
SUAMI SAH DIPERMAINKAN, BAPAK INI TIDAK TERIMA, SIAP LAPOR KE POLISI DAN JATUHKAN SANKSI PENJARA !!!
BONDOWOSO – TEROPONG INDONESIA NEWS – Betapa hancurnya hati seorang suami, betapa remuk redam perasaan seorang kepala rumah tangga, ketika apa yang dijaga dan dicintai selama puluhan tahun justru berbalik menusuk dari belakang. Inilah kisah nyata yang memilukan sekaligus membuat darah mendidih, terjadi di Dusun Tegaljati, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.
Seorang suami yang sudah berusia lanjut, sederhana, jujur, dan bekerja keras seumur hidup demi keluarga, bernama SATRAWI (61 tahun), lahir 05 Juli 1965, harus menelan kenyataan pahit yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya. Ia yang menikah secara sah dan resmi dengan TATIK (58 tahun) pada tanggal 01 Juni 1988, sudah mendampingi istrinya selama 38 TAHUN PENUH, susah senang dilalui bersama, membesarkan anak, membangun rumah tangga, dan berjanji setia sampai mati di hadapan Tuhan dan negara.
Tapi apa balasan yang ia dapatkan…?
Bukan rasa terima kasih, bukan kesetiaan, melainkan PENGKHIANATAN YANG SANGAT KEJAM DAN TANPA RASA BERSALAH.
Sejak sekitar Mei – Juni 2025, tepatnya sudah berlangsung selama 1 TAHUN LAMANYA, istri tercinta Tatik tiba-tiba pergi meninggalkan rumah kediaman bersama. Ia pergi TANPA ALASAN YANG SAH, TANPA IZIN SUAMI, TANPA PUTUSAN CERAI, DAN TANPA MENGURUS HAK DAN KEWAJIBANNYA SEBAGAI ISTRI.
Dan yang lebih menyakitkan dan mengejutkan seluruh warga desa, Tatik tidak pergi sendirian, tidak pergi untuk pulang ke orang tua, melainkan PERGI DAN HIDUP BERSAMA SATU ATAP, BERSEKUTU, DAN BERLAKON SEBAGAI ISTRI SAH SEORANG LAKI-LAKI LAIN bernama MARZUKI ATAU FATHOR warga Desa Tegaljati Juga ( tetangganya ).
Bukan hanya berselingkuh diam-diam, bukan hanya hubungan gelap biasa, mereka berdua hidup bersama di sebuah tempat di BALi dan disaksikan oleh orang-orang yang SEMUANYA termasuk Anak Kandungnya bersama keluarganya TAHU DENGAN JELAS BAHWA TATIK MASIH ISTRI SAH PAK SATRAWI DAN BELUM PERNAH DICERAIKAN SECARA RESMI OLEH PENGADILAN AGAMA.
Mereka berani melanggar agama, berani melanggar hukum negara, berani melukai hati suami sahnya, dan berani menantang ketertiban umum, seolah-olah hukum tidak berlaku bagi mereka, seolah-olah pernikahan sah yang dicatat negara itu bisa dibatalkan seenaknya saja oleh nafsu dan keserakahan mereka.
BUKTI NYATA: HITAM DI ATAS PUTIH, TIDAK ADA YANG BISA DIPANDANG BULU
Tim Investigasi LSM Teropong & Media Teropong Indonesia News telah memegang dan memverifikasi bukti-bukti sah yang tidak bisa dibantah oleh siapa pun :
-BUKU NIKAH ASLI NEGARA: Nomor dan tanggal 01 Juni 1988, nama suami SATRAWI, nama istri TATIK, cap dinas, tanda tangan pejabat, SAH DAN BERLAKU SAMPAI SEKARANG. BELUM ADA CERAI.
-KTP & DATA KEPENDUDUKAN: Satrawi NIK 3511180507650006, Tatik lahir 1968. Di catatan sipil MASIH TERCATAT SUAMI ISTRI, TIDAK PERNAH PERCERAIAN.
-FAKTA LAPANGAN & KETERANGAN SAKSI: Puluhan warga, tetangga, tokoh masyarakat membenarkan: “Iya benar, Bu Tatik tinggal sama Pak Marzuki/Fathor, mereka seperti suami istri, padahal suami aslinya Pak Satrawi masih ada, sehat, dan tidak pernah bercerai.”
KONDISI PAK SATRAWI: Ditinggalkan sebatang kara, tidak dinafkahi, tidak diurus, rumah tangga hancur, kehormatan dipermainkan, menderita sakit hati yang luar biasa, namun tetap sabar menunggu keadilan yang tampaknya perlahan mulai luntur di tengah masyarakat.
“Saya menikahinya sejak muda, saya nafkahi, saya lindungi, saya beri nafkah batin dan lahir, saya tidak pernah menyakiti dia. Tapi sekarang saya tua, saya dipermalukan, saya dibuang seperti sampah, dia malah enak-enakan hidup sama orang lain, nikah lagi diam-diam, melanggar aturan agama dan negara. Ini bukan masalah rumah tangga biasa, ini adalah KEJAHATAN yang nyata. Kalau ini dibiarkan, untuk apa kita punya hukum? Untuk apa kita punya agama? Untuk apa kita punya negara?” – ungkap Pak Satrawi dengan suara bergetar, menahan tangis dan amarah yang meluap-luap.
INILAH KEJAHATAN MEREKA: MELANGGAR PASAL DEMI PASAL, ANCAMAN PENJARA MENANTI
Menurut Sekretaris LSM Teropong & Pimpinan Redaksi Teropong Indonesia News, kasus ini adalah contoh nyata pelanggaran hukum yang sangat berat, terencana, dan dilakukan dengan sengaja oleh banyak pihak sekaligus. Tidak hanya Tatik dan laki-laki simpanannya yang bersalah, akan tetapi juga ORANG YANG MENIKAHKAN, SAKSI NIKAH, DAN SIAPA SAJA YANG MEMBANTU ATAU MEMBENARKAN PERBUATAN ITU SEMUA BISA DIPIDANA DAN DIJATUHI HUKUMAN PENJARA SESUAI UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI INDONESIA.
Ini adalah daftar kejahatan yang mereka lakukan, yang akan menjadi dasar kuat laporan resmi ke Polisi menurutnya,
TERHADAP TATIK DAN MARZUKI / FATHOR :
1. Pasal 284 KUHP / Pasal 411 UU No.1 Tahun 2023 (ZINA): Melakukan hubungan badan layaknya suami istri padahal tahu masih terikat nikah sah → PENJARA MAKSIMAL 1 TAHUN ATAU DENDA RP 10 JUTA.
2. Pasal 412 UU No.1 Tahun 2023 (KUMPUL KEBO): Hidup bersama satu atap layaknya pasangan sah di luar nikah resmi → PENJARA MAKSIMAL 6 BULAN ATAU DENDA RP 10 JUTA.
3. Pasal 279 KUHP / Pasal 402 UU No.1 Tahun 2023 (BIGAMI / NIKAH LAGI): Melangsungkan perkawinan baru padahal jelas-jelas masih punya suami sah yang belum cerai → PENJARA 4,5 SAMPAI 6 TAHUN ATAU DENDA RP 200 JUTA. INI KEJAHATAN BERAT.
4. Pasal 9 jo Pasal 49 UU No.23 Tahun 2004 (PENELANTRAN): Meninggalkan suami dan keluarga lebih dari 1 tahun tanpa alasan sah, tidak memenuhi kewajiban nafkah dan kasih sayang → PENJARA MAKSIMAL 3 TAHUN ATAU DENDA RP 15 JUTA.
5. Pasal 9 & 43 UU Perkawinan: Nikah kedua mereka BATAL DEMI HUKUM, TIDAK PUNYA KEKUATAN APA PUN, TIDAK DIKENAL NEGARA DAN AGAMA.
TERHADAP ORANG YANG MENIKAHKAN, SAKSI, DAN PEMBANTU LAINNYA:
1. Pasal 279 KUHP / Pasal 403 UU No.1 Tahun 2023: Menikahkan atau memimpin akad nikah padahal tahu jelas ada halangan nikah (istri orang) → PENJARA MAKSIMAL 4 TAHUN ATAU DENDA RP 15 JUTA.
2. Pasal 55 KUHP / Pasal 22 UU No.1 Tahun 2023: Turut serta, membantu, memfasilitasi kejahatan → DIPIDANA SAMA BERATNYA DENGAN PELAKU UTAMA.
3. Pasal 2 UU Perkawinan: Melanggar syarat sah nikah yang harus berdasarkan agama DAN pencatatan negara.
“Coba bayangkan pembaca sekalian: Kalau istri sah, suami sah, buku nikah sah negara saja bisa dipermainkan, bisa dibuang seenaknya, lalu ke mana lagi rakyat kecil seperti Pak Satrawi harus mencari perlindungan? Kasus ini adalah ujian bagi aparat hukum di Bondowoso. Kalau kasus yang buktinya sejelas ini tidak diproses tegas, tidak adil, dan dibiarkan, berarti kita sedang mengajarkan kepada masyarakat bahwa MENGKHIANATI SUAMI, MENCURI ISTRI ORANG, DAN MELANGGAR HUKUM ITU TIDAK ADA SANKSI NYA. Ini sangat berbahaya bagi tatanan kehidupan kita,” tegas Hartono dengan nada yang sangat serius dan menuntut tanggung jawab.
SATRAWI TIDAK TERIMA !!!, SIAP LAPOR RESMI, TUNTUT KEADILAN, DAN JATUHKAN HUKUMAN
Setelah bersabar selama satu tahun penuh, menunggu perubahan hati, namun yang ada justru perbuatan mereka makin berani dan tidak tahu diri, akhirnya Pak Satrawi mengambil keputusan besar dan tegas. DIDAMPINGI LSM TEROPONG DAN TIM HUKUM, BELIAU AKAN SEGERA MELAPORKAN KASUS INI SECARA RESMI DAN RINGKAS KE KEPOLISIAN SEKTOR SUMBERWRINGIN MAUPUN KEPOLISIAN RESOR BONDOWOSO DALAM WAKTU DEKAT INI.
Berkas laporan sudah disusun lengkap, rapi, dan kuat. Semua bukti asli sudah dikumpulkan, daftar saksi sudah disiapkan, dasar hukum sudah dipelajari, dan tuntutan sudah ditetapkan dengan tegas:
-Menerima dan memproses laporan ini secara serius dan profesional.
-Memanggil, memeriksa, dan menetapkan status hukum Tatik, Marzuki/Fathor, orang yang menikahkan, saksi, dan semua pihak yang terlibat sebagai TERDUGA PELAKU TINDAK PIDANA.
-Menjatuhkan sanksi hukum yang setimpal sesuai beratnya kejahatan yang mereka lakukan.
-Mengembalikan hak dan kehormatan Pak Satrawi sebagai suami sah yang sah secara agama dan negara.
“Saya tidak mau main-main lagi. Saya sudah berusaha baik, tapi kebaikan saya malah diinjak-injak. Sekarang saya serahkan semua kepada hukum. Biar polisi yang bekerja, biar hakim yang memutuskan, biar negara yang melindungi hak saya yang sah. Saya ingin membuktikan di depan umum: Bahwa ISTRI ORANG BUKAN BARANG YANG BISA DIAMBIL SEMBARANGAN, BUKU NIKAH NEGARA BUKAN KERTAS BEKAS, DAN HUKUM ITU ADA UNTUK MENEGAKKAN KEBENARAN, BUKAN UNTUK DITAKUTI ATAU DIABAIKAN.” – tegas Pak Satrawi dengan mantap, matanya berkaca-kaca namun penuh keyakinan akan keadilan.
SERUAN KEPADA MASYARAKAT DAN PENEGAK HUKUM
Melalui Media Teropong Indonesia News, kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan khususnya kepada APARAT PENEGAK HUKUM DI BONDOWOSO:
JANGAN BIARKAN KETIDAKADILAN INI TERJADI DAN BERULANG
Proseslah kasus ini dengan tegas, cepat, adil, dan tidak pandang bulu. Jangan sampai ada pihak yang melindungi, menutupi, atau membiarkan kejahatan ini berlanjut hanya karena alasan-alasan yang tidak benar. Hukum harus berdiri tegak, meski langit runtuh.
Kepada para pelaku, khususnya Tatik, Marzuki/Fathor, dan pihak yang membantu: BERTOBATLAH SEKARANG SEBELUM TERLAMBAT! Hentikan perbuatan melanggar hukum itu, kembalilah ke jalan yang benar, dan bertanggungjawablah atas apa yang telah kalian perbuat, sebelum jeruji besi menjadi tempat kalian merenungi kesalahan seumur hidup.
Media Teropong Indonesia News dan LSM Teropong akan TERUS MENGAWAL KASUS INI SAMPAI TUNTAS, SAMPAI ADA PUTUSAN HUKUM YANG ADIL, DAN SAMPAI KEADILAN BENAR-BENAR TERWUJUD. Kami tidak akan diam, kami tidak akan takut, dan kami akan terus menyuarakan kebenaran demi melindungi hak-hak rakyat kecil yang seringkali menjadi korban ketidakadilan.
Kita tunggu keberanian dan ketegasan pihak kepolisian dan pengadilan di Bondowoso. Apakah hukum masih berwibawa di sana? Rakyat sedang menunggu buktinya melalui kasus Pak Satrawi ini.
Redaksi








