
Teropong Indonesia News
MUSI BANYUASIN – Dugaan korupsi pengadaan rambu tidak bersuar senilai Rp766.030.200 dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025 semakin terbukti menguat. Sikap bungkam total Dinas Perhubungan terhadap konfirmasi resmi justru memperkuat dugaan adanya penyembunyian fakta kerugian uang rakyat.


Pada 30 Juni 2026, Media Teropong Indonesia News telah mengirim surat konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Perhubungan Muba. Langkah ini dijalankan sesuai Pasal 10 UU No.40/1999 tentang Pers dan Pasal 9 UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, guna meminta bukti kesesuaian volume, spesifikasi, dan realisasi pekerjaan.
Tidak Ada Tanggapan, Langgar Hak Publik
Hingga berita ini terbit, tidak ada jawaban sama sekali. Ketidakpatuhan ini secara nyata mengabaikan kewajiban instansi negara untuk terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fakta Lapangan Bertolak Belakang Anggaran
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan jumlah rambu yang terpasang sangat sedikit dan jauh dari target. Hal ini menegaskan dugaan kuat:
-Terjadi mark-up harga yang tidak wajar
-Pengurangan volume pekerjaan secara sepihak
-Potensi kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah

Ancaman Hukum Pidana Korupsi
Hartono selaku Aktivis LSM Teropong menegaskan dugaan ini masuk ranah pidana berat,
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Jika terbukti memanipulasi anggaran dan menyembunyikan fakta, pelaku terancam Pasal 2 jo Pasal 3 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Tipikor, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda miliaran rupiah.” Ujarnya.
Kasus Dinas Perhubungan Muba Beruntun
Sorotan ini semakin mengkhawatirkan karena sebelumnya mantan Kadishub Muba sudah dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam kasus suap robohnya jembatan di Kecamatan Lalan.
LSM Segera Lapor, Minta APH Tidak Tebang Pilih
LSM Teropong menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Reskrimsus Polda Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Sumsel paling lambat minggu depan.
“Kami minta penegak hukum segera panggil Kadishub Muba, periksa berkas, dan telusuri aliran uangnya. Jangan ada yang dilindungi, ini uang rakyat yang haknya untuk kepentingan umum,” Tegas Hartono.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sampai batas waktu yang ditentukan peraturan pers.
(Ir / Sumsel)






