Teropong Indonesia News
GRESIK 14 Sep 2026 — Upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib di Kabupaten Gresik terus dilakukan. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap koperasi maupun pelaku usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan legalitas.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen LPK-RI dalam menjalankan program Aksi Peduli Cinta NKRI, sekaligus menindaklanjuti arahan Pembina LPK-RI, Irjen Pol (P) Dr. Agung Makbul, Drs., S.H., M.H., terkait pentingnya perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen.

Di bawah kepemimpinan Ketua LPK-RI DPC Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., lembaga tersebut membangun sinergi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik.
Sinergi tersebut tidak hanya menyasar pengawasan, tetapi juga mendorong pelaku usaha agar segera melengkapi dokumen dan perizinan sesuai ketentuan. Dengan demikian, kegiatan usaha dapat berjalan secara legal, tertib, sekaligus memberikan kontribusi terhadap perekonomian dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dorongan LPK-RI tersebut kemudian mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Gresik. Melalui Diskoperindag, pemerintah daerah menerbitkan surat imbauan kepada seluruh kecamatan di Kabupaten Gresik agar melakukan pembinaan, penyuluhan dan penertiban terhadap kegiatan usaha yang belum memenuhi aspek legalitas, termasuk sektor perkoperasian.
Koperasi Asal Tuban Jadi Perhatian
Salah satu tindak lanjut di lapangan berkaitan dengan keberadaan koperasi asal Kabupaten Tuban yang menjalankan aktivitas usaha di wilayah Gresik.
Persoalan tersebut kemudian dibahas melalui forum mediasi yang melibatkan pihak terkait setelah sebelumnya dilakukan pengecekan lapangan oleh petugas. Pengecekan itu merupakan tindak lanjut dari surat permintaan tertanggal 28 Juli 2026 yang diteruskan melalui Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik.
Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan adanya papan nama koperasi di lokasi. Namun berdasarkan data yang disampaikan dalam forum mediasi, legalitas koperasi tersebut masih tercatat di Kabupaten Tuban dan berada dalam pembinaan pemerintah daerah setempat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kegiatan koperasi yang ingin menjalankan aktivitas atau membuka kantor cabang di wilayah kabupaten lain tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan administrasi yang berlaku.
LPK-RI bersama Pemkab Gresik pun mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur pembinaan dan pemenuhan legalitas, sehingga kegiatan usaha tidak menimbulkan persoalan hukum maupun merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Mulai Urus Legalitas di Gresik
Dalam proses penyelesaian tersebut, pengelola koperasi disebut telah menunjukkan sikap kooperatif dengan mulai mengurus sejumlah persyaratan untuk memenuhi legalitas kegiatan usahanya di wilayah Gresik.
Di antaranya, surat keterangan domisili telah ditandatangani kepala desa setempat pada 2 September 2026.
Selain itu, pengelola juga telah mengajukan pemesanan nama badan hukum baru melalui notaris pada 31 Agustus 2026. Nama yang diajukan yakni Koperasi Saudara Bersatu Arjuna, berbeda dengan nama koperasi yang tercatat di Tuban, yaitu Koperasi Saudara Bersatu Sejahtera.
Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan terkait penggunaan nama badan hukum koperasi agar tidak terjadi kesamaan dengan badan hukum yang telah terdaftar.
Pengelola koperasi juga telah mengajukan permohonan penyuluhan perkoperasian. Kegiatan tersebut sebelumnya dijadwalkan pada 4 September 2026 pukul 09.00 WIB, namun mengalami perubahan jadwal dan akan dijadwalkan kembali.
Penyuluhan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai tata kelola koperasi, kelembagaan, perizinan, hingga mekanisme pembukaan kantor cabang yang sesuai dengan ketentuan.
LPK-RI Dapat Apresiasi
Upaya LPK-RI DPC Gresik dalam mendorong penataan kegiatan usaha tersebut mendapat apresiasi dari Diskoperindag Kabupaten Gresik.
Peran lembaga perlindungan konsumen dinilai dapat membantu pemerintah dalam memperoleh informasi mengenai kondisi di lapangan, khususnya terkait pelayanan kepada konsumen serta keberadaan pelaku usaha yang belum memenuhi aspek administratif.
LPK-RI DPC Gresik menegaskan bahwa pengawasan bukan semata-mata untuk memberikan tekanan kepada pelaku usaha. Sebaliknya, langkah tersebut diarahkan agar setiap pelaku usaha memiliki legalitas yang jelas, menjalankan kegiatan sesuai aturan dan memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat.
Ke depan, LPK-RI DPC Gresik menyatakan akan terus membangun koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait untuk mengawal kepentingan konsumen dan mendorong terciptanya kegiatan usaha yang transparan, tertib administrasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya pembinaan dan penertiban secara bersama, diharapkan tidak ada lagi kegiatan usaha yang berjalan tanpa kejelasan legalitas, sekaligus tercipta iklim usaha yang sehat dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Gresik. BIRO

