
Teropongindonesianews.com
Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Junaidin, kembali menegaskan komitmennya dalam menyuarakan persoalan yang dihadapi masyarakat kecil Kali ini, ia menyoroti tingginya harga minyak tanah subsidi di Kabupaten Manggarai yang dinilai sangat memberatkan masyarakat miskin.
Hal tersebut disampaikan Junaidin secara langsung dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi NTT yang dihadiri Gubernur NTT, Wakil Gubernur NTT, serta seluruh anggota DPRD pada tanggal 23 Desember 2025.
Mengawali penyampaiannya, Junaidin mengaitkan momentum peringatan Hari Ibu yang baru saja diperingati. Ia menyebut kehadirannya di mimbar paripurna sebagai bentuk penyampaian suara para ibu rumah tangga di NTT.
“Momentum Hari Ibu ini saya ingin menyampaikan suara dan keluhan para ibu di NTT, khususnya terkait minyak tanah subsidi yang menjadi kebutuhan utama dapur rumah tangga,” ujar Junaidin melalui video yang di Terima media ini. Rabu, 24 Desember 2025
Ia menjelaskan bahwa pada pekan sebelumnya dirinya melakukan kunjungan langsung ke sejumlah pangkalan minyak tanah subsidi di Kabupaten Manggarai. Dari hasil kunjungan tersebut, hampir seluruh pangkalan diketahui menjual minyak tanah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Saya turun langsung ke pangkalan-pangkalan. Fakta yang saya temukan, hampir semua menjual minyak tanah subsidi di atas HET,” ungkapnya.
Saat menanyakan alasan kenaikan harga tersebut, para pemilik pangkalan menyebutkan bahwa keuntungan jika menjual sesuai HET dinilai terlalu kecil.
“Mereka menyampaikan kepada saya bahwa kalau dijual sesuai HET, keuntungannya sangat minim. Karena itu harga dinaikkan,” kata Junaidin.
Menanggapi kondisi tersebut, Junaidin menegaskan bahwa jika seluruh pangkalan menggunakan alasan yang sama, maka masyarakat miskinlah yang paling dirugikan.
“Kalau semua pangkalan berpikir seperti itu, maka yang paling menderita adalah masyarakat kecil. Mereka yang seharusnya dilindungi justru semakin menjerit,” tegasnya di hadapan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
Menurutnya, minyak tanah subsidi adalah hak masyarakat miskin dan bukan untuk kepentingan komersial. Ia menegaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Minyak tanah subsidi ini bukan untuk cari untung besar. Ini hak masyarakat miskin dan sudah jelas diatur dalam undang-undang,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Fraksi PSI meminta Pemerintah Provinsi NTT untuk segera mengambil langkah konkret.
“Kami meminta Gubernur dan Wakil Gubernur NTT memanggil BUMN terkait, dalam hal ini PT Pertamina, untuk mengevaluasi agen dan pangkalan yang menjual di atas HET,” ujar Junaidin.
Ia juga menambahkan bahwa apabila HET yang berlaku saat ini dianggap tidak realistis, maka pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi.
“Kalau HET dianggap terlalu rendah, pemerintah provinsi bisa mendorong kabupaten/kota untuk mengevaluasi kembali, karena penetapan HET merupakan kewenangan mereka,” jelasnya.
Junaidin berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas dan solutif agar distribusi minyak tanah subsidi benar-benar tepat sasaran.
“Jangan sampai minyak tanah subsidi yang seharusnya meringankan beban rakyat justru menjadi beban baru bagi masyarakat miskin di NTT,” pungkasnya. Herman





