
Teropong Indonesia news
SAMPANG – Konflik sengketa jalan umum di wilayah Camplong, Kabupaten Sampang, kini memanas dan berubah menjadi kasus hukum yang serius. Seorang warga bernama Sunama mengaku menjadi korban tindak kekerasan, ancaman nyawa, hingga pengrusakan aset oleh pihak-pihak yang diduga ingin menguasai fasilitas umum secara sepihak.

Kasus yang melibatkan dua oknum bernama Sawi dan Mahsus ini tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga memunculkan dugaan kuat upaya menghalangi proses hukum.
Wajah Babak Belur, Keluarga Diancam
Kejadian bermula dari sengketa penguasaan jalan yang berlarut-larut. Situasi memuncak ketika Sunama, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, menjadi sasaran kekerasan fisik hingga wajahnya mengalami luka-luka.
Namun teror tidak berhenti di situ. Korban mengaku menerima ancaman membahayakan jiwa, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi seluruh anggota keluarganya.
“Kalau saya teruskan kasus ini, saya dan keluarga diancam. Bahkan ada ucapan, kalau pelaku sampai dipenjara, keluarga saya yang akan jadi sasaran,” ungkap Sunama dengan nada emosional, Jumat (24/04/2026).
Ditekan Cabut Laporan, Pohon Dibabat Habis
Upaya penindasan terhadap korban semakin nyata. Sunama mengaku mendapat tekanan kuat untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuatnya dan dipaksa menandatangani surat perdamaian yang dinilai mencurigakan.
“Saya diminta mencabut laporan dan tanda tangan perdamaian. Tapi saya curiga, takut ada jebakan di balik itu,” tegasnya.
Tidak cukup sampai di situ, aset milik korban di lokasi sengketa juga menjadi korban. Puluhan pohon dilaporkan ditebang dan dibabat habis secara sepihak oleh pihak lawan, meskipun tanah tersebut telah memiliki sertifikat resmi milik korban. Tindakan ini diduga kuat sebagai upaya menghilangkan barang bukti dan merubah kondisi lokasi demi kepentingan sendiri.
Tiga LP Terdaftar, Proses Hukum Terkesan Lambat
Hingga saat ini, tercatat sedikitnya tiga Laporan Polisi (LP) telah dibuat oleh korban, yang mencakup pasal penganiayaan, pengancaman, penyerobotan lahan, pengrusakan, hingga dugaan pemaksaan pencabutan laporan.
Namun ironisnya, berdasarkan dokumen resmi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tertanggal 24 April 2026, proses hukum yang berjalan sejak awal April ini masih terkesan berjalan di tempat.
Dokumen tersebut menyebutkan, penyidik baru sebatas menerima laporan dan mengirimkan undangan klarifikasi. Padahal, kasus ini melibatkan tindakan kekerasan nyata dan ancaman yang membahayakan.
Ultimatum Keras: Jika Tidak Jelas, Lapor ke Propam Polda Jatim
Merasa proses penanganan berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum, Sunama selaku korban akhirnya mengeluarkan ultimatum keras.
“Kalau tidak ada kejelasan penanganan dari sini, kami tidak akan diam. Kami siap membawa kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Kami butuh kepastian hukum, bukan basa-basi,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan ujian nyata bagi integritas penegak hukum di Sampang. Masyarakat menanti, apakah keadilan akan ditegakkan atau justru kekuatan dan intimidasi yang menang di atas hukum. Biro





