
Teropongindonesianews.com
PASURUAN – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, menuai kecaman keras. Sebanyak kurang lebih 2.200 porsi makanan yang didistribusikan oleh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gajahrejo terpaksa ditarik kembali dan dibuang karena diduga basi, Sabtu (4/4/2026).
Insiden ini memicu kekhawatiran besar di kalangan orang tua siswa terkait standar keamanan pangan dan profesionalisme pengelola dapur dalam menjalankan program nasional tersebut.
Estimasi kerugian akibat insiden ini mencapai puluhan juta rupiah. Dengan indeks harga per porsi sebesar Rp15.000, total dana yang terbuang sia-sia diperkirakan mencapai Rp33.000.000 dalam satu hari distribusi.
”Satu porsi 15 ribu dikali 2.200, artinya 33 juta terbuang sia-sia dalam sekejap. Siapa yang bertanggung jawab atas pemborosan ini?” ujar salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan senada disampaikan oleh SP, orang tua siswa lainnya. Ia mempertanyakan fungsi pengawasan gizi di dapur tersebut.
”Bagaimana mungkin makanan bisa basi dalam jumlah masif padahal katanya ada ahli gizi yang mengawasi? Ini sangat membahayakan kesehatan anak-anak kami,” cetusnya dengan nada kecewa.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada pihak pengelola justru menemui jalan buntu. Wiwik, selaku pengelola/pemilik Yayasan Cinta Suroya Abadi yang menaungi SPPG Gajahrejo, enggan memberikan penjelasan transparan terkait insiden tersebut.
“Saya tidak bisa memberi statement, ini masalah intern, bukan urusan media,” jawab Wiwik singkat saat ditemui.

Kenyataan pahit justru terungkap melalui pernyataan Kepala Dapur SPPG Gajahrejo, Ikhfar. Ia mengakui bahwa unit usaha yang dipimpinnya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) secara fisik, meski operasional telah berjalan sejak Oktober 2025. Pihak pengelola mendahulukan operasional distribusi sebelum mengantongi izin sanitasi yang sah.
”Iya Mas, (operasional dulu baru SLHS menyusul),” aku Ikhfar saat dikonfirmasi di lokasi.
Ketidaksiapan legalitas kesehatan ini dianggap sebagai kelalaian fatal. Prosedur SLHS seharusnya menjadi syarat mutlak sebelum sebuah dapur diperbolehkan memproduksi makanan dalam skala ribuan porsi, demi menjamin keamanan konsumsi bagi para siswa.
Hingga berita ini diturunkan, Aisyah selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Pasuruan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Masyarakat kini mendesak pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan instansi pengawas program MBG, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap dapur SPPG Gajahrejo sebelum jatuh korban jiwa akibat keracunan makanan.
Tim







