
KERUGIAN CAPAI MILIARAN RUPIAH
Teropong Indonesia News
JAKARTA – Kasus dugaan penyimpangan dan kecurangan dalam pencatatan transaksi keuangan yang melibatkan PT Bank BNI Syariah kembali menjadi sorotan. Advokat Liliana Kartika, S.H., yang juga merupakan nasabah dan korban dalam kasus ini, telah melaporkan pihak bank beserta pejabatnya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Laporan ini diajukan setelah berlangsungnya proses komunikasi dan upaya penyelesaian yang dinilai tidak memberikan kejelasan dan keadilan hukum.


Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh, laporan pertama dicatat pada 12 September 2022 dengan nomor STTLP/B/4692/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Liliana melaporkan Andrianto Daru Kurniawan selaku Pimpinan Divisi Operasional PT Bank BNI Syariah dan Endang Hermawan selaku nasabah yang terlibat, atas dugaan tindak pidana “Membuat, Menghilangkan, atau Mengubah Pencatatan dalam Pembukuan Laporan Transaksi atau Rekening”.

DASAR HUKUM DAN SANKSI PIDANA
Perbuatan yang dilaporkan tersebut jelas melanggar beberapa aturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuat, menghilangkan, merusak, mengubah, atau mengubah catatan atau dokumen yang digunakan dalam pembukuan bank. Terkait pelanggaran ini, Pasal 49 Ayat (2) mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana bagi pejabat atau pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, baik sebagai pelaku, penyuruh, maupun pembantu.
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang mewajibkan lembaga keuangan syariah untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pencatatan administrasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip syariah dan hukum positif.
Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, para tersangka tidak hanya menghadapi hukuman pidana penjara dan denda yang berat, tetapi juga dapat dikenai pencabutan hak untuk menduduki jabatan di lembaga keuangan serta kewajiban mengganti seluruh kerugian yang diderita korban sesuai ketentuan hukum perdata dan pidana.
TUPOKSI DAN ATURAN YANG DILANGGAR
Sebagai Pimpinan Divisi Operasional, Andrianto Daru Kurniawan memiliki tugas dan fungsi utama untuk memastikan seluruh sistem, pencatatan transaksi, dan administrasi bank berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP), prinsip kehati-hatian (prudential banking), dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, diatur dengan tegas bahwa setiap perubahan data atau koreksi transaksi harus melalui mekanisme yang sah, terdokumentasi, serta diketahui dan disetujui oleh pihak yang berwenang dengan bukti fisik atau elektronik yang jelas. Perubahan data tanpa prosedur yang sah merupakan bentuk kelalaian bahkan kesengajaan yang merusak integritas sistem perbankan.
Kasus ini bermula dari surat tanggapan resmi yang dikeluarkan oleh PT Bank BNI Syariah tertanggal 1 November 2016. Dalam surat bernomor BNISyOPD/02/815 tersebut, pihak bank secara tertulis mengakui adanya “kekeliruan perhitungan oleh sistem kami dalam melakukan pembukuan” yang dialami oleh Endang Hermawan. Bank juga menyatakan bahwa kesalahan tersebut telah diperbaiki dan saldo telah dikembalikan sesuai data yang ada. Namun, bagi Liliana Kartika, pengakuan ini justru menjadi bukti kuat adanya pelanggaran prosedur dan potensi kerugian yang lebih luas.
Menurut kronologi yang diuraikan dalam laporan polisi selanjutnya tertanggal 12 Juli 2023, masalah ini berawal sejak Maret 2014. Liliana menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum dan nasabah, ia menemukan ketidakwajaran mulai dari sistem pencatatan, perubahan data, hingga adanya ketidaksesuaian saldo yang berulang kali terjadi. Meskipun pihak bank menyatakan telah memperbaiki kesalahan pada tahun 2016, namun dugaan adanya manipulasi data dan pencatatan fiktif justru terindikasi masih berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya. Hal ini membuatnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan keadilan.
Dalam laporan polisi, dijelaskan bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya menyangkut kesalahan teknis semata, namun berpotensi merupakan pola yang terstruktur. Hal ini didasari pada fakta bahwa prinsip kehati-hatian perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku jelas melarang adanya perubahan atau penghilangan data transaksi tanpa dasar hukum yang sah. Selain itu, terdapat juga indikasi dugaan ketidakwajaran lain yang terungkap selama proses penelusuran, yang membuat kerugian materiil yang dialami diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah.
PENANGANAN KEPOLISIAN DINILAI LAMBAN DAN TERABAIKAN
Hingga saat ini, kasus ini tercatat telah masuk dalam proses hukum dengan dua nomor laporan yang terdaftar di kepolisian. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah lamanya proses penanganan yang dinilai tidak menunjukkan keseriusan. Laporan pertama sudah masuk sejak September 2022, disusul laporan tambahan pada Juli 2023, namun hingga tahun 2026 ini belum ada perkembangan signifikan.
Pihak kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kerap hanya memberikan jawaban standar bahwa kasus masih dalam proses, tanpa kejelasan tahap penyelidikan, pemanggilan saksi maupun tersangka, atau pengembangan kasus. Kondisi ini membuat korban dan publik menilai kasus ini seolah-olah diabaikan, padahal bukti-bukti awal berupa dokumen resmi dari bank sendiri sudah sangat jelas dan cukup untuk dilakukan penyelidikan mendalam.
Liliana Kartika menegaskan bahwa lambannya penanganan ini mencerminkan ketidakadilan, seolah ada perlakuan berbeda terhadap kasus yang melibatkan lembaga keuangan besar. “Padahal sesuai tupoksi Polri sebagai penegak hukum, kasus yang sudah memiliki bukti awal yang kuat wajib ditangani dengan cepat, tegas, dan transparan. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.
Melalui tindakan hukum ini, Liliana Kartika berharap agar Kapolri maupun pimpinan Polda Metro Jaya turun tangan langsung memantau kasus ini. Penanganan harus dilakukan dengan serius, tidak sekadar formalitas, guna mengungkap kebenaran, memulihkan kerugian, serta memastikan prinsip integritas dan kepatuhan hukum di lembaga perbankan tetap terjaga demi kepercayaan masyarakat.
“Pengakuan tertulis bank sendiri mengenai kesalahan sistem adalah bukti awal yang kuat. Namun, fakta bahwa hal ini berlangsung bertahun-tahun dan berdampak besar menunjukkan bahwa ini bukan sekadar kesalahan teknis biasa. Kami juga meminta agar kepolisian tidak lagi mengabaikan kasus ini, karena keadilan tidak boleh tertunda apalagi dihilangkan,” tegas Liliana Kartika melalui keterangannya.
Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat keterlibatan pejabat tinggi bank dan potensi dampaknya terhadap dunia perbankan syariah di Indonesia. Masyarakat dan pelaku industri keuangan pun menantikan tindakan nyata dari aparat penegak hukum, bukan sekadar pernyataan bahwa kasus masih diproses tanpa hasil yang jelas. REDAKSI







