawan, dan akan disampaikan kepada Kasus Kominfo Yusron Lutfi.

Sementara Kadis Kominfo Way Kanan Yusron Lutfi saat berdialog dengan puluhan wartawan tersebut mengatakan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi apa yang menjadi aspirasi dari kawan – kawan media, semoga hal ini akan menjadi masukan bagi atasannya.

“Saya tidak berpanjang lebar, takut nanti masalahnya melebar, intinya sangat mengapresiasi semoga aspirasi tersebut dapat menjadi pertimbangan para pimpinan di atas,”ujar Yusron Lutfi.

Sekretaris Forum Wartawan Way Kanan Bersatu Agus Medi menyambut baik dan mengapresiasi serta berterima kasih atas tanggapan Kadis Kominfo Yusron Lutfi terhadap tiga tuntutan yang diajukan oleh Forum terkait permasalahan pembayaran MoU.

Sementara Sekretaris DPRD Way Kanan Drs. Rinaldi saat di temui awak media mengatakan bahwa apabila diperintahkan atasan siap untuk menjalani ke proses yang lama.

” Apa bila memang di perintahkan oleh Pak Bupati anggaran tersebut di pindahkan lagi ke DPRD Waykanan saya siap, nama nya kita bawahan,”, ujar rinaldi.

Pewarta: Tim.

Editor: Santoso.

Continue reading