Tentang Kami
Media Online Teropongindonesianews.com
Di Terbitkan oleh PT. Teropong Indonesia News Group berdasarkan Undang – Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan DP/III/2012 dengan Motto
MENYAJIKAN BERITA DENGAN BENAR.
TEROPONG INDONESIA NEWS merupakan portal independen yang melayani informasi dan berita yang mengutamakan kecepatan dan kedalaman yang berimbang, sehingga memberikan pencerahan yang cerdas kepada para pembaca.
Adapun Rubrikasi atau Kanal yang dikelola TEROPONG INDONESIA NEWS :
1. Berita Pengadilan
2. Ulasan Hukum.
3. Lintas Hukum
4. Berita Nasional
5.Berita Nusantara
6.Politika
7.Perlementaria
8.Seni Budaya
9.Ragam
10.Sketsa
11.Opini
12.Mimbar
13.Adventorial
14. Profile.
Rubrikasi dan Kanal dikelola oleh Redaktur Pelaksana dan Redaktur Senior yang memiliki jam terbang tinggi, berpengalaman dan memiliki jiwa jurnalistik tinggi.
Konten berita TEROPONG INDONESIA NEWS.com ditulis secara berimbang, singkat, padat, jelas, dan dinamis sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat untuk memperoleh berita. Konten berita TEROPONGINDONESIANEWS.com melaporkan kejadian peristiwa secara up-to-date 24 jam dalam sepekan baik dari seluruh wilayah di Indonesia maupun luar negeri, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk mengetahui peristiwa yang terjadi.TEROPONGINDONESIANEWS.com memiliki beragam konten dari berita politik, hukum, bisnis, wanita, sejarah, seni dan budaya dan lainnya. TEROPONGINDONESIANEWS.com fokus kepada para pembaca baik yang berada di seluruh wilayah Indonesia maupun luar negeri. Para pembaca TEROPONGINDONESIANEWS.com antara lain profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pengajar, mahasiswa, pelajar, dan ibu rumah tangga.
Kode Etik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
menunjukkan identitas diri kepada narasumber;menghormati hak privasi;tidak menyuap;menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)
MEDIA ONLINE / CETAK
TEROPONG INDONESIA NEWS
No AHU-0011922.AH.01.01. Tahun 2021
ALAMAT REDAKSI :
Jalan Jenderal Akhmad Yani I/16 Bondowoso, 68211
Jawa Timur, Indonesia
Email : teropongindonesia1@gmail.com
http://teropongindonesianews.com/
Telp. 082323884880 – 085236384228
MEDIA online TEROPONGINDONESIANEWS.COM merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Bondowoso, jawa Timur, Indonesia. Media Cyber TEROPONGINDONESIANEWS.COM ini menyajikan informasi yang terjadi di Indonesia.
Media online TEROPONGINDONESIANEWS.COM berdiri pada hari Selasa 22 Desember 2020, selanjutnya di lanjutkan dengan di terbitkannya Akta Pendirian Perusahaan bernama PT. Teropong Indonesia News Group atau disingkat dengan TIN oleh Notaris, VERA EKA PUJI ISKANDAR, SH, MK PADA Hari Kamis, 18 February 2021 Nomor 50. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan: “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”. Ini diperkuat dengan Surat Edaran Dewan Pers tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers; di mana setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Mengacu Pasal 1 angka 2 UU Pers, badan hukum untuk penyelenggaraan Usaha Pers adalah badan hukum yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Dengan demikian, bentuk badan hukum untuk usaha pers tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain di bidang pers. Didasari ketentuan Undang-Undang dan Surat Edaran Dewan Pers tersebut, PT. Teropong Indonesia News Grouppun didirikan khusus menaungi produk-produk pers, dan terkait dengan usaha pers. PT. Teropong Indonesia News Group, Jalan Gili Raja III Nomor 1 RT 05 RW 02 Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep – Indonesia, Alamat Redaksi : Jalan Jenderal Akhmad Yani I Nomor 16 Bondowoso 68211 – Jawa Timur Indonesia, Telepon : 082323884880 – 085236384228, Redaksi : teropongindonesia1@gmail.com
SEJARAH TEROPONGINDONESIANEWS.COM
TEROPONGINDONESIANEWS.COM dimulai dan Di Dirikan pada Hari Selasa, Tanggal 22 Desember 2020 dengan nama TEROPONGINDONESIANEWS.COM OLEH:
- Wahyu Hartono, SH
- Teguh Caesar Febrian M.Pd
- Warjani
- Haji Darmo
TEROPONGINDONESIANEWS.COM pada awalnya memang hanya berperan sebagai edisi internet yang nantinya akan di lanjutkan dengan Chanel Chanel lainnya, Kemudian tahun 2021 TEROPONGINDONESIANEWS.COM di sahkan berdasarkan Akte Notaris VERA EKA PUJI ISKANDAR, SH, MK PADA Hari Kamis, 18 February 2021 Nomor 50 dengan berfokus pada pengembangan isi, desain, dan strategi pemasaran . TEROPONGINDONESIANEWS.COM pun memulai langkahnya dan berusaha untuk menjadi portal berita terpercaya di Indonesia.
TEROPONGINDONESIANEWS.COM tampil dengan penampilan yang signifikan. Mengusung ide, TEROPONGINDONESIANEWS.COM berusaha pula untuk menata letak, hingga konsep berupa media Cyber di dalamnya, Mengembangkan sayap agar menjadi Menjadi lebih kaya dalam pengembangan Media Cyber TIN, lebih segar, lebih elegan dan tentunya tetap mengedepankan unsur user-friendly dan advertiser-friendly. Sinergi ini menjadikan TEROPONGINDONESIANEWS.COM sebagai sumber informasi lengkap, yang tidak hanya menghadirkan berita dalam bentuk teks, namun juga video, hingga live streaming. Penampilan ini pun agar mendorong bertambahnya pengunjung aktif TEROPONGINDONESIANEWS.COM walaupun masih di katakan baru, TEROPONGINDONESIANEWS.COM juga berusaha menyusun chanel lain yang ada di Medsos yang bertujuan bisa lebih di kenal oleh Public.
Setiap wartawan TEROPONGINDONESIANEWS.COM dapat mewartakan peristiwa, menyampaikan pendapat dan gagasan serta menyalurkan aspirasi dalam bentuk tulisan, gambar ataupun rekaman audio dan video, TEROPONGINDONESIANEWS.COM juga melibatkan kalangan , Mulai dari tokoh masyarakat, pengamat serta pakar dari berbagai bidang, keahlian dan disiplin ilmu untuk ikut berbagi informasi, pendapat dan gagasan agar bisa menampilkan berita yang mengikuti perkembangan teknologi terkini.
LOGO
TEROPONGINDONESIANEWS.COM berupa Elang Warna Kuning yang di bungkus garis Merah dan kuning di antara warna Hitam dan merah yang artinya :
Menumbuhkan semangat pada seluruh Kru Teropongindonesianews.com di ibaratkan Elang yang memiliki pandangan yang sangat tajam. Dalam membidik, bahkan burung elang bisa melakukannya dari jarak puluhan kilometer. Kemampuan berburu elang juga didukung oleh kecepatan terbangnya yang mampu mencapai kecepatan 300 kilometer tiap jamnya. Jauh lebih cepat dari pacuan mobil. Itulah sebabnya Teropongindonesianews.com memilih elang sebagai Logonya karena elang juga termasuk kelompok hewan yang hampir selalu berhasil dalam hal berburu.
Kemampuan elang dalam berburu ini juga sekaligus bermakna untuk selalu fokus dalam menjalankan kegiatan Jurnalistiik. Fokus pada tujuan-tujuan yang ingin kita capai dengan mengerahkan segala kemampuan terbaik kita dan akhirnya fokus pada tujuan kita juga dengan menyatukan visi dan misi dalam logo Segitiga terbalik.
VISI DAN MISI
Visi
- Memberikan kontribusi informasi yang berbasis konten lokal tapi berwawasan global dan mendidik
- Menjadi media online yang terkemuka dan profesional untuk memberikan informasi berdasarkan fakta
Misi
- Memberikan akses informasi dan wawasan pada masyarakat
- Memberikan berita secara proporsional
- Mengembangkan basis pengetahuan masyarakat terhadap daerah
- Mengawal kebijakan pemerintah
- Memberikan informasi secara online dan berdasarkan fakta yang ada
- Mengembangkan SDM dan teknologi informasi dengan menerapkan sistem manejemen yang baik
- Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan mitra usaha dan mitra kerja secara sinergis dalam pengelolaan media online
- Memberikan nilai tambah yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan sekitar
- Memberikan pembelajaran bagi generasi muda dan memberi kesempatan kepada mereka untuk menyalurkan bakatnya menulis yang berpedoman pada kode etik jurnalistik.
PEMIMPIN REDAKSI
WAHYU HARTONO, SH
Nomor HP : 082323884880 – 085236384228
Email : Editorial@teropongindonesianews.com