Teropongindonesianews.com
SITUBONDO — Kasus dugaan perzinahan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah yang melibatkan seorang pria berinisial AB dengan perempuan asal Kecamatan Mangaran terus bergulir. Istri sah AB, Happy Hinliastika, mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Selasa (22/9).
Permasalahan ini mencuat setelah Happy menaruh kecurigaan mendalam terhadap gelagat suaminya. AB diduga kuat melangsungkan pernikahan siri dengan perempuan lain tanpa izin, sepengetahuan, maupun persetujuan dari Happy selaku istri sah.
Merasa dikhianati secara moral dan dirugikan secara hukum, Happy akhirnya memilih jalur formal dengan resmi melaporkan kasus ini ke Polres Situbondo pada Agustus 2026.
Menuntut Keadilan dan Profesionalisme
Kedatangan Happy ke Unit PPA Polres Situbondo hari ini adalah untuk memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan tambahan sebagai pelapor. Di hadapan awak media, ia menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh semata-mata demi memperjuangkan keadilan bagi rumah tangganya.
“Saya berharap laporan saya diproses secara profesional dan berkeadilan,” tegas Happy usai menjalani pemeriksaan.
Hingga kini, penanganan perkara tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik Unit PPA Polres Situbondo. Publik, khususnya pihak pelapor, tentu menaruh harapan besar agar aparat kepolisian dapat bertindak secara transparan, tegas, dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
BiroTIN/STB

