Teropong Indonesia News
GRESIK — Sengketa tanah di Jalan MH Thamrin Gang 7 dan Gang 9, Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akhirnya bergulir ke meja hijau. Sebanyak 16 kepala keluarga (KK) yang menempati kawasan tersebut digugat oleh ahli waris H. Djen dalam perkara perdata Nomor 104/Pdt.G/2026/PN Gresik.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas penguasaan tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris H. Djen.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Selasa (29/9/2026). Namun, persidangan belum masuk pada pokok pemeriksaan karena salah satu tergugat disebut tidak hadir sehingga sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa (6/10/2026).
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum M. Irfan Choirie, Reka, dan Lantur Setijadi menyatakan pihaknya memperoleh kuasa dari para ahli waris H. Djen untuk memperjuangkan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Lantur Setijadi mengatakan, berdasarkan dokumen yang dimiliki penggugat, dasar klaim kepemilikan tersebut berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6 tertanggal 21 Juni 1966.
“Sesuai data di kami ada 19 KK yang menempati objek sengketa di Jalan MH Thamrin Gang 7 dan Gang 9. Namun, tiga KK mundur sehingga yang digugat ada 16 KK,” ujar Lantur Setijadi usai persidangan.
Menurut pihak penggugat, objek sengketa memiliki luas sekitar 1.850 meter persegi. Namun, angka luasan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipersoalkan pihak tergugat karena terdapat perbedaan antara klaim pengukuran dengan luas yang tercantum dalam sertifikat.
Mediasi Berulang, Sengketa Tak Kunjung Tuntas
Persoalan tersebut disebut bukan perkara baru. Sengketa antara ahli waris dengan warga yang menempati lahan diklaim telah berlangsung selama puluhan tahun.
Berbagai upaya penyelesaian secara nonlitigasi disebut telah dilakukan beberapa kali, antara lain pada 1993, 2010, 2019, 2021, dan terakhir 2026. Mediasi tersebut disebut melibatkan pemerintahan desa pada sejumlah periode kepemimpinan kepala desa.
“Mediasi dilakukan sebanyak lima kali mulai tahun 1993, 2010, 2019, 2021 dan terakhir 2026. Namun tidak ada hasil, dan warga tetap mempertahankan tanah yang ditempatinya. Dasar gugatan yang kami ajukan adalah SHM Nomor 6 tanggal 21 Juni 1966,” kata Lantur.
Pihak penggugat juga mengaku pernah menawarkan solusi berupa kompensasi kepada warga yang menempati lahan tersebut. Nilainya disebut berkisar antara Rp40 juta hingga Rp75 juta. Namun, tawaran tersebut tidak menemui kesepakatan.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Nanang Rubiyanto, menjelaskan bahwa inti perkara adalah penguasaan objek tanah yang diklaim sebagai hak ahli waris H. Djen.
Apabila dalam proses persidangan nantinya terbukti bahwa tanah tersebut bukan merupakan hak warga yang menempatinya, pihak penggugat meminta agar bangunan yang berdiri di atas objek sengketa dikosongkan sesuai mekanisme dan putusan hukum yang berlaku.
Lantur juga menyebut adanya keterangan tertulis dari pemerintahan desa pada masa kepemimpinan Kepala Desa Maksum. Dalam dokumen tersebut, menurut pihak penggugat, tanah disebut sebagai milik H. Djen, sedangkan bangunan di atasnya diakui sebagai milik warga.
Meski membawa perkara ke pengadilan, pihak penggugat menyatakan masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan.
“Harapannya pertama mengedukasi warga agar setelah sekian lama bisa nyaman dan aman dengan legal standing yang diselesaikan. Kedua, kalau hanya ikut oknum provokator sangat kasihan. Ketiga, tetap mengedepankan kebijakan kekeluargaan,” ujar Lantur.
Ia menambahkan, setelah perkara memperoleh kepastian hukum, penyelesaian secara transaksional masih dimungkinkan melalui mekanisme yang disepakati para pihak.
Tergugat Klaim Kuasai Tanah Turun-Temurun 80 Tahun
Di sisi lain, 16 tergugat melalui kuasa hukumnya dari LBH Gresik Al Ushudi menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap gugatan tersebut.
Pihak tergugat menilai persoalan tidak sesederhana klaim kepemilikan berdasarkan sertifikat. Sebab, warga disebut telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun selama kurang lebih 80 tahun.
Selama menempati kawasan tersebut, warga juga disebut menjalankan kewajiban sebagai masyarakat, termasuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“16 tergugat yang dikuasakan ke LBH Gresik terkait tanah yang sudah dihuni turun temurun kurang lebih selama 80 tahun,” ujarnya.
Kuasa hukum tergugat juga mempertanyakan adanya perbedaan mengenai luas tanah yang menjadi objek sengketa.
Menurutnya, penggugat menyebut hasil pengukuran sekitar 1.885 meter persegi, sementara luas yang tercantum dalam sertifikat disebut mencapai 1.966 meter persegi.
“Pihak penggugat mengklaim ada sertifikat, namun pengukuran 1.885 meter persegi, sedangkan di sertifikat luasnya 1.966 meter persegi. Ini perlu kita pertanyakan. Dalam tempo waktu sepanjang itu, baru kemudian tahun 2026 digugat,” katanya.
Pihak tergugat menegaskan akan mempertahankan hak warga yang selama puluhan tahun telah menempati, mengelola, dan membangun kawasan tersebut menjadi permukiman.
“Padahal warga telah mendiami lahan tersebut secara turun temurun kurang lebih 80 tahun. Kita melakukan perlawanan supaya hak warga yang telah beritikad baik, telah membayar pajak dan mengelola menjadi perkampungan, tetap terlindungi,” tegasnya.
Pengadilan Jadi Arena Pembuktian
Sengketa tersebut kini memasuki ranah hukum. Dua versi kepemilikan berhadapan di persidangan: pihak ahli waris mendasarkan klaimnya pada dokumen kepemilikan berupa SHM yang disebut terbit sejak 1966, sementara warga mendasarkan pembelaannya pada penguasaan dan hunian turun-temurun selama puluhan tahun serta bukti kewajiban perpajakan.
Perbedaan mengenai luas objek tanah, riwayat penguasaan, dokumen kepemilikan, serta rangkaian mediasi yang telah dilakukan selama bertahun-tahun menjadi bagian penting yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Dengan demikian, siapa yang memiliki kedudukan hukum paling kuat atas objek sengketa tersebut pada akhirnya akan ditentukan berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan pertimbangan majelis hakim.
Perkara Nomor 104/Pdt.G/2026/PN Gresik pun menjadi titik penting untuk mengurai sengketa tanah yang disebut telah berlangsung puluhan tahun dan melibatkan warga yang kini telah menjadikan kawasan tersebut sebagai permukiman. M.Abd.Asim

