
Teropongindonesianews.Com
Sumsel – Surat Klarifikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Libra Pada Tanggal 17 Juni 2025 Dengan Nomor: 608/Libra/Investigasi/2025 yang Ditembuskan ke Media Teropong Indonesia News Terkait Adanya Dugaan Korupsi Yang Dilakukan Oleh Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Selaku Penanggungjawab Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas PAD SMA Negeri 2 Yang Berlokasi Di Jalan Puncak Sekuning Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Ketua LSM Libra, Imron Tholib bahwa Surat Klarifikasi Itu Ditujukan langsung Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Atas Dasar Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Di SMAN 2 Palembang Yang Menelan Biaya Sebesar Rp 1.500.000.000,00 ( Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) Dan HPS Sebesar Rp 1.499.992.384,00.
Lebih Lanjut Imron Mengatakan Bahwa, Menurut Pandangannya terkait dengan Pekerjaannya Patut Diduga Sarat Dengan KKN ( Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme ), Sepertinya Pemenang Tender Sudah Diarahkan, Pengurangan Volume yang Pekerjaanya tidak Sesuai SOP.
“Kemudian Kami Juga Menduga Bahwa Pada Pekerjaan Ini Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan di duga kuat Bekerja Sama Dengan Pelaksana CV PALUGADA PERKASA Telah Bersekongkol Untuk Melakukan Korupsi, karena itu Patut Diduga Telah Melanggar Uu No 31 Tahun 1999 Dan Diubah Menjadi Uu No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Di Pergunakan Untuk Kepentingan Pribadi”, Ujarnya tegas.
Lalu Imron Juga Mengatakan Bahwa Surat Klarifikasi Yang Disampaikan Kepada Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tidak Mendapat Tanggapan Yang Positif, Ini Membuktikan Bahwa Pihak Dinas Pendidikan Telah Mengabaikan Uu No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk Itu Pihak LSM Libra akan Membuat Laporan Ke Pihak Kajati Sumsel terkait Dugaan Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Di SMAN 2 Palembang tersebut Agar Dapat Memanggil Dan Memeriksa Kepala Dinas Atau PPK Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Agar Kasus Ini Segera Terungkap Ke Publik.
Pihak Media Tin Akan tetap Mengawal Dan Mengawasi Pihak Kejati Sumsel Dalam Keseriusan Mengungkap Dugaan Korupsi Yang Berdampak Pada Kerugian Negara.
Hingga Berita Ini diUnggah Ke Publik, Menurut Imron , Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tetap Bungkam Dan Terkesan Kebal Hukum.
Ir/ Sumsel.







