
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Sidang praperadilan atas penghentian penyidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh Polres Bondowoso digelar hari ini di Pengadilan Negeri Bondowoso, 15 Mei 2025.
Sayangnya, pihak Termohon yakni Polres Bondowoso tidak hadir meski telah dipanggil secara patut. Namun, majelis hakim tetap membuka sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Mei 2025.
Ketua DPC JPKPN Bondowoso, Beni, menyambut baik langkah hakim. “Kami bersyukur sidang tetap dibuka meski pihak Termohon tidak hadir, Ini menandakan proses hukum tetap berjalan,” Ujarnya.
Kuasa hukum pemohon, Al Khabib Romadhoni Maqfir, S.H. (Bang Doni), menilai penghentian perkara dengan dalih keadilan restoratif tidak sah dan melanggar UU TPKS serta KUHAP. “Perkara ini tidak bisa diselesaikan lewat kesepakatan sepihak, Korban berhak atas keadilan,” Tegasnya.
Imam Fauzi selalu perwakilan keluarga korban hadir dalam sidang dengan penuh harap. “Semoga masih ada Keadilan,” Harapnya singkat.
Sidang lanjutan akan menjadi momentum untuk menguji keabsahan SP3 dan prosedur yang dilanggar oleh penyidik.
(PEWARTA : IW)






